Ada ironi yang sulit diabaikan ketika seorang anggota DPR dengan kekayaan belasan miliar muncul dalam data penerima bantuan sosial. Namun persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk daftar, melainkan bagaimana negara mendefinisikan kemiskinan, memutakhirkan data, dan memastikan bantuan benar-benar jatuh kepada mereka yang berhak. Kasus Eva Stevany Rataba membuka kembali pertanyaan besar tentang kualitas administrasi kesejahteraan sosial Indonesia hari ini.
Nama Eva Stevany Rataba mendadak menjadi perhatian setelah namanya disebut tercantum dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. FAJAR.CO.ID, 6 September 2026, mengangkat persoalan tersebut sekaligus menyoroti profil Eva sebagai anggota DPR RI yang berdasarkan LHKPN memiliki kekayaan sekitar Rp16,17 miliar. Di titik inilah sebuah persoalan administratif berubah menjadi pertanyaan publik tentang akurasi data negara.
Tetapi sejak awal perlu dibuat garis pemisah yang tegas: tercantum dalam data penerima bantuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang benar-benar menerima uang bantuan. Eva sendiri membantah pernah mendaftar maupun menerima PKH. Ia bahkan mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan pencantuman namanya dan meminta dilakukan pengecekan serta perbaikan. SUARA.COM, 7 September 2026, melaporkan bantahan tersebut sekaligus permintaan Eva agar sumber data dan proses pembaruannya ditelusuri.
Justru karena itu, kasus ini tidak seharusnya berhenti pada judul sensasional “anggota DPR menerima bansos”. Judul semacam itu terlalu cepat mengubah persoalan data menjadi vonis moral. Pertanyaan yang lebih penting adalah: dari mana nama tersebut masuk ke dalam sistem, kapan data diperbarui, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah terdapat mekanisme untuk mengoreksi kesalahan sebelum data digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan? DETIKSULSEL, 7 September 2026, melaporkan bahwa nama Eva disebut masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Angka Rp16,17 miliar memang membuat kasus ini terasa kontras. Berdasarkan LHKPN 2023 yang diberitakan sejumlah media, kekayaan Eva terdiri antara lain atas harta bergerak lainnya sekitar Rp12,24 miliar, tanah dan bangunan sekitar Rp2,86 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp763 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp305 juta. Tidak tercatat utang dalam laporan tersebut. PIKIRAN RAKYAT NTT, 7 September 2026, memuat rincian kekayaan tersebut.
Kontras itu secara naluriah menimbulkan pertanyaan: bagaimana seseorang dengan kekayaan yang dilaporkan belasan miliar dapat muncul dalam kelompok desil yang menjadi sasaran bantuan sosial? Pertanyaan tersebut sah, tetapi jawabannya tidak boleh dibangun hanya dari perbandingan satu angka dengan angka lainnya. LHKPN adalah laporan kekayaan penyelenggara negara pada periode tertentu, sedangkan sistem kesejahteraan sosial menggunakan basis data dan variabel sosial-ekonomi yang memiliki mekanisme serta periode pembaruan tersendiri. Karena itu, keduanya perlu diuji secara metodologis, bukan sekadar dipertentangkan secara retoris.
Di sinilah kelemahan terbesar sistem pendataan kesejahteraan bisa terlihat. Negara dapat memiliki banyak data, tetapi banyak data tidak otomatis berarti data yang akurat. Nama seseorang bisa berpindah status karena perubahan administrasi keluarga, alamat, kepemilikan, pekerjaan, kondisi rumah tangga, atau persoalan sinkronisasi antarsistem. Ketika pembaruan data tidak berjalan sempurna, kesalahan kecil di tingkat administrasi dapat menghasilkan konsekuensi besar pada kebijakan publik.
Konsep desil sebenarnya dimaksudkan untuk membantu pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam pemberitaan DETIKSULSEL, 7 September 2026, desil 1 sampai 4 disebut sebagai kelompok prioritas penerima bansos, dengan desil 4 dikategorikan sebagai kelompok rentan miskin. Artinya, persoalan Eva bukan hanya soal “orang kaya mendapat bantuan”, tetapi juga soal apakah mesin administrasi negara mampu membaca kondisi sosial-ekonomi seseorang secara tepat.
Kesalahan pendataan memiliki dua akibat sekaligus. Pertama, orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat masuk ke dalam daftar. Kedua, dan ini jauh lebih serius, orang yang benar-benar membutuhkan dapat tersingkir karena keterbatasan kuota atau karena sistem salah membaca kondisi mereka. Dengan demikian, kesalahan data bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Ia merupakan persoalan keadilan sosial.
Bagi masyarakat miskin, bansos bukan angka statistik. Bantuan itu dapat berarti biaya makan, biaya sekolah anak, ongkos berobat, atau kemampuan bertahan sampai akhir bulan. Karena itu, setiap kesalahan penargetan memiliki konsekuensi manusiawi. Ketika publik melihat nama pejabat atau orang yang relatif kaya muncul dalam data bantuan, yang muncul bukan sekadar rasa heran, tetapi juga kecurigaan bahwa sistem belum sepenuhnya mampu membedakan siapa yang membutuhkan dan siapa yang tidak.
Namun terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: bagaimana negara memastikan data tetap bersih setelah seseorang mengalami perubahan status sosial-ekonomi? Data kemiskinan bukan benda mati. Kondisi ekonomi rumah tangga berubah. Orang kehilangan pekerjaan, mendapatkan pekerjaan, memperoleh aset, menikah, bercerai, pindah rumah, atau mengalami perubahan tanggungan keluarga. Karena itu, sistem perlindungan sosial membutuhkan pembaruan berkala dan mekanisme koreksi yang cepat.
Kasus Eva semestinya menjadi kesempatan untuk menguji seluruh rantai tersebut. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa data sedang diperbaiki. Publik perlu mengetahui bagaimana kesalahan terjadi tanpa membuka data pribadi yang sensitif. Apakah persoalannya berada pada sumber data awal? Apakah terjadi kesalahan pemadanan identitas? Apakah pembaruan DTSEN belum sinkron dengan data kepemilikan atau laporan kekayaan? Atau ada faktor administratif lain yang belum dijelaskan?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah Eva pantas atau tidak pantas menerima bantuan. Sebab apabila persoalannya memang kesalahan sistem, maka kasus serupa berpotensi terjadi kepada banyak orang lain yang tidak memiliki posisi politik, akses media, atau kemampuan untuk datang langsung ke kantor pemerintah mempertanyakan statusnya.
FAJAR.CO.ID, 6 September 2026, menempatkan kasus Eva sebagai sebuah kejanggalan yang menarik perhatian publik. Akan tetapi, nilai berita terbesar dari peristiwa tersebut justru terletak pada sesuatu yang lebih luas: negara sedang diuji dalam kemampuannya membangun satu basis data sosial yang benar-benar presisi. Jika sistem dapat keliru membaca kondisi ekonomi seorang anggota DPR, publik wajar bertanya bagaimana nasib warga miskin yang datanya tidak pernah memiliki kesempatan untuk dipertanyakan.
Pada sisi lain, kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi harta pejabat publik. LHKPN bukan alat untuk menghakimi seseorang karena memiliki kekayaan. Ia merupakan instrumen transparansi untuk memungkinkan publik mengetahui kekayaan penyelenggara negara dan memantau perubahan yang terjadi. Dalam kasus Eva, data kekayaan tersebut justru menjadi pembanding yang membantu publik mempertanyakan kejanggalan klasifikasi kesejahteraan.
Tetapi transparansi juga harus disertai kehati-hatian. Kekayaan seseorang tidak selalu identik dengan pendapatan bulanan, dan nilai aset tidak selalu menggambarkan likuiditas. Sebaliknya, status sebagai penerima bantuan sosial juga tidak boleh disimpulkan hanya dari sebuah daftar administratif. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, riwayat data, kriteria penerima, dan bukti penyaluran.
WARTA EKONOMI, 7 September 2026, melaporkan Eva menyatakan tidak pernah mendaftar maupun menerima bansos tersebut dan meminta verifikasi ulang. Pernyataan itu penting dicatat karena memperlihatkan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam sistem pun dapat mempertanyakan validitas sistem tersebut. Dalam negara yang semakin bergantung pada data, hak untuk mengetahui dan mengoreksi data pribadi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Ironinya, semakin besar ketergantungan pemerintah pada data digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan manusia. Algoritma, basis data, dan sistem integrasi tidak pernah bebas dari kesalahan input. Data yang salah ketika dimasukkan ke dalam sistem dapat menjadi “benar secara administratif” meskipun salah secara faktual. Karena itu, negara membutuhkan verifikasi lapangan, mekanisme pengaduan, dan audit data secara berkala.
Kasus ini juga seharusnya tidak digunakan untuk mempermalukan warga miskin yang menerima bantuan. Mereka bukan penyebab buruknya sistem. Demikian pula, Eva tidak otomatis dapat dituduh menyalahgunakan bantuan hanya karena namanya tercantum. Yang harus diperiksa adalah sistem yang menghasilkan pencantuman tersebut dan, jika ternyata pernah ada penyaluran, harus ditelusuri siapa penerimanya, melalui mekanisme apa, serta berdasarkan verifikasi siapa.
Di sinilah kedewasaan publik diuji. Media mempunyai tugas mengungkap kejanggalan, tetapi juga berkewajiban menjaga presisi fakta. Pemerintah mempunyai kewajiban memperbaiki data, tetapi juga harus transparan mengenai sumber kesalahan. Pejabat publik mempunyai hak membantah, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu proses pemeriksaan secara terbuka.
Pada akhirnya, kasus Eva Stevany Rataba bukan semata cerita tentang seorang anggota DPR yang disebut masuk data penerima PKH. Ini adalah cermin tentang bagaimana negara mengenali rakyatnya. Negara yang serius mengentaskan kemiskinan tidak cukup hanya menyediakan anggaran bantuan triliunan rupiah. Negara harus mampu memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, berdasarkan data yang tepat.
Jika nama orang yang relatif kaya dapat muncul dalam kelompok rentan miskin, maka pertanyaan besarnya bukan sekadar “siapa yang salah?”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah “seberapa dapat dipercaya data yang menjadi fondasi kebijakan sosial kita?”. Jawaban atas pertanyaan itulah yang jauh lebih penting daripada viralnya satu nama.
Sebab bagi rakyat miskin, kesalahan satu baris data bisa berarti kehilangan bantuan. Bagi pemerintah, satu kesalahan data mungkin hanya angka dalam sistem. Tetapi bagi keluarga yang menggantungkan hidup pada bantuan tersebut, angka itu bisa menentukan apakah mereka makan hari ini atau tidak.
Karena itu, kasus ini seharusnya berakhir bukan dengan cibiran, melainkan dengan audit. Bukan dengan penghakiman, melainkan verifikasi. Dan bukan sekadar dengan pernyataan bahwa data akan diperbaiki, melainkan dengan pembenahan sistem yang memastikan kesalahan serupa tidak berulang.
Eva boleh saja menjadi nama yang membuka persoalan. Tetapi yang seharusnya diperiksa lebih jauh adalah sistem yang berada di belakang namanya. Jika negara ingin membangun perlindungan sosial yang adil, maka ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak data yang berhasil dikumpulkan, melainkan seberapa tepat negara mengenali siapa yang benar-benar membutuhkan pertolongan.













