Daerah  

Dugaan Tambang Pedel di Perbukitan Palang Tuban Minim Dokumen Lingkungan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

banner 120x600

TUBAN – Busernasional .my.id– Aktivitas pertambangan material pedel di kawasan perbukitan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas pertambangan yang disebut berada di kawasan tersebut diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan sejumlah lokasi tambang pedel belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan, serta dokumen terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila memang dipersyaratkan terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut adalah PT Buana. Namun demikian, status perizinan, persetujuan lingkungan, maupun kewajiban reklamasi dan pascatambang perusahaan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Dugaan tersebut penting mendapat perhatian karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan, tetapi juga kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan lingkungan hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

BERITA TERKAIT  10 Prinsip Rasionalisasi: TPST Bantar Gebang Harus Ditutup Sebelum Jadi Bencana Nasional

Sementara dari sisi pertambangan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan UU Minerba tersebut kemudian mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan demikian, apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya kegiatan penambangan yang benar-benar tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketiadaan dokumen lingkungan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana penambangan tanpa izin. Masing-masing aspek harus diverifikasi berdasarkan jenis kegiatan, status perizinan, persetujuan lingkungan, lokasi pertambangan, serta kewajiban hukum yang melekat pada pelaku usaha.

Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tuban bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan Palang.

BERITA TERKAIT  Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di Dusun Trimo, Acara Sukses Digelar

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mencakup kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta kewajiban pemulihan atau reklamasi apabila memang diwajibkan.

PT Buana dan pihak-pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan tidak lengkapnya dokumen dan status perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan Palang telah berjalan sesuai ketentuan perizinan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

BERITA TERKAIT  SPBU Torpong Tanjung Bumi Disorot, APK Desak Polres Bangkalan Turun Tangan

Dasar hukum yang relevan: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025; PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha, lingkungan hidup, dan kegiatan pertambangan.(Dim)

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *