Dugaan Aliran Dana Rp25 Juta dalam Rehabilitasi Adit Dipertanyakan, Sahwahita Sidoarjo Diminta Buka Klarifikasi

banner 120x600

SIDOARJO, BuserNasional.my.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap seorang warga bernama Adit kembali menjadi sorotan. Bukan hanya mengenai proses penanganan perkaranya, tetapi juga dugaan aliran biaya rehabilitasi yang mencapai Rp25 juta.

Adit disebut diamankan petugas di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/7/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat diamankan Adit diduga tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Namun, Adit kemudian dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.

Persoalan muncul setelah terdapat bukti transaksi pembayaran rehabilitasi yang disebut dilakukan secara bertahap kepada rekening atas nama perorangan.

Berdasarkan data transaksi yang dihimpun tim media, pada Selasa (14/7/2026) pukul 11.53 WIB tercatat transfer sebesar Rp10 juta kepada rekening atas nama Octavian Abrianto.

Sehari kemudian, Rabu (15/7/2026) pukul 19.17 WIB, kembali dilakukan transfer sebesar Rp15 juta ke rekening BNI nomor 1568202776 atas nama Wahyu.

BERITA TERKAIT  Dugaan “Harga Keadilan” Rp20 Juta: Oknum Penasihat Hukum Disorot, Nama Wartawan Diduga Dijadikan Alat

Dengan demikian, total pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp25 juta.

Rekening Pribadi Jadi Pertanyaan

Transaksi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan biaya, penerima pembayaran, serta mekanisme administrasi keuangan dalam proses rehabilitasi.

Namun demikian, keberadaan transaksi ke rekening perorangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pungli, pemerasan, atau tindak pidana. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pengelola lembaga, keluarga pasien, serta pihak yang berwenang menangani proses rehabilitasi.

Sejumlah pertanyaan publik kini mengemuka:

  1. Apa dasar dan legalitas rujukan Adit ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo?
  2. Apakah rujukan tersebut berasal dari BNN, kepolisian, atau hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT)?
  3. Apa dasar penetapan biaya rehabilitasi sebesar Rp25 juta?
  4. Apakah terdapat rincian resmi mengenai layanan yang diberikan kepada Adit?
  5. Mengapa pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama perorangan, bukan rekening resmi yayasan atau lembaga?
  6. Apakah keluarga Adit memperoleh kuitansi atau dokumen pembayaran resmi?
BERITA TERKAIT  DUGAAN PEMERASAN BERKEDOK APARAT POLDA JATIM? RP15 JUTA DISERAHKAN TANPA KWITANSI, JEJAK UANG DIPERTANYAKAN

Sahwahita Diberi Ruang Klarifikasi

Tim Redaksi  memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo atas seluruh informasi yang diberitakan.

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai status rehabilitasi Adit, dasar penetapan biaya, serta legalitas dan mekanisme penerimaan pembayaran.

Redaksi memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Pemberitaan ini akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen, bukti transaksi, keterangan para pihak, dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis: Team RedaksiEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *