Hukum  

Ketika Jaksa Menetapkan Polisi Tersangka

banner 120x600

Ketika seorang jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum lain, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan tindak pidana yang menjeratnya. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara mengelola hubungan antarpenegak hukum, menjaga independensi penyidikan, dan memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan institusi.

Penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu ujian penting bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif yang saat perkara tersebut bergulir menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan food tray atau ompreng untuk program MBG. (Media Indonesia, 2 Juli 2026; Tirto.id, 2 Juli 2026)

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan publik setelah muncul pertanyaan apakah Kejaksaan Agung perlu melakukan koordinasi dengan Polri sebelum menetapkan seorang anggota aktif kepolisian sebagai tersangka. Pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut posisi seorang aparat penegak hukum yang berada dalam dua ranah sekaligus: sebagai individu yang tunduk pada hukum pidana dan sebagai anggota institusi yang memiliki mekanisme disiplin internal.

BERITA TERKAIT  ​Bandit Lawan Penjahat: "Pak Presiden, Sampai Kapan?"

Namun, koordinasi antarlembaga perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam negara hukum, koordinasi tidak sama dengan meminta izin. Koordinasi dapat menjadi mekanisme komunikasi agar proses hukum berjalan efektif, tetapi tidak boleh berubah menjadi persetujuan institusi yang dapat menghambat kewenangan penyidik. Jika setiap proses hukum terhadap seseorang harus menunggu persetujuan lembaga tempat ia bekerja, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat menghadapi persoalan serius.

Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut diberikan agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, pangkat, atau institusi seseorang. Dalam konteks inilah independensi lembaga penegak hukum menjadi fondasi utama agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada kelompok tertentu saja.

Di sisi lain, sikap Polri dalam merespons perkara ini juga menjadi perhatian. Polri menyatakan menghormati proses hukum terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian juga menghadapi tuntutan publik untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan tanpa pandang bulu. (IDN Times, 2 Juli 2026)

BERITA TERKAIT  Rudi Margono dan Ujian Integritas Kejaksaan

Pengalaman berbagai kasus sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan terbesar lembaga penegak hukum bukan hanya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika seorang aparat tinggi tersangkut perkara hukum, publik tidak hanya melihat kasus individual, tetapi juga menguji apakah institusi tempat orang tersebut berada mampu melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.

Karena itu, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri seharusnya tidak diarahkan menjadi konflik antarinstansi. Negara hukum membutuhkan lembaga yang saling menghormati kewenangan, bukan lembaga yang saling melindungi. Koordinasi diperlukan untuk memperkuat proses hukum, tetapi independensi harus tetap menjadi prinsip utama.

Yang lebih penting dari polemik prosedural adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat diuji secara hukum. Penetapan tersangka bukanlah akhir dari sebuah perkara, melainkan awal dari proses pembuktian. Apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak harus ditentukan melalui mekanisme peradilan yang objektif, bukan melalui opini publik maupun tekanan institusi.

Kasus Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan pada akhirnya menjadi cermin bagi demokrasi hukum Indonesia. Negara sedang diuji apakah mampu menempatkan hukum sebagai panglima, termasuk ketika hukum menyentuh kelompok yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Sebab keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan sistem hukum menjaga integritas, independensi, dan rasa keadilan masyarakat.

BERITA TERKAIT  Bukannya Tobat, Kakek 84 Tahun di Bangkalan Malah Jadi Eksekutor Pencurian Ternak

Hukum yang kuat bukan hukum yang hanya berani menghadapi rakyat biasa, melainkan hukum yang juga mampu bekerja ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan, pangkat, dan kewenangan. Di titik itulah kualitas negara hukum benar-benar diuji.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *