Bandar Berinisial ADT Masuk DPO, Tersangka Mengaku Tujuh Bulan Menjalankan Bisnis Narkotika
SURABAYA, BUSERNASIONAL.MY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F.I. (26), warga Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 65,51 gram, yang dikemas dalam 10 klip plastik transparan. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 14 Agustus 2026.
“ Tersangka F.I. kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujar AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres, Rabu (16/9/2026).
Diamankan di Rumah, Sabu Disimpan dalam Tas Selempang
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju rumah yang ditempati tersangka di kawasan Kenjeran.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat 10 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 65,51 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita dua timbangan elektrik warna hitam serta satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Akui Mendapat Pasokan dari DPO ADT
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ADT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku bertransaksi langsung dengan DPO ADT di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan kantong kresek hitam,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kepada penyidik, F.I. juga mengaku memperoleh sabu dengan harga modal sekitar Rp750.000 per gram. Sistem pembayaran disebut dilakukan secara konsinyasi, yakni setoran tunai setelah barang terjual.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, sabu seberat 65,51 gram itu diperkirakan memiliki nilai transaksi lebih dari Rp30 juta di pasar gelap. Tersangka diduga memecah barang tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Mengaku Beroperasi Selama Tujuh Bulan
Dalam pemeriksaan, F.I. disebut mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan.
Penyidik juga menyebut tersangka mengaku telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali pada periode Juli hingga Agustus 2026, dengan total akumulasi sekitar 120 gram. Rinciannya, pasokan pertama 30 gram, kedua 30 gram, dan ketiga 60 gram.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan kepolisian.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, F.I. kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang terbukti dan proses peradilan, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kami masih menuntaskan proses penyidikan dan terus melakukan pengembangan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan DPO ADT selaku pemasok utama,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
(Tim Biro Surabaya)













