BANGKALAN – Inspektorat Kabupaten Bangkalan segera mengambil keputusan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasar Arosbaya berinisial IR yang diduga meninggalkan tugas kedinasan untuk bekerja sebagai awak kapal di luar negeri. Proses pemeriksaan kini telah memasuki tahap akhir.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Bangkalan, Lasmono, mengatakan tim pemeriksa telah merampungkan tahapan pemeriksaan dan tinggal menetapkan bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
“Jumat nanti akan dilakukan penetapan sanksi sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Lasmono saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai ASN tanpa alasan yang sah, IR dapat dikenai hukuman paling berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Menurut Lasmono, keputusan tersebut akan diambil secara profesional berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN untuk bekerja di kapal pelayaran luar negeri. Selama yang bersangkutan tidak menjalankan tugas, administrasi kepegawaiannya disebut masih aktif tanpa adanya pengajuan cuti maupun izin resmi sesuai ketentuan.
Inspektorat menegaskan, penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin yang terjadi.














