Wali Murid Pertanyakan Pengembalian Dana Rp22,55 Juta, Manajemen SMK Telkom Malang Dimintai Klarifikasi

banner 120x600

MALANG, busernasional.my.id  – Persoalan pengembalian dana pembayaran masuk sekolah sebesar Rp22.550.000 menjadi perhatian salah satu wali murid calon peserta didik SMK Telkom Malang. Pihak keluarga mengaku telah meminta pengembalian dana tersebut karena anak mereka disebut belum mengikuti kegiatan pendidikan maupun menggunakan fasilitas sekolah.

Menurut keterangan wali murid, permintaan pengembalian dana telah disampaikan kepada pihak sekolah melalui komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga mengaku belum memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan harapan mereka.

“Kami datang dengan iktikad baik meminta hak kami kembali karena anak kami belum mengikuti pendidikan di sana. Nilainya Rp22,5 juta lebih. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan transparan,” ujar salah satu perwakilan wali murid.

BERITA TERKAIT  Dugaan Tambang Pedel di Perbukitan Palang Tuban Minim Dokumen Lingkungan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Pihak keluarga juga menyampaikan adanya komunikasi melalui WhatsApp yang menurut mereka kemudian tidak lagi tersedia. Mereka mengaku telah menyimpan tangkapan layar komunikasi serta bukti transaksi sebagai dokumentasi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, mengenai dugaan penghapusan pesan atau dokumen komunikasi oleh pihak sekolah, hal tersebut masih merupakan klaim dari pihak wali murid dan belum dapat disimpulkan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh manajemen sekolah tanpa adanya penjelasan atau bukti dari pihak terkait.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan internal sekolah mengenai pembayaran dan pengembalian dana. Wali murid mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut karena menurut mereka calon siswa belum menerima layanan pendidikan.

Dalam konteks ini, persoalan pengembalian dana dan penerapan ketentuan pembayaran perlu dilihat berdasarkan dokumen pendaftaran, perjanjian atau ketentuan yang disepakati para pihak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan dokumen.

BERITA TERKAIT  Tambang Galian C di Tanjung Bumi Diduga Tak Berizin, Aliansi Pejuang Keadilan Desak Polres Bertindak Tegas

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, SuaraKeadilanNews.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen SMK Telkom Malang melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026). Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SMK Telkom Malang maupun yayasan pengelola untuk menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengembalian dana, kronologi persoalan, serta posisi resmi pihak sekolah.

Busernasional.my.id  akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan serta dokumen yang dapat diverifikasi.

(Tim A & Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *