Disebut Nikmati Aliran Dana Kepsek Kemoneng, Ali Wafa Buka Suara: “Jangan Menghakimi Sebelum Ada Klarifikasi”

banner 120x600

 

BANGKALAN, busernasional.my.id – Nama Ali Wafa mendadak menjadi sorotan setelah rekening pribadinya disebut menerima aliran dana dari Kepala Sekolah Kemoneng. Pemberitaan yang beredar pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Merasa disudutkan tanpa diberi ruang klarifikasi, Ali Wafa akhirnya angkat bicara. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebut nama dan rekeningnya secara terbuka tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya sangat menyayangkan. Nama dan rekening saya disebut secara jelas, tetapi tidak ada upaya konfirmasi kepada saya sebelum berita dipublikasikan. Ini tentu menimbulkan opini yang dapat merugikan saya,” ujar Ali Wafa.

Menurutnya, dana yang diterimanya bukanlah hasil permintaan, tekanan, maupun praktik tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pemberian sukarela dari Kepala Sekolah Kemoneng sebagai bentuk “uang kopi” kepada sejumlah awak media.

BERITA TERKAIT  BREAKING NEWS: KEKOSONGAN BBM 3 HARI, SPBU KAMAL DISERBU KENDARAAN DARI BERBAGAI WILAYAH

Ali Wafa mengaku tidak pernah menentukan nominal ataupun meminta anggaran kepada pihak sekolah. Ia menyebut seluruh pemberian tersebut merupakan inisiatif pribadi dari kepala sekolah yang bersangkutan.

Lebih jauh, Ali Wafa mengaku mengantongi bukti rekaman percakapan lengkap saat pertemuan berlangsung. Rekaman tersebut, kata dia, dapat menjelaskan secara utuh bagaimana pembicaraan terjadi dan membantah dugaan yang berkembang.

“Dalam rekaman itu tidak ada pembicaraan mengenai permintaan uang ataupun tekanan kepada pihak sekolah. Semua pembicaraan terekam secara utuh dan bisa menjadi bahan klarifikasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan melakukan verifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, pemberitaan yang hanya menggunakan satu sumber berpotensi membentuk opini sepihak di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT 

“Pers memiliki kebebasan yang dijamin undang-undang, tetapi kebebasan itu juga harus dibarengi tanggung jawab. Hak jawab dan hak klarifikasi adalah bagian penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” katanya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dalam pemberitaan yang menyeret nama seseorang. Di tengah derasnya arus informasi, prinsip cover both sides menjadi hal yang tidak dapat diabaikan agar produk jurnalistik tidak berubah menjadi ruang penghakiman publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah Kemoneng masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan mengenai latar belakang pemberian dana tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Penulis: HanifEditor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *