ASAHAN, BUSERNASIONAL — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tak berkutik saat diringkus petugas ketika diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi dengan tujuan Madura, Sabtu (5/9/2026).
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh aparat kepolisian ini berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 5 kilogram sabu serta 285 butir pil ekstasi siap edar.
Kronologi Pengungkapan
Pukul 09.05 WIB: Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penguasaan narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Penyelidikan Lapangan: Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Penyergapan: Petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi target hingga mendapati seorang pria dengan ciri-ciri akurat sedang duduk di sebuah kedai.
Penggeledahan: Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku J (23) dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, di mana petugas mendapati sejumlah paket besar yang diduga kuat berisi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan sindikat narkotika antardaerah tersebut.














