KEKERASAN FISIK DI TPA AL-HIDAYAH: ANAK DI BAWAH UMUR JADI KORBAN, POLRES BANGKALAN DIDESAK TEGAS

banner 120x600

​BANGKALAN, BUSERNASIONAL.my.id– Dunia pendidikan agama di Kabupaten Bangkalan tercoreng. Seorang anak di bawah umur berinisial TR diduga menjadi korban aksi kekerasan brutal yang terjadi di ruang kelas TPA Al-Hidayah, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.
​Berdasarkan data yang dihimpun tim Busernasional, insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban TR tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tanpa diduga, terlapor mendatangi ruang kelas dan melampiaskan kemarahannya secara membabi buta.


​Aksi Brutal: Dari Dicekik Hingga Dibenturkan ke Meja
​Tindakan kekerasan yang dialami TR sungguh di luar nalar. Informasi yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) menyebutkan bahwa pelaku diduga mendorong kepala korban hingga terbentur meja kayu, mencakar pipi korban, hingga melakukan tindakan mencekik leher korban.
​Motif di balik aksi nekat ini diduga dipicu oleh informasi bahwa sepeda listrik milik cucu pelaku tertabrak oleh korban saat dalam perjalanan menuju tempat belajar. Namun, dalih tersebut dinilai tidak bisa membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
​Aparat Dituntut Bertindak Objektif
​Pelapor, M. Romli, warga Desa Berpakoh, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/136/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 1 Juli 2026.
​Menanggapi kasus ini, publik mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Terlapor terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C.
​”Jangan beri ruang bagi pelaku kekerasan anak. Hukum harus tegak lurus. Jika memang terbukti melakukan penganiayaan berat, tangkap dan tahan pelakunya agar ada efek jera,” tegas salah satu praktisi hukum yang dimintai keterangan oleh redaksi.
​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bangkalan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Tim Busernasional akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan bagi sang anak.

BERITA TERKAIT  Ompreng Tumpah Menguji Logika Konstitusi Anggaran
Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *