OTT KPK di ATR/BPN: Dugaan Suap Pengurusan HGB Bogor dan Ujian Integritas Layanan Pertanahan

banner 120x600

KPK Tetapkan Delapan Tersangka, Sita Barang Bukti Sekitar Rp106,3 Miliar



JAKARTA, BUSERNASIONAL.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan yang berkaitan dengan pembukaan blokir serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempat pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK mengenai posisi mereka dalam perkara, bukan penetapan keterlibatan pidana terhadap Menteri ATR/BPN.

Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini berawal dari pengurusan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diketahui berkaitan dengan sengketa yang melibatkan ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Para ahli waris mengajukan gugatan terhadap penerbitan sembilan SHGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan kemudian mengajukan pemblokiran.

Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB itulah, KPK menduga terjadi komunikasi serta permintaan imbalan melalui pihak perantara.

BERITA TERKAIT  Dirjen ATR/BPN Diciduk Bersama 20 Koper Uang Ratusan Miliar Dalam OTT KPK

ANTARA melaporkan, Erwin disebut menjadi penghubung komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee yang disebut menggunakan kode “dua”, yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyatakan uang tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara kepada Erwin.

Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Sita Uang dan Valuta Asing Rp106,3 Miliar

Selain dugaan transaksi Rp1,5 miliar, KPK juga mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, KPK menyebut total barang bukti uang yang disita dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai itu mencakup uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.

ANTARA melaporkan, sebagian uang ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto. Rinciannya antara lain sekitar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain, termasuk sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta sekitar Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Sementara itu, pemberitaan Bisnis.com menyebut KPK menemukan uang sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Asal-usul dan peruntukan seluruh uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

BERITA TERKAIT  Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Pengunjung, Barang Disembunyikan di Tas Jahitan

Persoalan yang Melampaui Satu Perkara

Secara hukum, dugaan suap dalam pelayanan pertanahan tidak hanya menyangkut transaksi antara pemberi dan penerima. Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan internal, serta potensi penggunaan perantara informal dalam mengakses kewenangan pejabat.

Pembukaan blokir, pemecahan HGB, dan proses administrasi pertanahan semestinya berjalan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat imbalan untuk memengaruhi proses tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Namun, temuan uang dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari tindak pidana atau berkaitan dengan perkara HGB Summarecon. Penentuan asal-usul, peruntukan, dan hubungan setiap barang bukti tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses pembuktian.

Nama Nusron Wahid Menjadi Sorotan

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta sebagai orang kepercayaannya.

Meski demikian, hingga pengumuman penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Nusron Wahid tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan pihak tertentu, termasuk pejabat terkait, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Karena itu, hubungan kedekatan atau posisi sebagai orang kepercayaan tidak dapat disamakan dengan bukti keterlibatan pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT  PIDATO PENDEK PURBAYA, SINYAL PANJANG FISKAL

Ujian bagi Reformasi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pernyataan tersebut menjadi penting, tetapi pengawasan terhadap perkara ini juga perlu diarahkan pada pembenahan sistem. Transparansi proses pertanahan, pencatatan keputusan, audit aliran pembayaran, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan menjadi aspek yang relevan untuk diperiksa.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Bogor pada akhirnya tidak hanya menguji pertanggungjawaban delapan tersangka. Perkara ini juga menjadi ujian terhadap kemampuan institusi pertanahan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan melalui prosedur resmi, bukan melalui akses pribadi atau perantara yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Sumber rujukan: Keterangan KPK sebagaimana diberitakan ANTARA News, detikJabar, Bisnis.com, IDN Times, dan media nasional lainnya pada 15–16 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *