TEGAS BERANTAS PUNGLI! Diduga Terlibat Pungutan Liar, Seorang Lurah di Surabaya Resmi Dibebastugaskan

banner 120x600

 

SURABAYA, BUSERNASIONAL– Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam membersihkan praktik kotor pungutan liar (pungli) kembali dibuktikan. Seorang lurah di lingkungan Pemkot Surabaya kini harus berurusan dengan hukum internal setelah diperiksa oleh Inspektorat Kota Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus pungli.

Sebagai langkah awal yang tegas, oknum lurah tersebut langsung dibebastugaskan sementara waktu guna kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, menegaskan bahwa pembebastugasan ini merupakan tindakan preventif sekaligus administratif sambil menunggu hasil investigasi tuntas dari tim Inspektorat.

“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” ujar Eri Cahyadi dengan nada tegas.

BERITA TERKAIT  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, merinci bahwa sang lurah telah resmi dimutasi dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) terhitung sejak 28 September 2026.

Inspektorat Dalami Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya, termasuk Inspektorat, belum membeberkan secara detail bentuk maupun modus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum lurah bersangkutan. Eri Cahyadi menyebutkan bahwa tim penyidik internal masih terus mendalami perkara ini secara mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

Tidak hanya kasus di tingkat kelurahan, Pemkot Surabaya juga tengah mengusut sejumlah pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) lainnya di berbagai dinas:

  • Kasus DPKP: Pemeriksaan intensif terhadap seorang ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) masih terus berproses.
  • Tindakan Tegas DLH: Empat pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
BERITA TERKAIT  Miris! Jenazah Warga Pamekasan Sempat Tertahan di RSUD Smart Gegara Belum Lunasi Biaya Ambulans Rp 800 Ribu

Langkah cepat dan tanpa kompromi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Pemkot Surabaya berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sumber: ANTARA Editor / Redaksi Buser Nasional #Surabaya #PemkotSurabaya #Pungli #EriCahyadi #BuserNasional

 

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *