BANGKALAN, BUSERNASIONAL— Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan belum mengantongi sertifikat halal.
Kondisi tersebut langsung memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif, salah satunya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bangkalan yang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar bersikap tegas apabila sertifikat halal merupakan kewajiban mutlak bagi setiap dapur SPPG.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, puluhan dapur penyedia makanan bergizi di wilayah tersebut memang masih belum merampungkan proses sertifikasi halal. Menurutnya, para pengelola saat ini masih memprioritaskan pengurusan dokumen lain seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat kompetensi juru masak dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Masih banyak dapur yang belum mengurus sertifikat halal, padahal itu sifatnya wajib. Pengelola menganggap dokumen lain lebih mendesak karena berkaitan dengan ancaman penghentian sementara atau suspend,” ujar Bambang.
Meski proses pengurusan sertifikat halal diakui memakan waktu relatif panjang hingga sekitar delapan bulan, Bambang menegaskan bahwa pengelola tetap tidak boleh mengabaikannya. Namun ia juga mencatat bahwa sejauh ini belum ada dapur MBG di Bangkalan yang dijatuhi sanksi suspend semata-mata karena belum memiliki sertifikat halal.
Fraksi PKB Minta Ketegasan BGN
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan, Mohammad Hotib, menilai persoalan ini harus ditangani secara serius oleh BGN. Menurutnya, aturan yang ada tidak boleh hanya berhenti pada tatanan administratif tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang jelas di lapangan.
“Semestinya BGN memberikan sanksi tegas terhadap dapur yang abai terhadap ketentuan yang sudah berlaku. Kalau memang sertifikat halal itu wajib, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, tetapi di lapangan tidak ada penegakan,” tegas Hotib.
Kelayakan operasional dan pemenuhan standar kehalalan pangan merupakan komponen krusial dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat. Dengan adanya puluhan SPPG yang belum bersertifikat halal ini, DPRD berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah evaluasi demi menjamin mutu serta keamanan makanan bagi para penerima manfaat di Kabupaten Bangkalan.
Sumber: Koran Madura, DPRD Kabupaten Bangkalan, Radar Madura Pewarta / Jurnalis: Buser Nasional Wilayah Liputan: Kabupaten Bangkalan, Madura














