Hukum  

Niat Curi Pompa Air Milik Warga, Pria Asal Sepuluh Bangkalan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa

Niat Curi Pompa Air Milik Warga, Pria Asal Sepuluh Bangkalan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa
banner 120x600

Bangkalan, Buser Nasional — Aksi pencurian mesin pompa air yang terjadi di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, nyaris berujung tragis. Pelaku berinisial IG (38), seorang pria asal Kecamatan Sepuluh, babak belur dihakimi massa setelah kedapatan mencuri di rumah warga setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, insiden bermula pada malam hari ketika istri korban terbangun dari tidurnya akibat mendengar adanya keributan di luar rumah. Korban yang kemudian terbangun segera keluar rumah dan mendapati beberapa warga sedang mengejar terduga pelaku.

Warga yang telanjur geram dengan aksi pencurian tersebut langsung menghakimi pelaku di tempat sebelum akhirnya membawanya ke rumah kepala desa setempat untuk menghindari amukan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, pelaku diketahui hendak menggasak pompa air milik korban, di mana pipa saluran air serta kabel penghubung mesin tersebut sudah dalam kondisi terputus dan siap dibawa kabur.

BERITA TERKAIT  Diduga Sebarkan Konten Bernuansa Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

Mendapatkan laporan dari warga terkait adanya amuk massa, jajaran anggota Polsek Geger bergerak cepat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedatangan aparat kepolisian berhasil meredakan situasi serta mengamankan nyawa pelaku dari amukan massa yang semakin beringas. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Geger guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku pencurian pompa air tersebut.

“Peristiwa berawal dari adanya korban yang dibangunkan oleh istrinya saat sedang tidur karena mendengar keributan di depan rumah. Korban keluar dan mengetahui beberapa warga mengejar terduga pelaku. Pelapor berusaha menghubungi pihak kepolisian, dan dengan respons cepat pihak kepolisian dari Polsek Geger datang ke TKP bersama warga mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujar Ipda Agung.

BERITA TERKAIT  Respons Cepat Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarana Diduga Arena Sabung Ayam di Sumberpucung

Akibat perbuatan nekatnya tersebut, pelaku terancam harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencatan), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

(Muhammad Sahid / JTV)

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *