BANGKALAN, busernasional.my.id – Usia senja seharusnya menjadi masa untuk beristirahat dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi seorang kakek berinisial H asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Bukannya bertaubat, lansia berusia 84 tahun ini justru harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terlibat komplotan pencurian hewan ternak.

Kakek H kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam komplotan tersebut, H diketahui memiliki peran yang cukup krusial, yakni sebagai eksekutor yang mengambil langsung hewan ternak milik warga di daerah Janteh.
Sementara itu, rekan-rekan pelaku lainnya memiliki pembagian tugas masing-masing, mulai dari mengawasi lingkungan sekitar hingga menyiapkan sarana transportasi untuk mengangkut hewan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengejaran jaringan pencuri ternak yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
”Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan.
Lebih lanjut, AKP Eriek menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang rekan pelaku. Dengan tertangkapnya kakek H, kini tinggal satu orang pelaku lagi yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). polisi kesulitan karena diduga ada yang melindungi atau menyembunyikan
”Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, sang kakek bersama komplotannya kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.














