Agama  

Mengurangi Politik Praktis, Menguatkan Peran Kebangsaan NU

banner 120x600

Di tengah menghangatnya dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), muncul sebuah ajakan yang memantik perbincangan luas. Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji mengusulkan agar NU mengurangi keterlibatan dalam politik praktis dan memperkuat perannya sebagai kekuatan moral bangsa. Pernyataan itu bukan sekadar kritik, melainkan membuka kembali diskusi lama mengenai batas ideal hubungan organisasi keagamaan dengan kekuasaan politik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji dalam forum “Bincang-bincang Menjelang Muktamar NU” bertajuk “NU Masa Depan dan Masa Depan NU” yang diselenggarakan Yayasan Talibuana Nusantara di Jakarta. Ia membedakan secara tegas antara politik kecil dan politik besar. Menurutnya, politik kecil adalah keterlibatan dalam perebutan kekuasaan elektoral, sedangkan politik besar merupakan upaya menjaga kualitas demokrasi, mengawal kepentingan bangsa, serta menjadi penuntun moral bagi negara.

Pandangan tersebut sebenarnya bukan gagasan yang benar-benar baru. Sejak kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo tahun 1984, NU telah menegaskan dirinya sebagai organisasi sosial-keagamaan yang tidak menjadi bagian dari partai politik mana pun. Khittah tersebut merupakan titik balik penting setelah pengalaman panjang NU terjun sebagai partai politik sejak dekade 1950-an hingga masa Orde Baru. Pilihan kembali ke Khittah merupakan ikhtiar untuk mengembalikan fokus organisasi pada dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan umat.

Namun, realitas politik Indonesia menunjukkan bahwa hubungan NU dengan kekuasaan tidak pernah benar-benar terputus. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan basis warga yang sangat luas, NU memiliki pengaruh sosial dan politik yang signifikan. Banyak kader, ulama, akademisi, maupun tokoh NU yang kemudian memasuki dunia politik melalui berbagai partai. Fenomena ini membuat publik kerap sulit membedakan antara sikap pribadi seorang warga NU dengan sikap resmi organisasi.

Di sinilah letak persoalan yang hendak disentuh Sarmuji. Ia tidak meminta warga NU berhenti berpolitik, sebab hak politik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Yang ia soroti adalah kecenderungan organisasi ikut terseret dalam pusaran kompetisi elektoral sehingga energi besar NU lebih banyak habis untuk mendukung figur atau pasangan calon tertentu dibanding mengawal kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Istilah “politik kecil” yang digunakan Sarmuji sesungguhnya dapat dipahami sebagai politik yang berorientasi pada perebutan jabatan, koalisi kekuasaan, kemenangan pemilu, serta distribusi pengaruh jangka pendek. Sebaliknya, “politik besar” merupakan politik yang berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan sosial, supremasi hukum, pendidikan politik masyarakat, serta penguatan demokrasi yang sehat. Dalam perspektif ilmu politik modern, politik besar identik dengan fungsi organisasi masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan negara.

Sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society), NU memiliki modal sosial yang sangat besar. Jaringan pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit, lembaga zakat, badan otonom, hingga jutaan jamaah menjadikan NU memiliki legitimasi moral yang tidak dimiliki partai politik. Modal sosial inilah yang selama puluhan tahun menjadi kekuatan utama NU dalam menjaga stabilitas sosial, meredam konflik, memperkuat moderasi beragama, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, kritik Sarmuji layak dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat fungsi kontrol sosial NU terhadap negara. Organisasi masyarakat sipil pada hakikatnya tidak dibangun untuk memenangkan pemilu, melainkan memastikan bahwa siapa pun yang terpilih tetap menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, menjunjung keadilan, melindungi rakyat, serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Fungsi inilah yang sering kali melemah ketika organisasi terlalu dekat dengan pusat kekuasaan.

Persoalannya, menjaga jarak dari politik praktis bukan perkara mudah bagi NU. Dalam sistem demokrasi, setiap pemilu selalu menghadirkan godaan kedekatan antara elite politik dengan tokoh-tokoh agama. Dukungan para kiai masih dipandang memiliki daya pengaruh yang besar terhadap perilaku memilih masyarakat. Akibatnya, ruang-ruang keagamaan sering kali bersinggungan dengan kepentingan elektoral, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang berpandangan bahwa keterlibatan warga NU dalam pemerintahan justru diperlukan agar aspirasi umat dapat tersalurkan melalui kebijakan negara. Dalam perspektif ini, kehadiran kader NU di lembaga legislatif maupun eksekutif dipandang sebagai bagian dari kontribusi kebangsaan. Karena itu, yang menjadi pembeda bukanlah ada atau tidaknya kader NU di pemerintahan, melainkan apakah organisasi tetap mampu menjaga independensi sikap dan tidak berubah menjadi instrumen kepentingan politik jangka pendek.

Perdebatan tersebut sesungguhnya telah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. NU pernah menjadi bagian dari Partai Masyumi sebelum akhirnya mendirikan partai sendiri pada 1952. Pengalaman panjang sebagai partai politik memberikan pelajaran bahwa organisasi keagamaan memiliki risiko kehilangan fokus ketika terlalu larut dalam kompetisi kekuasaan. Pengalaman itulah yang kemudian melatarbelakangi keputusan monumental kembali kepada Khittah 1926 pada tahun 1984.

Dalam perspektif demokrasi modern, organisasi masyarakat sipil justru akan lebih kuat apabila memiliki kebebasan untuk mengkritik siapa pun yang berkuasa. Kritik yang konstruktif bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan negara tetap berada di jalur konstitusi. Pandangan inilah yang tampaknya ingin ditekankan Sarmuji ketika menyebut pentingnya NU menjadi penasehat negara yang menyampaikan kritik secara santun dan penuh kelembutan.

Tradisi NU sendiri memang dikenal mengedepankan pendekatan dakwah yang sejuk, dialogis, dan menghindari konfrontasi. Karakter inilah yang selama puluhan tahun menjadikan NU diterima oleh berbagai kelompok masyarakat. Ketika kritik disampaikan dengan kebijaksanaan, argumentasi yang kuat, dan kepedulian terhadap kemaslahatan umum, pesan yang dibawa lebih mudah diterima dibanding kritik yang bernuansa permusuhan politik.

Namun demikian, ajakan Sarmuji juga layak dipandang secara kritis. Sebagai Sekjen Partai Golkar, pernyataannya tentu tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari identitas politik yang melekat pada dirinya. Karena itu, publik berhak menilai apakah kritik tersebut murni merupakan refleksi akademik mengenai peran organisasi masyarakat sipil atau juga mengandung dimensi komunikasi politik menjelang dinamika politik nasional berikutnya. Sikap kritis terhadap setiap pernyataan elite politik merupakan bagian dari kedewasaan demokrasi.

Pada akhirnya, masa depan NU tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak kadernya menduduki jabatan politik, melainkan oleh kemampuannya menjaga kepercayaan publik sebagai organisasi keagamaan yang independen, moderat, dan konsisten membela kepentingan umat serta bangsa. Di tengah polarisasi politik yang terus berulang setiap musim pemilu, Indonesia justru membutuhkan organisasi masyarakat sipil yang mampu berdiri di atas semua golongan, menjadi penengah ketika konflik muncul, dan tetap menjadi penjaga nilai-nilai kebangsaan.

Ajakan agar NU memperkuat politik kebangsaan dan mengurangi politik praktis pada akhirnya bukan hanya relevan bagi NU, tetapi juga menjadi refleksi bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Ketika organisasi masyarakat sipil mampu menjaga independensinya, demokrasi akan memperoleh penyeimbang yang sehat. Sebaliknya, apabila terlalu larut dalam kontestasi kekuasaan, fungsi moral, fungsi kontrol, dan kepercayaan publik perlahan akan tergerus. Di situlah esensi politik kebangsaan menemukan maknanya: bukan sekadar merebut kekuasaan, melainkan memastikan kekuasaan selalu bekerja untuk kepentingan rakyat dan tegaknya kehidupan berbangsa yang bermartabat.

Feature ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pandangan M. Sarmuji. Dalam tradisi jurnalistik, pernyataan seorang tokoh publik merupakan pintu masuk untuk mengkaji sebuah isu yang lebih luas. Karena itu, gagasan mengenai pengurangan politik praktis di tubuh NU perlu ditempatkan sebagai bahan diskusi publik yang layak diuji dengan sejarah, fakta, dan dinamika demokrasi Indonesia. (Sumber: Antara, 3 Juli 2026)

Jika ditinjau dari perspektif ketatanegaraan, organisasi kemasyarakatan keagamaan memang memiliki posisi strategis sebagai pilar masyarakat sipil (civil society). Fungsi utamanya bukan merebut kekuasaan, melainkan menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai konstitusi, berpihak kepada kepentingan rakyat, menghormati hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dalam kerangka tersebut, kritik Sarmuji memiliki landasan konseptual yang dapat diperdebatkan secara akademik.

Namun demikian, penerapan gagasan tersebut juga menghadapi tantangan besar. Sulit memisahkan organisasi dari dinamika politik ketika banyak tokoh, ulama, dan kadernya memiliki hak politik sebagai warga negara. Karena itu, batas antara sikap organisasi dan pilihan politik individu harus terus dijaga agar independensi kelembagaan tidak tercampur dengan kepentingan elektoral. Inilah pekerjaan rumah yang bukan hanya dihadapi NU, melainkan hampir seluruh organisasi kemasyarakatan besar di Indonesia.

Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas partai politik dan pemerintah, tetapi juga oleh kekuatan organisasi masyarakat sipil yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan. Selama organisasi keagamaan tetap menjaga integritas, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan bangsa di atas kepentingan politik sesaat, kehadirannya akan terus menjadi aset penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat. Di titik inilah diskusi yang dipantik Sarmuji menemukan relevansinya: mengingatkan bahwa kekuatan moral sering kali lebih bertahan lama daripada kemenangan politik yang bersifat sementara.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai hubungan NU dan politik praktis tidak akan pernah selesai hanya dengan satu pernyataan atau satu forum diskusi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap langkah organisasi tetap berpijak pada tujuan besarnya: menjaga persatuan bangsa, mengembangkan pendidikan dan dakwah, memberdayakan umat, serta menjadi penuntun moral bagi kehidupan bernegara. Jika fungsi-fungsi tersebut tetap terjaga, maka apa pun dinamika politik yang datang silih berganti, NU akan tetap menjadi salah satu kekuatan sosial-keagamaan paling berpengaruh dalam perjalanan Republik Indonesia.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *