Malam telah larut ketika pintu Gedung Kejaksaan Agung terbuka. Sorot kamera televisi dan lampu kilat para pewarta langsung mengarah kepada seorang mantan petinggi penegak hukum yang baru selesai menjalani pemeriksaan. Namun, perhatian publik malam itu bukan hanya tertuju pada sosok yang berjalan menuju kendaraan tahanan, melainkan kepada sesuatu yang tidak tampak di tubuhnya: rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol yang selama ini identik dengan proses penahanan. Dalam hitungan menit, gambar tersebut menyebar luas dan memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal pakaian dan alat pengaman. Benarkah semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, ataukah simbol-simbol penegakan hukum mulai kehilangan konsistensinya?
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, atas dugaan tindak pidana pencucian uang menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik. Posisi yang pernah diembannya membuat perkara ini memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan perkara pidana pada umumnya. Selama bertahun-tahun ia dikenal sebagai bagian dari institusi yang menangani berbagai perkara besar. Ketika seseorang yang pernah berada di posisi strategis itu harus menjalani proses hukum, masyarakat tentu berharap seluruh prosedur dilakukan secara terbuka, profesional, dan konsisten.
Perdebatan kemudian bergeser dari substansi perkara menuju penampilan saat penahanan. Tidak adanya rompi tahanan dan borgol menjadi bahan diskusi di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah terdapat perlakuan yang berbeda, sedangkan sebagian lainnya memilih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung. Reaksi semacam ini menunjukkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, setiap detail prosedur dapat membentuk persepsi publik terhadap integritas sebuah lembaga penegak hukum.
Kejaksaan Agung melalui pejabat yang berwenang menjelaskan bahwa rompi tahanan tidak dikenakan karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam. Penjelasan tersebut merupakan informasi resmi yang patut dihormati. Akan tetapi, dalam negara hukum, setiap kebijakan yang berbeda dari praktik yang lazim akan selalu mengundang pertanyaan. Hal itu bukan semata-mata karena masyarakat tidak percaya kepada institusi, melainkan karena masyarakat menginginkan adanya ukuran yang konsisten bagi semua orang.
Sesungguhnya, tidak terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan setiap tahanan selalu mengenakan rompi dengan warna tertentu ketika ditampilkan kepada publik. Rompi tahanan lebih merupakan bagian dari identitas administratif yang berkembang dalam praktik berbagai institusi penegak hukum. Demikian pula penggunaan borgol. Aparat memiliki ruang diskresi berdasarkan pertimbangan keamanan, kemungkinan melarikan diri, melakukan perlawanan, atau membahayakan orang lain. Dengan demikian, tidak dipakainya borgol tidak otomatis menunjukkan adanya perlakuan istimewa.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada aspek hukum formal. Dalam praktik komunikasi publik, simbol memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar benda fisik. Rompi tahanan telah lama menjadi representasi bahwa seseorang sedang menjalani proses hukum. Borgol dipandang sebagai simbol pengamanan terhadap seseorang yang status hukumnya telah berubah menjadi tahanan. Ketika simbol-simbol tersebut diterapkan secara berbeda, masyarakat dengan sendirinya akan membandingkan dengan berbagai peristiwa sebelumnya.
Publik tentu masih mengingat sejumlah perkara besar yang memperlihatkan para tersangka atau terdakwa mengenakan rompi tahanan ketika diperkenalkan kepada media. Kebiasaan tersebut perlahan membentuk ekspektasi bahwa prosedur serupa akan diterapkan kepada setiap orang tanpa memandang jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan dengan institusi tertentu. Oleh karena itu, ketika muncul pengecualian, ruang bagi berbagai penafsiran menjadi terbuka. Bukan karena masyarakat ingin berprasangka buruk, melainkan karena konsistensi merupakan salah satu fondasi utama kepercayaan.
Di sinilah pentingnya asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini bukan hanya berarti setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama, tetapi juga berhak melihat bahwa prosedur hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan, melainkan juga harus tampak dilaksanakan. Ketika penampilan prosedur menimbulkan kesan berbeda, lembaga penegak hukum dituntut memberikan penjelasan yang lebih rinci agar ruang spekulasi tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga objektivitas. Tidak adil apabila perbedaan prosedur yang tampak di depan kamera langsung disimpulkan sebagai bukti adanya perlakuan khusus. Dugaan semacam itu memerlukan pembuktian yang sah, bukan sekadar asumsi yang berkembang di media sosial. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, bukan hanya bagi tersangka, tetapi juga terhadap institusi yang sedang menjalankan tugasnya. Kritik memang penting, tetapi kritik yang berbasis fakta jauh lebih bermanfaat daripada tuduhan yang lahir dari prasangka.
Peristiwa ini sesungguhnya memberikan pelajaran yang lebih luas mengenai pentingnya komunikasi publik dalam penegakan hukum. Di era digital, kecepatan penyebaran informasi sering kali melampaui kecepatan penjelasan resmi. Akibatnya, persepsi masyarakat lebih dahulu terbentuk sebelum klarifikasi disampaikan. Karena itu, setiap institusi penegak hukum perlu membangun pola komunikasi yang lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih komprehensif agar tidak muncul ruang kosong yang kemudian diisi oleh spekulasi.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa integritas lembaga tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara besar, tetapi juga melalui konsistensi menjalankan prosedur pada setiap perkara. Hal-hal yang tampak sederhana, seperti penggunaan rompi tahanan atau borgol, dapat berubah menjadi isu besar apabila tidak disertai penjelasan yang memadai. Dalam perspektif komunikasi publik, simbol sering kali lebih mudah diingat daripada penjelasan yang panjang. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyimpang dari kebiasaan umum harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini mengajarkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset yang tidak ternilai bagi setiap lembaga penegak hukum. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi, keterbukaan, dan kesediaan menjelaskan setiap kebijakan kepada masyarakat. Sekali kepercayaan itu terkikis, proses pemulihannya memerlukan waktu yang jauh lebih lama dibandingkan membangunnya sejak awal.
Ada sebuah ungkapan yang layak menjadi bahan renungan: kekuasaan tidak mengubah hati manusia, tetapi memperlihatkan isi hati manusia. Di tangan orang yang menjunjung integritas, kewenangan menjadi sarana menghadirkan keadilan. Sebaliknya, ketika integritas melemah, sekecil apa pun perbedaan perlakuan akan memunculkan pertanyaan yang sulit dihentikan. Oleh sebab itu, setiap pejabat publik dan setiap aparat penegak hukum memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tindakannya tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat apakah seseorang mengenakan rompi atau tidak ketika ditahan. Sejarah justru akan mencatat apakah proses hukum berlangsung secara jujur, independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Rompi dan borgol hanyalah simbol, sedangkan keadilan adalah substansi. Namun, simbol yang diterapkan secara konsisten akan memperkuat keyakinan bahwa substansi keadilan benar-benar sedang ditegakkan. Ketika hukum mampu memperlakukan setiap orang dengan ukuran yang sama, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan sosial, saat itulah kepercayaan publik menemukan alasan untuk tetap bertahan.














