Deklarasi Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya Gandeng Komnas PA Jatim, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

banner 120x600

MALANG – Komitmen memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terus digaungkan. Salah satunya melalui kolaborasi Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya dengan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangkaian Deklarasi Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya yang digelar di Hotel Trio Indah, Kota Malang, Minggu (9/8/2026).
Kerja sama ini menjadi pijakan bagi kedua pihak untuk memperkuat pendampingan hukum, perlindungan, edukasi, serta pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai elemen. Menurutnya, Komnas PA Jatim tidak mungkin bekerja sendiri dalam menghadapi kompleksitas kasus yang menimpa anak.

“Ketika menghadapi kejahatan atau pelecehan terhadap anak, tentu Komnas PA Jatim tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi. Dengan adanya kolaborasi semua elemen, tentu sangat membantu kami dalam melindungi anak Indonesia,” ujarnya.

Febri menambahkan, anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan ketika sebuah kasus telah terjadi, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan, edukasi, pendampingan hingga pemulihan korban.

Menurutnya, Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur selama ini telah beberapa kali berkolaborasi dengan Yakuza Maneges dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan anak.

“Harapan kami bukan hanya menangkap pelaku pelecehan seksual, tetapi setelah itu langkahnya apa. Korban harus dilindungi, didampingi dan mendapatkan pemulihan agar tidak semakin terpuruk akibat kejadian yang dialaminya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  UTM Gelar Rapat Senat Terbuka dan Orasi Kebangsaan, Hadirkan Tokoh Nasional hingga Budayawan Madura

Melalui MoU tersebut, kedua pihak juga berencana memperluas kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan anak, khususnya di lingkungan sekolah dan pondok pesantren.

Sosialisasi nantinya tidak hanya menyasar siswa maupun santri, tetapi juga guru, pengasuh, tenaga pendidik serta orang tua. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta mengetahui mekanisme pelaporan dan pendampingan apabila terjadi kasus.

“Ke depan kami juga akan berkolaborasi memberikan sosialisasi kepada warga di pondok dan sekolah. Tidak hanya murid, tetapi juga guru dan orang tua,” kata Febri.

Dalam penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, Febri menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, lembaga pendamping memiliki tugas memberikan arahan mengenai langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum, mulai dari pelaporan, pendampingan korban hingga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Prinsipnya tugas kami mengarahkan dan memberikan landasan ketentuan yang harus dilakukan, seperti membuat laporan dan langkah melindungi korban. Kalau pelaku sudah terbukti, tentu diberikan sanksi dan harus diproses melalui pengadilan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara organisasi masyarakat, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, dunia pendidikan dan keluarga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Pasuruan Malang Raya, Mohammad Zakky, mengatakan kerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak berangkat dari pengalaman Yakuza dalam menangani sejumlah perkara yang korbannya merupakan anak.

BERITA TERKAIT  DPW BNPM Jatim dan Advokat Senior Malang Raya Hadiri Deklarasi Yakuza Maneges Malang–Pasuruan Raya 2026

“Kami merasa perlu menggandeng lembaga yang memang konsen menangani persoalan anak, salah satunya Komnas Perlindungan Anak,” ujar Zakky.

Ia menjelaskan, salah satu perkara yang terakhir ditangani Yakuza Maneges di Kota Malang juga masuk melalui Komnas Perlindungan Anak. Kolaborasi dalam penanganan perkara tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting untuk membangun kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan melalui MoU.

“Kami berpikir kolaborasi ini akan lebih maksimal dengan adanya MoU tadi. Harapan besar kami, kerja sama ini bisa lebih memberikan manfaat,” katanya.

Zakky mengungkapkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki tantangan tersendiri. Terlebih apabila perkara tersebut terjadi di lingkungan yang memiliki konstruksi sosial dan keagamaan yang kuat.

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus yang berpotensi sulit terungkap karena adanya lingkungan sosial tertentu yang membuat korban maupun keluarga merasa takut atau ragu untuk menyampaikan kejadian yang dialami.

Karena itu, menurut Zakky, diperlukan pendekatan yang tepat dengan tetap menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan, namun tidak mengabaikan hak dan keselamatan anak.

“Ketika berbicara mengenai perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai lingkungan sosial, status, maupun simbol tertentu justru membuat korban semakin sulit mendapatkan keadilan dan perlindungan,” ujarnya.

Tidak Berhenti di Malang dan Pasuruan
Lebih jauh, Zakky berharap kerja sama antara Yakuza Maneges dan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur tidak berhenti pada kegiatan deklarasi maupun penandatanganan MoU semata.

BERITA TERKAIT  DITOLAK MENTAH-MENTAH! Hendak Dilobi Oknum Terkait Kasus Bansos Ketetang, Ketua APKB Tegaskan Tetap Kawal Warga Sampai Tuntas!

Menurutnya, kerja sama tersebut harus diwujudkan melalui program nyata, mulai dari pendampingan hukum, sosialisasi, edukasi pencegahan kekerasan seksual, hingga penguatan jejaring perlindungan anak.

“Harapan kami kerja sama ini tidak hanya berjalan di wilayah Malang dan Pasuruan, tetapi bisa berkembang lebih luas. Yang paling penting adalah bagaimana keberadaan kami benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.

Deklarasi Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya bersama Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas satu lembaga.

Diperlukan sinergi antara masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi sosial, pendamping hukum, lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum agar tercipta sistem perlindungan yang kuat.

Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak anak yang berani berbicara ketika mengalami kekerasan, sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara layak hingga proses pemulihan.

REPORTER : Matnadir

EDITOR : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *