Diduga Sebarkan Konten Bernuansa Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

banner 120x600

BANGKALAN, BUSERNASIONAL.MY.ID — Seorang pria berinisial M, yang diketahui menggunakan atribut profesi wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang dinilai merugikan kehormatan pelapor melalui media sosial, WhatsApp, TikTok, serta pemberitaan media daring.

Laporan tersebut dibuat oleh Hanif, warga Kabupaten Bangkalan, yang merasa keberatan atas sejumlah unggahan dan narasi yang diduga berkaitan dengan dirinya. Hanif kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan penelusuran dan bukti yang disebut telah dikumpulkan pelapor, terdapat sejumlah unggahan pada status WhatsApp yang diduga dibuat oleh M, di antaranya tulisan “MENGHINDAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN ini orangnya”, kemudian “orang ini orang pengecut…….”, serta narasi “Jangan menjadi orang pengecut dan pecundang. Hadapi setiap persoalan dengan berani, jujur, dan bertanggung jawab.”

Pada salah satu unggahan tersebut, pelapor menyebut terdapat gambar dirinya yang ditampilkan dalam posisi terbalik.

Selain melalui WhatsApp, pelapor juga menyebut adanya konten pada platform TikTok dengan akun @Bangkalansalbut99. Dalam konten tersebut terdengar pernyataan berbahasa Madura, “Soro atemuh nggko oreng riyah yeh”, yang menurut pelapor kurang lebih bermakna “suruh temui saya orang ini.”

Tidak berhenti pada media sosial, pelapor juga menyebut adanya sebuah pemberitaan di media daring wartapers.com dengan judul “Hanif yang Mengaku Wartawan BNewsNasional Disebut Tak Hadiri Klarifikasi, Persoalan Berujung Rencana Somasi”. Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, pemberitaan tersebut kemudian turut dibagikan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial A.

BERITA TERKAIT  Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Hanif memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji materi dan konteks penyampaian informasi yang dipersoalkan berdasarkan bukti yang dimiliki.

Tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan

Dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang ditunjukkan pelapor, tercantum bahwa laporan/pengaduan diterima di Polres Bangkalan pada 1 September 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan:

  • Pelapor: Hanif
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • Waktu kejadian: Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB
  • Tempat kejadian: Rumah pelapor
  • Instansi penerima laporan: Polres Bangkalan
  • Nomor STTLPM: STTLPM/468/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN

Dengan adanya laporan tersebut, perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta menilai bukti digital dan unsur hukum yang dipersoalkan.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Tak Terima Karakter Dibunuh di Medsos, Hanif Seret Oknum Wartawan Bangkalan ke Ranah Hukum

Status Wartawan Bukan Berarti Kebal Hukum

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki kode etik dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun demikian, perlu dibedakan secara jelas antara produk jurnalistik yang diterbitkan melalui proses jurnalistik dengan unggahan pribadi di media sosial atau platform digital.

Apabila suatu konten merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya perlu memperhatikan ketentuan hukum pers dan kewenangan Dewan Pers. Sebaliknya, apabila konten tersebut merupakan komunikasi pribadi atau unggahan media sosial yang berada di luar kegiatan jurnalistik, aspek hukum lain dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum sesuai fakta dan unsur yang ditemukan.

Karena itu, status seseorang sebagai wartawan tidak secara otomatis menjadikan setiap pernyataan atau unggahannya sebagai produk jurnalistik. Demikian pula, tuduhan pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian harus dibuktikan berdasarkan isi konten, konteks, maksud, penyebaran, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Menunggu Proses Hukum

Saat ini, publik menunggu proses penyelidikan Polres Bangkalan untuk menguji seluruh bukti yang diajukan pelapor, termasuk tangkapan layar, tautan atau rekaman konten, percakapan WhatsApp, konten TikTok, serta pemberitaan yang dipersoalkan.

BUSERNASIONAL.MY.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada dalam ranah dugaan. Terlapor belum dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT  Sahwahita Sidoarjo : Aliran Dana Rp25 Juta Ke Kantong Pribadi dalam Proses Rehabilitasi Narkotika Jadi Sorotan 

Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab atau keterangan dari M maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta, bukti digital yang autentik, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau perang opini di media sosial.

BUSERNASIONAL.MY.ID — Fakta diutamakan, keberimbangan dijaga, hukum menjadi rujukan.

Penulis: Tim 🐉Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *