BANGKALAN, busernasional.my.id – Persoalan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Lajing, Kabupaten Bangkalan, mulai memicu polemik. Ahli waris almarhum Sahnan mempertanyakan proses pengambilan sertifikat tanah milik keluarganya yang diduga dilakukan tanpa persetujuan mereka.
Nama mantan Sekretaris Desa Lajing berinisial RS turut mencuat dalam persoalan tersebut. Ia diduga mengambil SHM atas nama almarhum Sahnan dengan menggunakan dokumen maupun keterangan yang kini dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Keluarga mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah memperoleh informasi dari sejumlah pihak. Mereka menegaskan bahwa selama ini tidak pernah memberikan surat kuasa ataupun izin kepada siapa pun untuk mengurus maupun mengambil dokumen kepemilikan tanah tersebut.
“Almarhum tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami sebagai ahli waris juga tidak pernah dimintai persetujuan,” ujar salah satu anggota keluarga kepada wartawan, Selasa (30/6).
Menurut keluarga, Sahnan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu sehingga mereka mempertanyakan dasar pengambilan sertifikat yang dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. Mereka menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sejumlah pihak menilai kasus ini perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut dokumen hak atas tanah yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Apabila ditemukan adanya penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Ahli waris mengaku tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebelum menempuh jalur hukum. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat kepolisian agar proses pengambilan SHM dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata anggota keluarga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, RS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan demi menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan.














