Ketika Kelulusan Polri Dijanjikan dengan Uang

Ketika Kelulusan Polri Dijanjikan dengan Uang
banner 120x600

BuserNasional.my.id – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Jambi bukan sekadar cerita tentang uang miliaran rupiah yang berpindah tangan. Perkara ini membawa pertanyaan yang lebih besar tentang kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan anggota kepolisian, kekuatan pengawasan internal, serta kemampuan institusi membuktikan bahwa proses seleksi benar-benar berjalan sesuai prinsip yang selama ini dikampanyekan.

Pada awal Agustus 2026, persoalan itu mulai terbuka setelah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri. Dua personel, Briptu MD dan Bripda Y, diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, sedikitnya 12 orang disebut menjadi korban dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp7,81 miliar.

Modus yang disampaikan aparat ketika itu relatif sederhana, tetapi dampaknya besar. Para peserta seleksi diduga dijanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Polda Jambi kemudian menyatakan perkara tersebut tidak hanya diperiksa dari sisi etik, tetapi juga diproses secara pidana.

Sebulan kemudian, perkara berkembang dengan angka yang jauh lebih besar.

Pada 7 September, kuasa hukum MD dan Y, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyebut berdasarkan data dan bukti transaksi yang dimiliki pihaknya, total dana dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Angka itu disebut berasal dari dua skema, yakni kuota reguler lebih dari Rp13 miliar dan kuota khusus sekitar Rp14 miliar.

Namun angka Rp28 miliar tersebut harus ditempatkan secara hati-hati. Ia bukan angka kerugian final yang telah ditetapkan penyidik, melainkan angka yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan data yang diklaim dimilikinya. Perbedaan antara angka awal sekitar Rp7,81 miliar dan klaim terbaru sekitar Rp28 miliar justru menjadi salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab dalam proses penyidikan.

Apakah perbedaan itu terjadi karena jumlah korban bertambah? Apakah terdapat transaksi yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan? Apakah angka Rp28 miliar merupakan keseluruhan dana yang dihimpun, sementara angka Rp7,81 miliar merupakan kerugian yang telah dilaporkan pada tahap awal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui asumsi. Rekening, bukti transfer, dokumen, percakapan, keterangan korban, serta hubungan antara para pihak harus diperiksa dan dicocokkan satu sama lain.

Menurut keterangan kuasa hukum, skema reguler melibatkan 27 peserta dan hanya satu orang disebut lulus. Sebanyak 26 peserta lainnya diduga tidak lulus meskipun telah menyerahkan uang. Setelah persoalan muncul, kemudian disebut terdapat skema lain yang dinamakan kuota khusus dengan jumlah peserta 16 orang.

Kuota khusus tersebut, menurut kuasa hukum, sebenarnya tidak pernah ada. Skema itu diduga digunakan untuk meyakinkan peserta bahwa masih terdapat kesempatan lain setelah peserta pada skema reguler tidak memperoleh hasil sebagaimana dijanjikan.

Jika keterangan tersebut terbukti, pola semacam itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar seseorang mengambil uang dari calon peserta. Ada kemungkinan terjadi manipulasi kepercayaan secara bertahap, ketika kegagalan pada satu skema justru digunakan untuk menciptakan skema berikutnya.

Di sinilah perkara Jambi menjadi lebih serius daripada sekadar kasus penipuan biasa.

Para korban diduga tidak menyerahkan uang kepada orang yang sama sekali tidak dikenal. Mereka mempercayai seseorang yang mengaku memiliki akses, pengaruh, hubungan, atau kemampuan tertentu untuk membantu mereka masuk menjadi anggota Polri.

Pertanyaan mendasarnya kemudian bukan hanya ke mana uang tersebut mengalir, tetapi mengapa para peserta percaya bahwa kelulusan dapat dibeli.

Bagian Kedua

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah kuasa hukum menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk seorang mantan pejabat Polda Jambi berinisial H serta personel lain berinisial P dan R.

Semua nama tersebut masih berada dalam wilayah dugaan dan keterangan yang harus diuji. Penyebutan nama dalam berita acara pemeriksaan atau oleh kuasa hukum tidak sama dengan pembuktian bahwa seseorang menerima hasil kejahatan. Karena itu, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah dan hak memberikan penjelasan.

Dalam perkembangan 9 September, Polda Jambi menyatakan dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih didalami. Sikap tersebut penting karena menunjukkan bahwa institusi belum menjadikan keterangan tersebut sebagai kesimpulan akhir.

Justru pada tahap inilah kualitas penyidikan akan diuji.

Jika terdapat bukti aliran dana, penyidik harus mampu menjelaskan asal uang, jumlahnya, waktu transaksi, rekening penerima, hubungan antara pengirim dan penerima, serta tujuan pembayaran. Jika terdapat transaksi tunai, keterangan para pihak dan bukti pendukung lainnya harus dicari untuk menguji apakah transaksi tersebut benar terjadi.

Jika terdapat percakapan yang disebut berkaitan dengan perekrutan, komunikasi tersebut perlu diuji keasliannya, konteksnya, dan hubungan para pihak yang terlibat.

Demikian pula dengan dugaan adanya akses terhadap sistem atau informasi seleksi.

Kuasa hukum menyampaikan klaim mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem atau informasi terkait proses seleksi. Klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Jika memang ada dugaan akses tanpa kewenangan terhadap sistem, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan digital dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga perlu dijelaskan secara proporsional kepada publik.

Transparansi dalam perkara semacam ini bukan hanya berarti mengumumkan ketika terdapat temuan yang memberatkan. Transparansi juga berarti menjelaskan ketika sebuah dugaan tidak terbukti. Dengan cara itu, publik tidak dibiarkan mengisi kekosongan informasi dengan rumor.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa proses etik dan proses pidana tidak dicampuradukkan.

MD dan Y telah diberitakan menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan tersebut berada dalam ranah etik dan kepegawaian. Namun PTDH tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai seluruh dugaan pidana dalam perkara tersebut.

Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum pidana.

Karena itu, pemberhentian dari institusi tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menganggap seluruh tuduhan terhadap pihak lain otomatis terbukti. Demikian pula sebaliknya, munculnya nama pihak lain dalam BAP tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk menghukum seseorang melalui opini publik.

Keterangan tersangka juga harus ditempatkan secara proporsional.

Seorang tersangka memiliki kepentingan hukum untuk membela dirinya. Karena itu, keterangannya harus diuji dengan alat bukti lain. Tetapi fakta bahwa seseorang berstatus tersangka juga tidak berarti seluruh keterangannya harus diabaikan.

Kesaksian harus diuji. Bukti harus diperiksa. Aliran uang harus ditelusuri. Komunikasi harus diverifikasi. Setiap pihak harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Itulah garis pemisah antara pemberitaan hukum yang bertanggung jawab dan penghakiman melalui media.

Perkara Jambi juga perlu ditempatkan dalam konteks sistem rekrutmen resmi Polri.

Polri selama ini menyatakan proses penerimaan anggota menggunakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis atau BETAH. Dalam berbagai pelaksanaan seleksi, Polri juga menekankan penggunaan sistem berbasis komputer, pengawasan internal dan eksternal, serta larangan pungutan dan praktik percaloan.

Pada pelaksanaan seleksi di sejumlah daerah, unsur eksternal juga dilibatkan untuk mengawasi proses. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa secara formal sistem rekrutmen telah dirancang untuk mengurangi ruang intervensi dan manipulasi.

Karena itu, kasus Jambi harus dibaca bukan sebagai bukti otomatis bahwa seluruh sistem rekrutmen gagal, tetapi sebagai ujian terhadap kemampuan sistem tersebut mendeteksi dan menindak pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengatur kelulusan.

Jika seseorang dapat meyakinkan puluhan calon peserta bahwa uang ratusan juta rupiah dapat mengubah hasil seleksi, maka yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang mengambil uang.

Harus diperiksa pula bagaimana kepercayaan itu dibangun.

Bagian Ketiga

Di sinilah korban harus ditempatkan bukan hanya sebagai angka.

Setiap korban memiliki cerita mengenai bagaimana mereka diyakinkan, siapa yang memperkenalkan, berapa uang yang diserahkan, melalui rekening apa pembayaran dilakukan, apakah ada perjanjian atau komunikasi tertulis, serta apa yang terjadi setelah kelulusan yang dijanjikan tidak terjadi.

Keterangan para korban dapat membantu penyidik menemukan pola.

Jika banyak korban menerima janji dengan bahasa yang sama, diarahkan kepada orang yang sama, melakukan pembayaran melalui rekening tertentu, atau diperkenalkan melalui jaringan yang sama, maka penyidik dapat melihat apakah perkara tersebut merupakan tindakan individual atau memiliki pola yang lebih terorganisasi.

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa seleksi anggota Polri bukan transaksi yang menjual kelulusan.

Tidak ada uang yang dapat secara resmi menjamin seseorang menjadi anggota Polri. Tidak ada pembayaran kepada perantara yang dapat menggantikan proses seleksi. Dan setiap orang yang mengaku mampu menjamin kelulusan dengan meminta uang semestinya menjadi tanda bahaya bagi calon peserta dan keluarganya.

Masalahnya, praktik percaloan selalu tumbuh dari dua sisi.

Ada orang yang menawarkan jalan pintas, tetapi ada pula masyarakat yang masih percaya bahwa jalan pintas tersebut mungkin benar-benar tersedia.

Selama keyakinan bahwa seragam polisi dapat dibeli masih hidup, pasar bagi para calo akan selalu ada.

Karena itu, pemberantasan percaloan tidak cukup dilakukan setelah korban melapor. Edukasi harus dilakukan sebelum proses seleksi dimulai. Informasi mengenai tahapan seleksi, biaya resmi, mekanisme penilaian, kanal pengaduan, dan larangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan harus disampaikan secara sederhana dan berulang.

Kanal pengaduan juga harus mudah diakses.

Calon peserta yang mendapatkan permintaan uang dari seseorang yang mengaku mempunyai akses ke panitia atau pejabat seleksi harus dapat melapor tanpa merasa bahwa laporannya akan mengancam kesempatan mereka mengikuti seleksi.

Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan struktur internal.

Pengawasan eksternal, keterbukaan informasi, audit sistem, serta keberanian masyarakat dan media untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari mekanisme yang dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan.

Kasus Jambi karena itu tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah MD dan Y bersalah.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah penyidik dapat menjelaskan seluruh rangkaian perkara berdasarkan bukti, termasuk menjelaskan perbedaan angka kerugian dari laporan awal sekitar Rp7,81 miliar dengan klaim sekitar Rp28 miliar yang muncul kemudian.

Jika memang terdapat pihak lain yang menerima uang, bukti harus berbicara.

Jika nama-nama yang disebut ternyata tidak terbukti terlibat, hal itu juga harus dijelaskan.

Jika dugaan akses terhadap sistem tidak terbukti, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.

Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, institusi harus berani memprosesnya tanpa melihat pangkat, jabatan, atau kedekatan.

Di situlah integritas institusi benar-benar diuji.

Bukan ketika tidak ada masalah, melainkan ketika dugaan penyimpangan justru menyentuh orang-orang yang berada di dalam institusi itu sendiri.

Perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi juga perlu ditempatkan secara tepat. Rencana permintaan perlindungan kepada LPSK sebagaimana disampaikan kuasa hukum MD tidak berarti seluruh keterangan yang diberikan otomatis benar. Perlindungan, apabila memenuhi persyaratan hukum, bertujuan memastikan seseorang dapat memberikan informasi tanpa intimidasi. Kebenaran informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum.

Dengan demikian, perkara Jambi seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan antara satu narasi dengan narasi lain.

Pihak yang disebut berhak menjelaskan.

Tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Korban berhak memperoleh keadilan dan kepastian mengenai nasib uang mereka.

Penyidik berkewajiban mencari dan menguji bukti.

Sedangkan masyarakat berhak mengetahui apakah proses rekrutmen yang menentukan masa depan calon anggota Polri benar-benar berlangsung sebagaimana prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis yang selama ini menjadi standar resmi.

Seleksi anggota kepolisian bukan transaksi dagang.

Pangkat bukan komoditas.

Kelulusan bukan barang yang dapat dibeli.

Ketika uang mulai dipandang sebagai tiket menuju seragam polisi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan masa depan para korban. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi mandat untuk menegakkan hukum.

Karena itu, pengungkapan perkara Jambi harus dilakukan sampai tuntas. Bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: ketika dugaan penyimpangan menyentuh orang-orang di dalam institusi, apakah sistem mampu membersihkan dirinya sendiri berdasarkan bukti dan hukum?

Jika jawabannya ya, perkara ini dapat menjadi momentum memperkuat sistem rekrutmen.

Jika terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, penindakan terhadap mereka justru dapat memperlihatkan bahwa integritas institusi tidak berhenti pada slogan.

Dan jika sebagian tuduhan ternyata tidak terbukti, keberanian untuk mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti juga merupakan bagian dari integritas.

Sebab kualitas seorang polisi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana ia menjalankan tugas setelah mengenakan seragam.

Integritas itu seharusnya sudah diuji sejak pintu pertama menuju seragam tersebut dibuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *