Hukum  

Praperadilan Ditolak, Jalan Hukum Febrie Adriansyah Mentok

banner 120x600

JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal menyatakan, seluruh tindakan penyidik dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie adalah sah menurut hukum.

Sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Jaksel, didalam amar putusannya hakim menilai tidak ada cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8-2026).

Dengan putusan itu, status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan penahanannya dinyatakan sah. Penyidik pun dapat melanjutkan proses penyidikan, hingga tahap P21 dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT  Bongkar Dugaan Pungli Rp 1 Juta di Satlantas Colombo, Warga Ngaku Diintimidasi Hapus Postingan Viral

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, belum memberikan pernyataan resmi usai sidang. Sementara pihak penyidik, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di tempat kediamannya. Ia kemudian mengajukan praperadilan dengan dalih penangkapan tidak sah dan penetapan tersangka tidak sah.

Kuasa hukum juga mempertanyakan, dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.

BERITA TERKAIT  Suramadu Memanas! Aktivis Tuding Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP 'Remang-Remang' Tanpa Surat Tugas

Dengan ditolaknya praperadilan ini, bola panas kini berada di tangan penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara. (FC-G65)

Penulis: Goest Tanjung IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *