BANGKALAN, BUSERNASIONAL— Bau busuk dugaan penyelewengan hak rakyat miskin kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, di mana penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras dan minyak goreng diduga kuat menjadi ajang penyunatan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Pejuang Keadilan Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Setelah melakukan investigasi mendalam, klarifikasi ke dinas terkait, hingga turun langsung menemui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lembaganya mendapati fakta-fakta mencengangkan di lapangan yang mengarah pada indikasi kuat pemotongan dan penyimpangan bantuan sosial.
Tak hanya sekadar mengantongi data mentah, Aliansi Pejuang Keadilan memastikan bahwa barisan saksi kunci telah terbentuk. Sejumlah warga penerima manfaat secara tegas menyatakan kesiapan mental dan fisik mereka untuk pasang badan serta memberikan kesaksian langsung di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH).
Keterangan dari para korban ini diyakini bakal menjadi peluru tajam untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan masyarakat bawah tersebut.
“Data sudah kami kantongi, kami juga sudah bertemu langsung dengan para penerima bantuan. Beberapa warga siap memberikan kesaksian di hadapan aparat penegak hukum. Karena itu, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Aliansi Pejuang Keadilan dengan nada menggelegar.
Pj Kepala Desa Ketetang Bungkam Seribu Bahasa
Di tengah desakan publik yang makin membara, langkah konfirmasi yang dilayangkan awak media dan aktivis kepada Pj Kepala Desa Ketetang beserta perangkatnya justru menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa terkesan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan hak rakyat tersebut.
Sikap tertutup dari pemangku kebijakan desa ini justru semakin memantik kecurigaan publik. Publik mendesak agar APH tidak tinggal diam dan segera turun gunung melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menuju Meja Hijau: Langkah Hukum Formal Segera Dilayangkan
Aliansi Pejuang Keadilan menegaskan bahwa seluruh instrumen bukti, dokumen penyaluran, hingga berita acara keterangan warga saat ini sedang dimatangkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan ke meja penegak hukum agar tabir gelap di Desa Ketetang ini tersingkap secara terang-benderang.
Pihaknya meminta APH bertindak profesional, cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas aliran bansos Bapang tersebut apabila laporan resmi telah diterima.
Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak Pj Kepala Desa Ketetang dan jajaran perangkat desa tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan. Sebab, segala bentuk dugaan penyelewengan ini tentu wajib dibuktikan melalui koridor hukum yang sah dan berlaku.
Masyarakat Desa Ketetang kini hanya bisa berharap besar agar jerat hukum segera berbicara. Jangan sampai hak-hak wong cilik yang bersumber dari negara justru dijadikan lumbung empuk demi kepentingan perut oknum-oknum rakus di tingkat desa.














