Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diringkus, Edarkan Sabu Berkedok Penjaga Warkop

banner 120x600

 

SURABAYA, BUSERNASIONAL— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial ZA. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kuat mengedarkan sabu-sabu di tengah aktivitasnya sehari-hari sebagai penjaga warung kopi (warkop).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya menggerebek tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, serta sejumlah perlengkapan pendukung peredaran narkoba.

BERITA TERKAIT  Sadis! Komplotan Jambret Maut di Surabaya Diringkus Polisi, Tiga Nyawa Melayang di Jalanan

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, ZA bukan merupakan pemain baru. Tersangka tercatat pernah tersangkut dalam kasus serupa dan mendekam di penjara pada tahun 2017 silam.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, ZA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Saat ini, identitas berinisial RBT telah dikantongi petugas dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Penyidik masih mendalami jaringan ini secara intensif, termasuk menelusuri asal-usul barang, aliran dana atau perputaran uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang turut membantu aksi tersangka,” tegas Kompol Redik.

BERITA TERKAIT  Maling Tertangkap Basah di Semampir, Pengamen Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga Karang Tembok

Akibat perbuatannya, residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#PolrestabesSurabaya #NarkobaSurabaya #Surabaya #Satresnarkoba #Beritajatimcom

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *