Busernasional.my.id – Sebuah tabel berisi nama tenaga kependidikan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi beredar bersama tudingan nepotisme terhadap pengelolaan kampus. Beberapa nama dalam tabel tercantum memiliki masa kerja dua bulan. Namun tabel itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada jawabannya: siapa mereka, bagaimana proses rekrutmennya, dan adakah hubungan keluarga serta konflik kepentingan seperti yang dituduhkan di media sosial?
Kontroversi itu bermula dari sebuah poster yang beredar di media sosial. Di dalamnya terpampang potongan tabel berisi sejumlah nama tenaga kependidikan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, lengkap dengan keterangan masa kerja dan unit penempatan. Beberapa nama tercatat dengan keterangan “2 bulan”. Poster itu kemudian memasangkan tabel tersebut dengan foto sejumlah orang dan tudingan keras mengenai nepotisme serta klaim bahwa pegawai yang baru bekerja dua bulan telah “diajukan ke pusat”.
Masalahnya, sebuah tabel tidak dapat berbicara melampaui data yang dikandungnya. Keterangan “2 bulan”, misalnya, belum menjelaskan apakah itu masa kerja sejak pertama direkrut, masa penempatan, masa kontrak, masa kerja pada unit tertentu, atau terminologi administratif lainnya. Begitu pula frasa “diajukan ke pusat”. Diajukan sebagai apa, melalui mekanisme apa, berdasarkan ketentuan mana, dan kepada unit apa di Kementerian Agama? Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu belum terjawab.
Penelusuran terhadap sumber-sumber terbuka hingga 10 September 2026 juga belum menemukan dokumen primer maupun pemberitaan media independen yang cukup untuk membuktikan tudingan bahwa orang-orang dalam poster tersebut merupakan keluarga rektor atau memperoleh posisi karena hubungan kekerabatan. Karena itu, menyimpulkan telah terjadi nepotisme hanya berdasarkan poster tersebut merupakan lompatan kesimpulan yang terlalu jauh. Namun ketidakcukupan bukti untuk memvonis bukan berarti pertanyaan publik harus diabaikan.
Justru di sinilah UIN STS Jambi menghadapi ujian transparansi. Institusi tidak cukup menjawab kontroversi dengan bantahan bahwa tudingan itu tidak benar. Cara paling efektif mengakhiri spekulasi adalah membuka fakta yang dapat dibuka kepada publik: apa status pegawai yang dipersoalkan, kapan mereka mulai bekerja, bagaimana proses rekrutmennya, apa persyaratannya, bagaimana mekanisme seleksinya, dan apa sebenarnya pengertian “diajukan ke pusat” dalam dokumen yang beredar.
Pertanyaan itu semakin relevan karena UIN STS Jambi sedang aktif membangun narasi tata kelola yang transparan dan berintegritas. Dalam publikasi resminya pada 12 Februari 2026, universitas memberitakan pelantikan sejumlah pejabat baru dan pejabat antarwaktu. Rektor Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. ketika itu menekankan pentingnya komitmen, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan.
Tiga bulan kemudian, pada 6 Mei 2026, UIN STS Jambi menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dalam Sosialisasi Pendidikan Anti Maladministrasi. Pimpinan Ombudsman RI Nuzran Joher hadir sebagai narasumber. Menurut publikasi resmi universitas, kegiatan tersebut ditujukan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik perguruan tinggi.
Komitmen itu berlanjut. Pada 23 Juli 2026, ketika membuka pengembangan sumber daya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit kerja. Pada 14 Agustus 2026, UIN kembali memperkuat PPID bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sehari kemudian, RRI memberitakan kegiatan tersebut dan mencatat penguatan pengelolaan informasi diarahkan untuk meningkatkan transparansi serta kepercayaan masyarakat.
Rangkaian itu menciptakan sebuah ironi sekaligus kesempatan. Kampus yang mengajarkan anti-maladministrasi dan sedang mengejar predikat informatif kini menghadapi pertanyaan mengenai transparansi kebijakan kepegawaiannya sendiri. Ujian terhadap komitmen keterbukaan justru tidak terjadi ketika informasi yang disampaikan menguntungkan institusi, tetapi ketika publik meminta penjelasan terhadap sesuatu yang berpotensi tidak nyaman bagi institusi.
UIN sebenarnya memiliki perangkat untuk menjawabnya. Daftar Informasi Publik PPID UIN STS Jambi mencantumkan prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh UIN STS Jambi sebagai informasi yang tersedia setiap saat, dengan Satuan Pengawas Internal sebagai unit yang menguasai informasi tersebut. Kampus juga mempunyai Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang secara resmi membawa semangat administrasi kepegawaian terintegrasi dan transparan.
Karena itu, kontroversi ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dokumen, bukan perang opini. Jika tabel yang beredar autentik, universitas dapat menjelaskan asal dokumen, arti kolom masa kerja, status setiap pegawai yang dipersoalkan, serta dasar administrasi pengusulannya. Bila tabel itu telah dipotong sehingga kehilangan konteks, kampus juga dapat menunjukkan dokumen lengkap agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan dari informasi parsial.
Persoalan hubungan keluarga membutuhkan kehati-hatian lebih besar. Memiliki hubungan kekerabatan dengan seseorang yang bekerja pada institusi yang sama tidak otomatis merupakan nepotisme. Pertanyaan hukumnya dan tata kelolanya terletak pada proses: apakah seseorang memperoleh keuntungan karena hubungan tersebut, apakah pejabat yang mempunyai hubungan pribadi ikut menentukan keputusan, apakah terdapat konflik kepentingan, dan apakah kandidat lain mendapatkan kesempatan yang adil.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “siapa keluarga siapa”. Yang lebih substantif adalah apakah sistem rekrutmen dan pengambilan keputusan mampu mencegah hubungan pribadi mempengaruhi kebijakan. Di sinilah prinsip meritokrasi diuji. Kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan seharusnya menjadi dasar keputusan kepegawaian, bukan kedekatan personal.
Bila memang tidak ada hubungan keluarga dan tidak terdapat penyimpangan prosedur, keterbukaan dokumen justru akan menjadi perlindungan terbaik bagi nama baik orang-orang yang dituding. Mereka tidak semestinya menanggung stigma hanya karena foto atau namanya ditempatkan dalam sebuah poster di media sosial. Transparansi dalam konteks ini bukan hanya instrumen mengawasi kekuasaan, tetapi juga sarana melindungi seseorang dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan hubungan kekerabatan, fakta itu pun belum cukup untuk menjatuhkan vonis. Pemeriksaan harus bergerak satu langkah lebih jauh: apakah hubungan tersebut diketahui ketika keputusan dibuat, siapa pejabat yang mengambil keputusan, bagaimana proses seleksi berlangsung, dan apakah terdapat perlakuan istimewa. Baru setelah fakta-fakta itu tersedia, publik dapat menilai apakah persoalannya sekadar hubungan keluarga dalam satu institusi atau telah memasuki wilayah konflik kepentingan dan nepotisme.
Pemerintah pusat, terutama Kementerian Agama yang menaungi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, mempunyai kepentingan menjaga kredibilitas proses tersebut. Evaluasi tidak harus dimaknai sebagai penghukuman terhadap rektor ataupun jajaran UIN STS Jambi. Pemeriksaan administratif justru dapat menjadi cara paling adil untuk memisahkan fakta dari rumor dan memastikan apakah rekrutmen, penempatan serta pengusulan tenaga kependidikan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat menyentuh dokumen yang paling menentukan: pengumuman dan persyaratan rekrutmen, dokumen seleksi, SK pengangkatan atau kontrak, tanggal mulai bekerja, riwayat penempatan, dasar pengusulan kepada Kementerian Agama, pejabat yang mengusulkan dan menyetujui, serta mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. Dokumen semacam itulah yang mempunyai nilai pembuktian jauh lebih tinggi daripada foto, poster atau perdebatan di media sosial.
Pada 7 September 2026, Rektor bersama jajaran pimpinan universitas turun memantau pelayanan akademik, PPID dan kehadiran pegawai di sejumlah fakultas. Langkah tersebut menunjukkan perhatian pimpinan terhadap pelayanan dan disiplin aparatur. Tetapi kontroversi yang kini berkembang memperlihatkan bahwa pengawasan tata kelola tidak cukup berhenti pada apakah pegawai hadir dan bekerja. Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana seseorang mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari institusi.
Di titik inilah kritik harus tetap keras tetapi adil. Tidak tepat menyebut UIN STS Jambi telah melakukan KKN sebelum unsur-unsurnya dibuktikan. Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan persoalan serius yang membutuhkan pembuktian, bukan sekadar kecurigaan. Istilah “kemufakatan jahat” juga tidak semestinya dilekatkan tanpa dasar hukum dan fakta yang memadai. Kritik kehilangan kekuatannya ketika tuduhan bergerak lebih cepat daripada bukti.
Namun standar pembuktian yang tinggi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi. Institusi publik justru mempunyai kesempatan menunjukkan bahwa tudingan tersebut keliru melalui keterbukaan yang terukur. Jika seluruh prosedur telah benar, bukalah bagian informasi yang memang dapat diakses publik. Jika terdapat kekeliruan administratif, perbaikilah. Dan jika pemeriksaan menemukan konflik kepentingan atau penyimpangan, tindak lanjuti berdasarkan aturan.
Perguruan tinggi Islam mempunyai dimensi tanggung jawab yang lebih dalam. Di ruang kuliah, mahasiswa belajar tentang amanah, keadilan, kejujuran dan tanggung jawab. Di ruang administrasi, nilai-nilai yang sama seharusnya menemukan bentuk konkretnya. Integritas tidak cukup menjadi materi seminar, slogan pada spanduk atau pesan dalam pelantikan pejabat. Integritas harus terlihat dalam sistem yang membuat keputusan dapat diperiksa dan kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, kontroversi UIN STS Jambi sebaiknya tidak berakhir sebagai pertarungan antara mereka yang membela rektor dan mereka yang menuduh terjadi nepotisme. Polarisasi seperti itu justru menjauhkan publik dari pertanyaan paling penting. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak tuduhan, melainkan lebih banyak fakta; bukan lebih banyak poster, melainkan dokumen; bukan penghakiman, melainkan verifikasi.
UIN STS Jambi telah menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi, profesionalisme dan pencegahan maladministrasi. Kini prinsip-prinsip itu mendapat kesempatan untuk dibuktikan dalam persoalan nyata. Membuka penjelasan mengenai proses kepegawaian yang dipersoalkan tidak akan melemahkan universitas. Sebaliknya, keterbukaan dapat memulihkan kepercayaan apabila tudingan terbukti tidak berdasar dan menjadi pintu koreksi apabila memang ditemukan persoalan.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah sebuah poster di media sosial cukup kuat untuk memvonis UIN STS Jambi. Jelas tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah institusi bersedia membuka fakta yang diperlukan agar publik tidak bergantung pada poster tersebut. Di antara tudingan yang belum terbukti dan bantahan yang belum disertai dokumen, transparansi adalah jalan paling masuk akal untuk menemukan kebenaran.
Bagi UIN STS Jambi, inilah ujian yang sesungguhnya. Bukan semata ujian terhadap beberapa nama dalam sebuah tabel, tetapi terhadap keberanian institusi menjalankan prinsip yang selama ini disuarakannya sendiri. Jika keterbukaan memang menjadi komitmen, jawaban terbaik terhadap tudingan nepotisme bukan kemarahan ataupun pembungkaman. Jawabannya adalah data, prosedur, hak jawab dan, bila diperlukan, pemeriksaan yang independen. Biarkan fakta yang akhirnya berbicara.













