PANAS! SENGKETA RUKO WONOKROMO BERBUNTUT GUGATAN RP 25 MILIAR, WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA IKUT DISERET — CAK JI: “MORO-MORO MENGGUGAT!”

banner 120x600

SURABAYA, BUSERNASIONAL.MY.ID – Kasus sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara Nomor 40, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana (43), secara resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp 25 miliar kepada pimpinan tertinggi Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji.

​Gugatan ini didaftarkan melalui kantor hukum Ruslan and Partners dengan nomor perkara yang belum dipublikasikan secara luas. Pihak penggugat, Parahita, juga menyeret PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Tergugat II, dan Bagus Andri Dwi Putra sebagai Tergugat III. Sementara Eri Cahyadi dan Armuji masing-masing berkedudukan sebagai Tergugat IV dan V.

Duduk Perkara: Lelang Bermasalah dan Aksi Premanisme

​Kuasa hukum Parahita, dalam materi gugatannya, mendalilkan bahwa proses lelang ruko yang dimenangkan oleh Bagus Andri Dwi Putra cacat hukum. Objek sengketa, yang berdiri di atas lahan berstatus “Surat Ijo” dan memerlukan Izin Pemakaian Lahan (IPL) dari Pemkot Surabaya, dinilai telah dilelang secara sepihak dan tidak prosedural oleh bank pelat merah.

BERITA TERKAIT  Di saat Liburan Sekolah, Alun-Alun Magetan Dinilai Kurang Nyaman bagi pengendara dan pengunjung

​Puncaknya, pada tanggal 22 Juli 2026, terjadi aksi penggerudukan dan pendudukan paksa di ruko tersebut oleh puluhan orang yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Pihak penggugat mengklaim aksi tersebut berujung pada tindak kekerasan, pengancaman, pengeroyokan, dan perusakan terhadap mobil milik korban. Parahita Ardyakirana sendiri disebut mengalami sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut.

​Gugatan ini didasarkan pada kerugian imateriel yang diderita penggugat. Kuasa hukum Parahita menyebutkan adanya penderitaan psikologis, tekanan sosial, serta hilangnya kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat akibat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jabatan publik dalam membiarkan aksi premanisme tersebut. Selain ganti rugi immateriel Rp 25 miliar kepada Eri Cahyadi dan Armuji, penggugat juga menuntut tanggung renteng ganti rugi sebesar Rp 3 miliar dari tiga tergugat lainnya.

BERITA TERKAIT  Jejak Kebaikan Mengubah Wajah Kemanusiaan Madura

Tanggapan Santai Cak Ji: “Moro-Moro Menggugat”

​Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, memberikan respons santai dan menohok. Saat dikonfirmasi oleh SURAYAMALANG.COM, Jumat (7/8/2026), Cak Ji mempertanyakan dasar hukum gugatan yang dilayangkan oleh Parahita.

​”Moro-moro menggugat. Lelang gak melok, opo-opo gak melok. Ape nggugat 25 miliar,” ujar Cak Ji dengan nada heran.

​Cak Ji menegaskan bahwa pemerintah kota pada prinsipnya meminta agar setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme. Terkait dengan keributan yang terjadi, ia menyatakan bahwa sengketa ruko tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

​Lebih lanjut, Cak Ji menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama tim pengacaranya. “Ben diatasi arek-arek (tim pengacara Cak Ji),” pungkasnya.

BERITA TERKAIT  LIRA Magetan Minta Polisi dan Dishub Gencarkan Sosialisasi Edukasi Berkendara untuk Pelajar

​Pihak Pemkot Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, juga telah menerima undangan untuk menghadiri sidang perdana gugatan perdata tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan orang nomor satu dan dua di Surabaya dalam sebuah sengketa properti yang sarat dengan dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *