Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Jalan Nyrondung–Ketetang Rp824 Juta Disorot: PKNRI Klaim Temukan Ketidaksesuaian di Lapangan

banner 120x600

 

BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Proyek peningkatan ruas Jalan Nyrondung–Ketetang (R.32) Paket 8 di wilayah Kecamatan Tragah/Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendadak jadi sorotan tajam. Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencuat ke permukaan usai investigasi mendalam yang dilakukan oleh Aliansi Pejuang Keadilan (APK) bersama Lembaga Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Bangkalan.

Langkah investigasi ini diambil merespons aduan masyarakat sekitar yang resah terhadap kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Ketua Aliansi Pejuang Keadilan, HS Toretto, bersama Ketua PKNRI Bangkalan turun langsung membongkar fakta di balik layar proyek bernilai fantastis itu. Dari hasil uji petik dan pemeriksaan visual di lokasi, kedua lembaga menemukan sejumlah indikasi kejanggalan fisik yang dinilai jauh dari standar spesifikasi teknis.

Temuan Lapangan: Dari Bahu Jalan hingga Ketebalan Hotmix Disorot

Fokus utama sorotan lembaga pemantau ini mengarah pada item bahu jalan. Berdasarkan temuan awal investigasi PKNRI, spesifikasi rencana bahu jalan seharusnya memiliki lebar sekitar 50 sentimeter dengan kedalaman 15 sentimeter. Namun, kondisi riil di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

BERITA TERKAIT  DWP Rutan Surabaya Menembus Balik Lini Produksi Sari Roti, Pertemuan Bulanan Berbuah Wawasan dan Kebersamaan

Tak hanya itu, tim investigasi juga menyoroti lapisan agregat dan hotmix yang diestimasi memiliki ketebalan sekitar 15 sentimeter. PKNRI menegaskan, temuan fisik ini wajib diuji silang dan diaudit secara transparan dengan membandingkan dokumen kontrak resmi.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya dugaan kuat pekerjaan yang tidak sesuai RAB. Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas perwakilan PKNRI saat membeberkan hasil temuannya kepada awak media.

Potensi Kerugian Negara dan Perbedaan Angka Pagu

Dari indikasi penyimpangan volume dan spesifikasi tersebut, APK dan PKNRI memperkirakan potensi kerugian keuangan negara bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kendati demikian, angka tersebut ditegaskan belum menjadi kerugian definitif sebelum adanya audit resmi dari lembaga yang berwenang. Di sisi lain, terdapat selisih catatan angka yang turut menjadi tanda tanya. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, tertera nilai kontrak sebesar Rp824.226.000. Sementara itu, data yang dipegang oleh pihak APK/PKNRI mencatat angka Rp834.226.000. Perbedaan nominal ini dinilai perlu segera diklarifikasi agar tidak memicu kebingungan publik.

BERITA TERKAIT  Baksos HUT Lantas ke-71, Satlantas Polres Bangkalan Gandeng Pengemudi Ojek Online

Sebagai catatan, proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV Setia Usaha Jaya dan diawasi oleh konsultan pengawas CV Wahana Kreasi Engineering, dengan nomor SPK: 600.1.8/176/KK/433.103/2026.

Desak APH dan BPK Turun Tangan

Menyikapi temuan ini, APK dan PKNRI secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika terbukti ada unsur persekongkolan atau merugikan keuangan negara.

“Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah uang rakyat melalui APBD ini justru menguap begitu saja tanpa menghasilkan infrastruktur yang berkualitas sesuai spesifikasi,” imbuh mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi secara berimbang.

BERITA TERKAIT  Eksekusi Tegas dan Humanis! Pengosongan Ruko Kembang Jepun No. 14 Surabaya Berjalan Aman dan Lancar

Kini, publik Bangkalan menunggu langkah tegas instansi berwenang: Apakah persoalan di Jalan Nyrondung–Ketetang ini murni kesalahan teknis di lapangan, atau ada indikasi penyelewengan anggaran yang lebih serius? (Tim)

Penulis: HsEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *