Hukum  

Enam Tahun Susu Hilang Demi Kepentingan Pribadi

banner 120x600

Lebih dari enam tahun, selisih harga susu sapi yang tampaknya kecil diduga mengalir keluar dari mekanisme penerimaan negara. Nilainya terus bertambah hingga mencapai lebih dari Rp10 miliar. Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu bermula dari proyek raksasa, tetapi juga dapat tumbuh dari aktivitas rutin ketika pengawasan kehilangan ketajamannya.

Di lereng sejuk Baturraden berdiri Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT), salah satu institusi strategis milik pemerintah yang selama bertahun-tahun berperan menghasilkan bibit sapi unggul, mengembangkan teknologi peternakan, serta mendukung peningkatan produksi susu nasional. Lembaga ini bukan sekadar tempat memelihara ternak, melainkan bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor susu.

Ironisnya, lembaga yang dibangun untuk memperkuat kepentingan publik justru terseret dalam perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan mantan Kepala BBPTUHPT Baturraden periode 2018–2024 sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam penjualan produksi susu sapi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT  KEKERASAN FISIK DI TPA AL-HIDAYAH: ANAK DI BAWAH UMUR JADI KORBAN, POLRES BANGKALAN DIDESAK TEGAS

Pokok persoalan perkara ini sebenarnya tampak sederhana. Harga eceran tertinggi susu sapi segar ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Namun, menurut hasil penyidikan, susu tersebut dijual melalui koperasi internal kepada masyarakat dan agen dengan harga Rp7.500 per liter. Selisih Rp3.000 setiap liter itulah yang diduga tidak disetorkan sebagai penerimaan negara.

Dalam hitungan harian, selisih Rp3.000 mungkin terlihat kecil. Namun, ketika praktik seperti itu berlangsung terus-menerus selama bertahun-tahun, nilainya berubah menjadi kerugian negara yang sangat besar. Penyidik menghitung total kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,13 miliar. Angka tersebut memperlihatkan bahwa korupsi sering kali tidak lahir dari satu transaksi spektakuler, melainkan dari akumulasi penyimpangan kecil yang berlangsung secara berulang tanpa terdeteksi.

BERITA TERKAIT  AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV Sudah Masuk "Objek Kejahatan", Siap-siap Disita Paksa

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa penjualan susu tetap berlangsung pada masa penghentian penjualan yang diberlakukan pada September hingga Oktober 2023. Produk tersebut diduga diarahkan seolah-olah merupakan susu afkir, padahal kenyataannya masih dipasarkan kepada masyarakat. Dugaan tersebut akan menjadi salah satu materi pembuktian di persidangan dan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah serta putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan pelanggaran hukum pidana korupsi. Kasus tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai efektivitas tata kelola lembaga pemerintah yang mengelola aset produktif negara. Bagaimana praktik yang diduga berlangsung sejak 2018 dapat berjalan selama bertahun-tahun tanpa mampu dihentikan melalui mekanisme pengawasan internal? Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi perhatian utama seluruh institusi publik, karena pencegahan selalu lebih murah dibandingkan penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *