Seragam, Integritas, Dan Ujian Sebuah Institusi
Langkahnya tidak lagi setegap ketika dahulu berdiri di mimbar Korps Bhayangkara. Usia telah mengambil sebagian tenaganya, tetapi tidak dengan pilihannya untuk datang. Dua belas tahun setelah pensiun sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno kembali memasuki Mabes Polri. Bedanya, kali ini ia datang bukan untuk memimpin sebuah rapat ataupun memberikan pengarahan kepada para juniornya, melainkan untuk memenuhi panggilan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Jalannya terlihat pelan dan sedikit tertatih-tatih menuju ruang pemeriksaan. Usia tentu tidak dapat dilawan oleh siapa pun. Namun, yang menarik perhatian publik bukanlah langkahnya yang mulai melambat, melainkan pilihan yang dikenakannya pagi itu. Oegroseno datang memakai seragam resmi purnawirawan Polri lengkap dengan peci hitam yang dihiasi tiga bintang emas. Sebuah pilihan yang tidak lazim, tetapi justru sarat dengan makna simbolik.
Ketika wartawan menanyakan alasan penggunaan seragam tersebut, jawabannya sederhana dan disampaikan dengan selera humor yang khas. “Ini seragam resmi pensiunan Polri. Karena diperiksa terkait jabatan saya dahulu, maka baju ini yang paling pas. Daripada tidak pakai baju,” ujarnya sambil tersenyum. Jawaban yang ringan itu justru memperlihatkan bahwa ia memilih datang secara terbuka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Barangkali, publik dapat memberikan tafsir yang berbeda-beda atas pilihan tersebut. Sebagian mungkin memaknainya sebagai simbol penghormatan kepada institusi yang telah membesarkan namanya. Sebagian lainnya dapat memaknainya sebagai penegasan bahwa dirinya tetap merupakan bagian dari sejarah panjang Korps Bhayangkara. Apa pun maknanya, pilihan mengenakan seragam itu telah mengubah sebuah peristiwa hukum menjadi sebuah pesan simbolik yang lebih besar dari sekadar pemenuhan panggilan penyidik.
Karena sesungguhnya, peristiwa ini bukan semata-mata tentang seorang purnawirawan Polri yang dimintai keterangannya. Publik sedang menyaksikan sesuatu yang lebih besar daripada itu. Yang sedang diuji bukan hanya seorang Oegroseno, melainkan juga integritas sebuah institusi yang dibangun di atas prinsip supremasi hukum. Pada saat yang sama, profesionalisme para penyidik yang menangani perkara tersebut juga sedang berada dalam sorotan publik.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini berlaku tanpa membedakan jabatan, kedekatan, ataupun jasa yang pernah diberikan kepada negara. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi, sebagaimana hukum juga tidak boleh dipaksakan berjalan apabila tidak ditopang oleh alat bukti dan prosedur yang benar. Kesetaraan di hadapan hukum selalu berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap seorang mantan Wakapolri semestinya tidak dipahami sebagai kemenangan ataupun kekalahan pihak tertentu. Ia merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Tidak tepat apabila seseorang dinyatakan bersalah hanya karena sedang diperiksa, sebagaimana tidak tepat pula apabila proses pemeriksaan langsung dianggap sebagai bentuk kriminalisasi sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara terang.
Di sinilah letak pentingnya menjaga kejernihan berpikir publik. Pada era ketika opini kerap bergerak lebih cepat daripada fakta, masyarakat sering kali tergoda untuk memilih salah satu dari dua kutub yang saling berseberangan. Di satu sisi, terdapat kecenderungan untuk segera memberikan pembelaan tanpa syarat kepada figur yang dikagumi. Di sisi lain, terdapat kecenderungan untuk segera menjatuhkan vonis sosial sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Keduanya sama-sama berpotensi menjauhkan kita dari prinsip objektivitas.
Sikap yang lebih bijaksana adalah memberikan ruang yang sama kepada hukum untuk bekerja secara profesional dan kepada setiap orang untuk mempertahankan hak-hak hukumnya. Proses hukum yang baik tidak lahir dari tekanan opini publik yang berlebihan, tetapi dari kemampuan institusi penegak hukum untuk bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel.
Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan kebijakan hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat serta pengadaan lahan pengganti di Lembang yang berlangsung pada tahun 2011 ketika Oegroseno menjabat sebagai Kalemdiklat Polri. Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, proses yang sedang berjalan masih ditujukan untuk menemukan dan memperjelas ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersedia.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukanlah siapa yang akan dimenangkan oleh proses hukum ini. Pertanyaan yang jauh lebih penting justru terletak pada bagaimana proses hukum tersebut dijalankan. Sebab, kualitas penegakan hukum sesungguhnya tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga dari kemampuannya melindungi mereka yang belum tentu bersalah.
Pada titik inilah integritas sebuah institusi sedang diuji. Apakah hukum akan berjalan dengan profesional dan bebas dari berbagai kepentingan di luar hukum? Apakah seluruh pihak yang terkait dengan sebuah kebijakan juga akan diperlakukan secara proporsional? Apakah proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mempertanyakan siapa yang datang dan siapa yang diperiksa.
Mungkin inilah sebabnya mengapa peristiwa kedatangan Oegroseno ke Mabes Polri memiliki makna yang melampaui dirinya sebagai individu. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang purnawirawan jenderal polisi ataupun nama sebuah institusi penegak hukum. Yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa hukum di negeri ini benar-benar mampu berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dan ketika seorang mantan Wakapolri memilih datang dengan seragam purnawirawan yang masih dikenakannya dengan penuh hormat, barangkali yang sedang ingin diingatkannya kepada kita bukanlah tentang pangkat ataupun jabatan yang pernah disandangnya. Melainkan sebuah pesan yang jauh lebih sederhana, bahwa pada akhirnya setiap jabatan akan ditinggalkan, tetapi integritas akan selalu diminta pertanggungjawabannya oleh sejarah.
Narasi tentang Oegroseno juga menyisakan pertanyaan lain yang jauh lebih menarik untuk didiskusikan. Pertanyaan tersebut bukanlah apakah ia bersalah atau tidak bersalah, sebab hal itu merupakan wilayah yang sepenuhnya menjadi kewenangan proses hukum. Pertanyaan yang lebih penting justru mengapa sebuah kebijakan yang lahir sekitar lima belas tahun yang lalu baru memasuki tahap penyelidikan pada tahun 2026. Pertanyaan semacam ini bukanlah bentuk pembelaan kepada pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri.
Dalam sebuah negara hukum yang sehat, waktu tidak pernah dapat menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. Sebuah tindak pidana tetap dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Namun demikian, semakin panjang rentang waktu antara sebuah peristiwa dengan proses hukumnya, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Publik berhak mengetahui mengapa sebuah perkara baru diproses bertahun-tahun kemudian dan bagaimana konstruksi hukumnya dibangun secara objektif.
Pertanyaan mengenai waktu sesungguhnya juga menyimpan dimensi lain yang tidak kalah penting. Apabila sebuah kebijakan publik yang diambil pada tahun 2011 baru dipersoalkan pada tahun 2026, maka publik tentu berharap terdapat penjelasan yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang? Apakah terdapat temuan baru yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan? Apakah seluruh pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan tersebut juga akan dimintai keterangan secara proporsional? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini justru penting untuk memperkuat legitimasi proses hukum yang sedang berjalan.
Di sinilah perbedaan antara kritik terhadap penegakan hukum dengan upaya menghambat penegakan hukum perlu dipahami secara jernih. Kritik yang konstruktif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Sebaliknya, menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang sama sekali berbeda. Publik mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan kritis mengenai profesionalisme sebuah proses hukum tanpa harus dianggap sedang membela ataupun menyerang pihak tertentu.
Karena itu, perdebatan yang berkembang di ruang publik semestinya tidak berhenti pada dua pilihan yang saling menegasikan. Persoalannya bukanlah memilih percaya kepada Oegroseno atau percaya kepada penyidik. Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung benar-benar dapat dipercaya oleh publik. Kepercayaan publik merupakan modal yang tidak ternilai dalam penegakan hukum. Sekali kepercayaan itu tergerus, memulihkannya memerlukan waktu yang jauh lebih panjang daripada membangunnya.
Ada satu hal yang sering kali terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. Publik cenderung hanya berfokus pada individu yang diperiksa, tetapi melupakan bahwa sesungguhnya yang sedang diuji adalah sistem yang bekerja di belakangnya. Seorang pejabat dapat datang dan pergi, tetapi integritas institusi akan terus diuji dari generasi ke generasi. Karena itulah, setiap penanganan perkara besar selalu memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar hasil akhir sebuah putusan hukum.
Dalam konteks inilah, pemeriksaan terhadap seorang mantan Wakapolri sesungguhnya mempunyai makna yang sangat penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Apabila proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin menguat. Sebaliknya, apabila muncul ruang-ruang ketidakjelasan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, maka publik pun akan membangun penilaiannya sendiri berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik.
Sejarah penegakan hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik dibangun bukan semata-mata karena banyaknya orang yang diproses secara hukum. Kepercayaan publik justru lahir dari keyakinan bahwa hukum bekerja secara konsisten tanpa dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun berbagai kepentingan di luar hukum itu sendiri. Pada titik inilah independensi menjadi kata kunci yang tidak boleh ditawar.
Oegroseno sendiri bukanlah figur yang asing bagi ruang publik. Selama kariernya di Kepolisian Republik Indonesia, ia dikenal memiliki pandangan-pandangan yang lugas dalam berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik. Di luar setuju ataupun tidak setuju terhadap pandangannya, publik mengenalnya sebagai sosok yang cenderung berbicara secara langsung kepada substansi persoalan. Karena itu pula, setiap pernyataannya mengenai dugaan adanya kriminalisasi terhadap dirinya akan selalu mendapatkan perhatian publik yang lebih besar dibandingkan apabila pernyataan serupa disampaikan oleh figur yang lain.
Namun demikian, kedudukan seseorang di ruang publik tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang berbeda dalam proses hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum justru mengharuskan setiap orang diperlakukan secara sama. Integritas penegakan hukum diuji bukan ketika ia memproses orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan ataupun pengaruh, melainkan ketika ia berhadapan dengan mereka yang pernah berada pada posisi tertinggi dalam sebuah institusi.
Sebaliknya, integritas seorang pejabat publik yang telah pensiun juga diuji ketika ia memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks inilah, pilihan Oegroseno untuk memenuhi panggilan penyidik patut ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Sikap tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan atas kesalahan tertentu, sebagaimana pemenuhan panggilan penyidik juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Negara hukum selalu mengajarkan satu pelajaran yang sederhana tetapi sangat penting, bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tepuk tangan maupun cemoohan publik. Hukum hanya boleh bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang benar. Karena itu, tugas publik bukanlah menjadi hakim yang terburu-buru memberikan vonis, melainkan menjaga agar ruang objektivitas tetap tersedia bagi semua pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Barangkali, yang sedang dipertaruhkan dalam peristiwa ini bukan semata-mata nama seorang Oegroseno ataupun nama Polri sebagai sebuah institusi. Yang jauh lebih besar daripada itu adalah bagaimana bangsa ini terus belajar untuk membangun tradisi penegakan hukum yang semakin dewasa. Tradisi yang tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk membenarkan prasangka, tetapi sebagai instrumen untuk menemukan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sejarah.
Mungkin kita perlu melihat peristiwa ini dari sudut pandang yang lebih luas. Terlalu sempit apabila persoalan tersebut hanya dipahami sebagai pemeriksaan terhadap seorang mantan Wakapolri. Sebaliknya, terlalu tergesa-gesa pula apabila publik telah sampai pada kesimpulan bahwa yang sedang terjadi adalah kriminalisasi ataupun sebaliknya merupakan sebuah keberhasilan penegakan hukum. Sebab, hukum bukanlah perkara tentang siapa yang lebih dahulu membangun opini, melainkan tentang siapa yang mampu membuktikan fakta secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada sebuah ironi yang menarik dalam setiap negara demokrasi. Publik sering kali menuntut hukum untuk bekerja tanpa pandang bulu, tetapi pada saat yang sama tidak jarang menghendaki hukum berjalan sesuai dengan harapan dan preferensi masing-masing. Ketika orang yang diperiksa adalah pihak yang tidak disukai, proses hukum dianggap sebagai kemenangan keadilan. Sebaliknya, ketika yang diperiksa merupakan figur yang dihormati, hukum kerap dipertanyakan motif dan objektivitasnya. Padahal, ukuran keadilan yang sesungguhnya justru terletak pada konsistensi hukum memperlakukan semua orang secara setara.
Dalam konteks itulah, pemeriksaan terhadap Oegroseno dapat dipandang sebagai momentum yang penting bagi kematangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Hukum sedang diuji kemampuannya untuk tetap bekerja secara independen ketika berhadapan dengan seorang mantan pimpinan tertinggi institusi penegak hukum. Pada saat yang sama, seorang mantan pejabat publik juga sedang diuji kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang pernah diambilnya dalam jabatan publik yang dahulu diembannya.
Jabatan publik pada hakikatnya tidak pernah hanya menghadirkan kewenangan, tetapi juga membawa konsekuensi berupa pertanggungjawaban yang tidak mengenal batas waktu moral. Seorang pejabat boleh saja telah pensiun puluhan tahun yang lalu, tetapi apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan yang pernah diambilnya, maka proses hukum tetap mempunyai ruang untuk melakukan pengujian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada titik ini, akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari integritas.
Namun demikian, akuntabilitas hukum juga harus berjalan secara berimbang. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan secara tegas, tetapi juga harus dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Semakin besar perhatian publik terhadap sebuah perkara, semakin besar pula tanggung jawab institusi penegak hukum untuk menghadirkan penjelasan yang jernih dan dapat dipahami oleh masyarakat. Kejelasan mengenai posisi perkara, konstruksi hukumnya, serta tahapan proses yang sedang berlangsung merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.
Karena sesungguhnya, hukum yang baik bukan hanya mampu menghadirkan putusan yang adil, tetapi juga mampu menghadirkan proses yang dipercaya publik sebagai proses yang adil. Dalam banyak perkara besar di berbagai negara, legitimasi sebuah putusan sering kali ditentukan bukan semata-mata oleh hasil akhirnya, melainkan oleh keyakinan publik bahwa seluruh proses yang dilalui telah berlangsung secara jujur, independen, dan akuntabel.
Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi opini di ruang publik, menjaga objektivitas menjadi tantangan yang tidak mudah. Media sosial telah menjadikan setiap orang seolah-olah memiliki kewenangan untuk menjadi penyidik, penuntut umum, sekaligus hakim dalam waktu yang bersamaan. Potongan informasi yang belum utuh dengan cepat berubah menjadi kesimpulan yang diyakini sebagai kebenaran. Dalam situasi seperti inilah, kedewasaan publik diuji untuk memberikan ruang yang cukup bagi hukum bekerja secara semestinya.
Kita juga perlu menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal sosial yang sangat mahal harganya. Kepercayaan tersebut tidak dibangun dalam hitungan hari ataupun bulan, melainkan melalui konsistensi yang dipertahankan selama bertahun-tahun. Karena itu, setiap perkara yang menyita perhatian publik sesungguhnya bukan hanya sedang menguji pihak yang diperiksa, tetapi juga sedang menguji kualitas institusi yang melakukan pemeriksaan.
Mungkin karena itulah, pilihan Oegroseno untuk datang dengan mengenakan seragam resmi purnawirawan Polri menyimpan pesan simbolik yang menarik untuk direnungkan. Seragam tersebut bukan sekadar penanda pangkat yang pernah disandangnya, tetapi juga dapat dimaknai sebagai simbol hubungan yang tidak pernah benar-benar putus antara seseorang dengan institusi yang pernah menjadi tempat pengabdiannya. Sebuah hubungan yang pada akhirnya juga harus tunduk kepada prinsip yang sama, bahwa hukum dan integritas harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun institusi.
Ketika sejarah kelak menuliskan peristiwa ini, yang mungkin akan lebih diingat publik bukanlah siapa yang memeriksa dan siapa yang diperiksa. Yang akan lebih diingat adalah bagaimana proses hukum itu dijalankan. Apakah ia mampu menunjukkan wajah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan? Apakah ia mampu memperlakukan semua orang secara setara di hadapan hukum? Dan apakah ia mampu menjawab berbagai pertanyaan publik secara terbuka dan proporsional?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai figur yang sedang menjadi pusat perhatian. Sebab, seorang pejabat publik akan datang dan pergi silih berganti, tetapi integritas institusi dan kepercayaan publik harus terus dijaga dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Peristiwa ini bukan hanya tentang Oegroseno, bukan pula semata-mata tentang Polri. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah bangsa terus belajar menempatkan hukum sebagai panglima yang bekerja tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan. Sebuah pelajaran bahwa integritas tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan jabatannya, dan profesionalisme tidak boleh berhenti ketika sebuah institusi sedang berada dalam sorotan publik.
Ketika seorang mantan Wakapolri melangkah perlahan menuju ruang pemeriksaan dengan seragam purnawirawan yang masih dikenakannya dengan penuh hormat, barangkali yang sedang kita saksikan bukan sekadar sebuah peristiwa hukum. Kita sedang menyaksikan bagaimana integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme diuji secara bersamaan oleh waktu dan sejarah. Dan pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga akan mencatat apakah hukum benar-benar diberi kesempatan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.














