Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO di Medan Kembali Disorot, Keluarga Adukan Perkara ke Wapres Gibran

banner 120x600

MEDAN, BuserNasional.my.id — Kasus yang sempat viral dengan narasi “korban pencurian menjadi tersangka” kembali menjadi perhatian setelah keluarga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan persoalan hukum mereka secara langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Jumat (11/9/2026).

Keluarga tersebut mengaku menjadi korban pencurian di toko ponsel milik mereka. Namun, dalam perkembangan perkara, salah seorang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.

Keluarga mempertanyakan proses tersebut karena mereka mengaku sebelumnya memperoleh arahan dan pendampingan dari personel Polsek Pancur Batu ketika berupaya menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian.

Persoalan itu kemudian mereka bawa langsung kepada Wapres Gibran. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen laporan polisi dan surat perdamaian yang menurut mereka berkaitan dengan kasus tersebut.

Sejumlah media yang memberitakan pertemuan itu menyebut Wapres Gibran meminta persoalan tersebut ditelusuri oleh Kapolda Sumatera Utara. Namun, hingga 17 September 2026, keluarga mengaku belum menerima penjelasan langsung mengenai perkembangan khusus perkara yang mereka adukan.

Dipanggil Polda Sumut

Beberapa hari setelah pertemuan dengan Wapres, keluarga mengaku dipanggil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (14/9/2026).

Menurut keterangan keluarga, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih banyak menyangkut laporan lain yang mereka klaim telah berjalan berbulan-bulan, sementara persoalan utama mengenai anggota keluarga yang menjadi tersangka dan tiga lainnya yang disebut DPO masih mereka pertanyakan.

BERITA TERKAIT  OTT KPK di ATR/BPN: Dugaan Suap Pengurusan HGB Bogor dan Ujian Integritas Layanan Pertanahan

Keluarga juga menyinggung laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta tuduhan mengenai dugaan pencurian uang senilai Rp250 juta. Tuduhan tersebut mereka bantah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Selain itu, keluarga menyebut adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dikaitkan dengan sebuah surat perdamaian. Menurut mereka, surat tersebut memuat kesepakatan mengenai pencabutan laporan polisi.

Dokumen tersebut, menurut keterangan keluarga, telah disampaikan kepada hakim dan jaksa sebagai bagian dari dokumen perkara. Namun mereka mengklaim kesepakatan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang mereka harapkan.

Pertanyaan tentang Dugaan “Penunggang” Perkara

Rangkaian persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah keluarga dan masyarakat: apakah terdapat pihak lain yang memengaruhi atau berkepentingan terhadap perkara tersebut?

Istilah “penunggang perkara” dalam konteks ini masih sebatas pertanyaan dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pihak tertentu yang mengendalikan atau mengintervensi proses hukum tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang disebut “menunggangi” perkara tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, terdapat pertanyaan yang masih perlu dijelaskan secara terbuka: jika benar keluarga sebelumnya mendapatkan arahan atau pendampingan polisi ketika berupaya menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian, bagaimana kronologi lengkap peristiwa tersebut hingga kemudian sebagian anggota keluarga menjadi tersangka dan DPO?

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana perkembangan laporan-laporan lain yang disebut keluarga telah dilaporkan namun belum memperoleh kepastian hukum.

Polisi Sebelumnya Telah Memberikan Penjelasan

Persoalan ini bukan perkara baru. Pada Februari 2026, Polrestabes Medan telah memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang viral dengan narasi “korban jadi tersangka”.

BERITA TERKAIT  HAK JAWAB : Manajemen Valhalla Surabaya Bantah Narasi Penggerebekan Narkoba di Dalam Diskotek

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut terdapat tiga perkara pidana berbeda, yakni perkara pencurian, dugaan penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam, yang masing-masing diproses berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada.

Polrestabes Medan juga menjelaskan bahwa perkara pencurian bermula dari kejadian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu pada 22 September 2025. Dalam perkembangan perkara dugaan penganiayaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya disebut berstatus DPO.

Sementara itu, pemberitaan Suara.com pada Februari 2026 mencatat bahwa Kapolrestabes Medan ketika itu menyatakan dugaan keterlibatan personel Polsek Pancur Batu akan diperiksa secara internal, tanpa mengesampingkan proses hukum terkait dugaan penganiayaan.

Dengan demikian, terdapat dua sisi informasi yang perlu ditempatkan secara berimbang: pihak keluarga mempertanyakan proses hukum dan mengaku sebelumnya mendapat arahan polisi, sedangkan kepolisian telah menyatakan perkara dugaan penganiayaan diproses berdasarkan laporan dan alat bukti dalam perkara tersendiri.

Menunggu Penjelasan Polda Sumut

Kini perhatian kembali tertuju kepada Polda Sumut setelah persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Wapres Gibran.

Pertanyaan yang masih ditunggu jawabannya antara lain apakah Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian, bagaimana tindak lanjut atas pengaduan keluarga kepada Wapres, serta bagaimana perkembangan laporan-laporan lain yang disebut keluarga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, BuserNasional.my.id belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Kapolda Sumut maupun Polrestabes Medan secara khusus mengenai seluruh pertanyaan yang disampaikan keluarga setelah pertemuan dengan Wapres Gibran pada 11 September 2026.

BERITA TERKAIT  Dirjen ATR/BPN Diciduk Bersama 20 Koper Uang Ratusan Miliar Dalam OTT KPK

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sumut, Polrestabes Medan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Keluarga juga menyatakan siap memberikan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada pihak berwenang untuk diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jurnalis: bush87

Sumber pemberitaan yang menjadi rujukan

Sebagai dasar pemberitaan ulang dan pembanding informasi, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *