BUSERNASIONAL.COM, BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali berhasil menguak jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas sempat diwarnai aksi pengelabuan oleh salah satu tersangka yang mencoba mengalihkan lokasi penggeledahan.
Tersangka utama berinisial MH (51), warga Kwanyar, Bangkalan, sempat mencoba mengelabuhi petugas kepolisian saat mendatangi kediamannya. Bukannya menunjukkan kamarnya sendiri, MH justru mengiring aparat ke kamar lain untuk menyembunyikan barang bukti.
Namun, kejelian dan insting tajam anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan tak berhasil digoyahkan. Petugas yang merasa curiga langsung melakukan penggeledahan mendalam di seluruh ruangan rumah. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 57,17 gram siap edar di dalam kamar milik MH.
Pengembangan Kasus: Dua Pelaku Lain Diringkus
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, mengonfirmasi keberhasilan penggerebekan tersebut.
“Saat penggerebekan, anggota sempat dikecoh oleh MH yang mencoba mengalihkan kamar rumahnya. Namun berkat insting anggota di lapangan, penggeledahan tetap dilakukan hingga barang bukti berhasil ditemukan,” terang Iptu Kiswoyo.
Tak berhenti pada MH, kepolisian langsung melakukan pengembangan cepat. Dari hasil interogasi, petugas bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM (28) dan MA (21), yang merupakan warga Geger, Bangkalan. Tersangka MM ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor di depan kediamannya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (BN/Red)














