Ketika Penertiban Negara Diuji di Lapangan

banner 120x600

Negara sedang berbicara tentang penertiban. Izin perusahaan dicabut, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan diperkeras, birokrasi dijanjikan lebih sederhana, sementara konflik tanah terus menuntut penyelesaian. Di tengah semua itu, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan perusahaan besar, masyarakat kecil, pelaku usaha, dan aparat yang menjalankan kewenangan negara?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Keputusan tersebut diumumkan 21 September 2026. Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan itu bagian dari penegakan hukum dan menegaskan prinsip bahwa hukum tidak boleh hanya tajam kepada pihak kecil. ANTARA kemudian memberitakan keputusan tersebut pada 22 September 2026.

Namun pencabutan izin bukan akhir dari persoalan. Ukuran penertiban justru berada pada proses sebelum dan sesudah keputusan: bagaimana pelanggaran dibuktikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab diperlakukan dengan standar yang sama. Tanpa transparansi proses, tindakan tegas mudah berhenti sebagai simbol, sementara akar persoalan tetap berada di bawah permukaan.

BERITA TERKAIT  Sembilan Gol Indonesia Menjadi Cermin Kualitas

Persoalan itu terlihat pula dalam konflik agraria. Human Rights Watch pada 19 Agustus 2025 mendokumentasikan sengketa masyarakat adat Awyu dengan PT Indo Asiana Lestari di Papua Selatan. Laporan tersebut antara lain menyoroti proses konsultasi yang dinilai bermasalah serta kehadiran aparat dalam sejumlah pertemuan. Kasus ini tidak dapat digeneralisasi menjadi gambaran seluruh konflik agraria di Papua, tetapi cukup untuk menunjukkan mengapa keterlibatan aparat dalam sengketa tanah membutuhkan batas kewenangan, prosedur, dan pengawasan yang jelas.

Di sisi lain, negara juga menghadapi persoalan dari dalam dirinya sendiri: birokrasi yang panjang, aturan yang tumpang tindih, dan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian. Pameran internasional alat kesehatan GAKESLAB 2025, misalnya, diikuti lebih dari 60 perusahaan dari 12 negara. Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmalkes pada 6 Agustus 2025 bahkan menyediakan konsultasi mengenai izin distribusi, izin edar, pengujian, SNI, dan berbagai persyaratan lain. Fakta ini menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi memang nyata, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan asing memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan daripada pelaku usaha domestik.

BERITA TERKAIT  Sehari 1440 Menit, Shalat 25 Menit

Pada akhirnya, persoalan tata kelola bukan hanya soal berapa banyak aturan yang dibuat atau seberapa keras pejabat berbicara. Pergantian Menteri Keuangan juga memperlihatkan pentingnya membedakan fakta keputusan dari tafsir mengenai motifnya. Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara pada 15 September 2026. Pada hari yang sama, ANTARA mencatat Purbaya menyatakan tidak ada gesekan kepentingan dan menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden. Pernyataan itu penting agar spekulasi mengenai pergantian pejabat tidak diperlakukan sebagai fakta.

Dari berbagai persoalan tersebut, satu ukuran menjadi penting: apakah negara mampu membuat keputusan yang dapat dijelaskan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. Penertiban tidak cukup hanya terlihat keras. Ia harus konsisten. Konflik tanah membutuhkan prosedur yang adil, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, masyarakat membutuhkan perlindungan, dan aparat membutuhkan batas kewenangan yang terang.

BERITA TERKAIT  Dosa Kecil Yang Menjadi Kebiasaan

Di situlah ketertiban negara sebenarnya diuji. Bukan ketika kekuasaan mampu memerintah, melainkan ketika kekuasaan bersedia tunduk pada aturan yang sama, membuka dasar keputusannya, menerima pengawasan, dan memastikan hukum tidak berubah ukurannya hanya karena berhadapan dengan pihak yang berbeda.

Penulis: Dwi Taufan HidayatEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *