SAMPANG, BUSERNASIONAL.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024.
Proyek bernilai fantastis tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sampang. Dari tiga tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, dua di antaranya merupakan pejabat publik aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Digiring Pakai Rompi Tahanan di Malam Hari
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada Kamis malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink kemerahan. Dengan pengawalan ketat petugas, para tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat terkait indikasi pemufakatan jahat pada pelaksanaan proyek fisik tersebut.
”Penyidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan tender/relang bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024 menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kajari Sampang Mochamad Iqbal dalam konferensi persnya.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Adapun perincian identitas para tersangka yang resmi ditahan yakni:
- MF – Pengguna Anggaran (PA) / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang TA 2024.
- AT – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang TA 2024.
- Pihak Terkait – Rekanan/pihak ketiga yang terlibat dalam persekongkolan tender fisik.
Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp2,7 Miliar
Penyidikan mengungkap adanya dugaan permainan jahat pada sedikitnya 19 paket proyek fisik di bidang SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp7,6 Miliar.
Meskipun tim audit independen saat ini masih merampungkan penghitungan secara rinci, estimasi awal kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka ditaksir menembus Rp2,7 Miliar.
Kejari Sampang menegaskan bahwa rincian modus operandi serta peran masing-masing pelaku akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya pengembangan penyidikan.














