PENGGEMBALA KAMBING DIDUGA JADI PENGEDAR SABU, POLRES BANGKALAN AMANKAN BARANG BUKTI 32,81 GRAM
BANGKALAN | BUSERNASIONAL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Berdasarkan informasi yang beredar, petugas melakukan penangkapan saat terduga tengah memberi makan kambing di sekitar rumahnya pada Jumat (17/7/2026). Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh petugas.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu klip sabu seberat 1,24 gram di saku celana terduga. Penelusuran kemudian berlanjut ke rumah dan kandang ternak milik terduga.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu klip berisi sabu dengan berat 32,81 gram yang diduga disembunyikan di area kandang kambing. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, terduga mengaku hanya berperan sebagai pengedar dan memperoleh upah sekitar Rp200 ribu per hari dari seseorang berinisial DN apabila berhasil menjual sabu tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang profesi. BUSERNASIONAL mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.














