Tiga puluh tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah bangsa untuk menunggu jawaban atas luka sejarahnya sendiri. Di tengah perjalanan demokrasi yang terus bergerak maju, terdapat sejumlah pertanyaan yang belum selesai dijawab oleh negara. Salah satunya ialah tragedi 27 Juli 1996 atau yang kemudian dikenal dengan peristiwa Kudatuli. Sampai hari ini, sebagian korban dan keluarganya masih menunggu kepastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang telah menjadi bagian penting dari sejarah politik Indonesia.
Desakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto agar pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan menggelar pengadilan koneksitas sesungguhnya telah membuka kembali ruang diskusi publik mengenai pentingnya penuntasan berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Namun, substansi yang semestinya menjadi perhatian publik bukanlah siapa yang menyampaikan usulan tersebut, melainkan apakah negara telah menunaikan seluruh tanggung jawab konstitusionalnya terhadap korban dan keluarganya.
Dalam negara hukum, keadilan tidak semestinya dibatasi oleh usia sebuah perkara. Semakin lama sebuah kasus yang menyangkut hak-hak warga negara dibiarkan tanpa kepastian hukum, semakin besar pula utang moral dan konstitusional yang harus dipikul oleh negara. Apalagi apabila kasus tersebut tidak hanya menyisakan korban jiwa, tetapi juga menghadirkan pertanyaan besar tentang perlindungan demokrasi dan hak-hak sipil warga negara.
Peristiwa Kudatuli bukan sekadar catatan konflik politik masa lalu. Ia merupakan pengingat bahwa demokrasi Indonesia dibangun melalui jalan panjang yang tidak selalu mulus. Penyerangan terhadap Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada 27 Juli 1996 telah meninggalkan luka yang hingga kini masih menjadi bahan kajian sejarah, hukum dan hak asasi manusia. Komnas HAM dalam berbagai publikasinya mencatat adanya korban meninggal dunia, korban luka-luka dan sejumlah orang yang dinyatakan hilang dalam tragedi tersebut.
Karena itulah, persoalan Kudatuli tidak dapat semata-mata ditempatkan dalam ruang kontestasi politik praktis. Ia telah menjelma menjadi persoalan kebangsaan. Demokrasi yang sehat bukan hanya diukur dari keberhasilan bangsa ini menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala, melainkan juga dari keberanian negara menghadapi sejarahnya sendiri secara jujur dan bermartabat. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang berhasil melupakan tragedinya, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan tragedi tersebut secara adil dan berkeadaban.
Di sinilah letak pentingnya membedakan antara politik dan keadilan. Politik boleh mengenal pergantian kekuasaan, tetapi keadilan tidak semestinya ikut berganti mengikuti perubahan zaman dan rezim pemerintahan. Korban pelanggaran hak-hak warga negara tetaplah korban, siapa pun yang berkuasa dan berapa pun lamanya waktu telah berlalu. Negara tidak boleh kehilangan ingatan terhadap tanggung jawab konstitusionalnya hanya karena sebuah peristiwa telah berlangsung puluhan tahun yang lalu.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ketentuan konstitusional tersebut sesungguhnya menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban yang tidak mengenal batas waktu untuk menghadirkan keadilan bagi warga negaranya.
Oleh sebab itu, apabila terdapat ruang hukum yang memungkinkan dilakukannya pembukaan kembali penyelidikan terhadap suatu perkara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan secara independen, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat hambatan hukum yang menyebabkan sebuah perkara tidak dapat dilanjutkan, negara juga berkewajiban menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Kepastian hukum tidak hanya berarti menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memberikan penjelasan yang jujur kepada masyarakat mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku.
Sampai pada titik ini, sesungguhnya terdapat pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang mengusulkan pembukaan kembali penyelidikan Kudatuli. Pertanyaannya ialah, sudahkah bangsa ini memiliki keberanian politik dan moral untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah sejarah yang masih tertunda? Sebab, demokrasi tidak pernah dibangun hanya dengan mengingat keberhasilan-keberhasilannya, tetapi juga dengan keberanian mengakui dan memperbaiki kekeliruan-kekeliruan yang pernah terjadi dalam perjalanannya.
Tiga puluh tahun telah berlalu. Waktu terus berjalan membawa Indonesia memasuki berbagai capaian pembangunan dan kemajuan demokrasi. Namun, waktu tidak pernah menjadi alasan untuk melupakan keadilan. Sebab, yang sesungguhnya ditunggu oleh para korban dan keluarganya bukanlah sekadar pengakuan sejarah, melainkan kepastian bahwa negara tetap hadir menjalankan amanat konstitusinya tanpa pandang bulu dan tanpa memilih kepada siapa keadilan itu diberikan.
Di tengah berbagai desakan untuk membuka kembali penyelidikan Kudatuli, terdapat satu persoalan penting yang justru belum banyak dipahami publik, yakni mengenai apa yang dimaksud dengan penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas. Dua istilah tersebut tidak sekadar merupakan terminologi hukum, melainkan menyangkut sejauh mana negara masih memiliki ruang konstitusional dan hukum untuk menghadirkan keadilan bagi para korban. Oleh karena itu, pembahasannya tidak boleh berhenti pada slogan politik, tetapi harus diletakkan dalam kerangka supremasi hukum yang objektif dan independen.
Penyelidikan yustisial pada hakikatnya merupakan proses hukum untuk menemukan fakta-fakta yang memiliki relevansi hukum melalui mekanisme yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk membenarkan suatu dugaan ataupun memenuhi kepentingan politik tertentu, melainkan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar, yakni apakah terdapat alat bukti dan fakta hukum yang cukup untuk membawa sebuah perkara memasuki tahapan hukum berikutnya. Karena itu, pembukaan kembali suatu perkara bukanlah bentuk balas dendam politik, melainkan merupakan bagian dari proses hukum apabila memang tersedia landasan dan instrumen hukum yang memadai.
Begitu pula halnya dengan pengadilan koneksitas. Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan koneksitas merupakan mekanisme yang dimungkinkan apabila suatu perkara melibatkan subjek hukum yang berada dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Karena sifatnya yang sangat spesifik, penggunaannya tentu harus memenuhi berbagai persyaratan hukum yang ketat. Oleh sebab itu, usulan mengenai pengadilan koneksitas terhadap Kudatuli harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta hukum yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik ataupun sentimen sejarah.
Pada titik inilah diperlukan sikap yang arif dan proporsional dari seluruh elemen bangsa. Publik tidak semestinya terjebak pada dua kutub yang sama-sama ekstrem. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menganggap seluruh persoalan telah selesai karena peristiwa tersebut telah berlangsung tiga puluh tahun yang lalu. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang secara apriori menyimpulkan adanya pihak-pihak tertentu yang pasti harus dipersalahkan sebelum melalui proses pembuktian hukum. Kedua sikap tersebut sama-sama tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Negara hukum tidak pernah mengenal konsep lupa terhadap keadilan. Yang dikenal ialah pembuktian hukum, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, semakin lama sebuah perkara yang menyangkut korban kemanusiaan tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula utang moral dan konstitusional yang harus ditanggung oleh negara. Sebaliknya, semakin besar pula tuntutan agar seluruh proses hukum yang ditempuh dilakukan secara profesional, independen dan terbuka sehingga hasilnya memperoleh legitimasi publik yang kuat.
Pertanyaan berikutnya yang patut diajukan ialah mengapa selama tiga puluh tahun berbagai upaya penuntasan Kudatuli belum juga mencapai titik akhir yang memberikan kepastian hukum? Pertanyaan ini justru jauh lebih penting daripada sekadar mempertanyakan siapa yang mengusulkan pembukaan kembali penyelidikan tersebut. Sebab, pergantian pemerintahan telah beberapa kali terjadi sejak era Reformasi, tetapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum seluruhnya terselesaikan.
Dalam konteks itulah, bangsa ini perlu memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi secara jujur dan objektif. Apakah persoalannya terletak pada terbatasnya alat bukti yang tersedia? Apakah terdapat hambatan yuridis yang menyebabkan sebuah perkara sulit dilanjutkan? Ataukah persoalannya justru terletak pada lemahnya kemauan politik negara untuk menyelesaikannya secara tuntas? Ketiga pertanyaan tersebut layak memperoleh jawaban yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apabila negara mampu membuka kembali berbagai perkara hukum yang telah berlangsung puluhan tahun berdasarkan ditemukannya fakta dan alat bukti baru, maka secara akademik dan hukum pertanyaan yang sama juga patut diajukan terhadap Kudatuli. Apakah masih tersedia ruang hukum dan alat bukti yang memungkinkan dilakukannya langkah serupa? Apabila jawabannya masih terbuka, maka seluruh proses tersebut seyogianya ditempuh berdasarkan prinsip due process of law. Namun, apabila hambatan hukum yang ada ternyata tidak memungkinkan dilakukannya proses tersebut, negara pun memiliki kewajiban moral untuk menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa demokrasi yang matang tidak identik dengan penghukuman terhadap masa lalu semata. Demokrasi justru bertumbuh melalui keberanian menghadirkan kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi yang bermartabat. Karena itu, pengungkapan suatu peristiwa sejarah tidak boleh dimaksudkan untuk memelihara dendam politik antargenerasi, melainkan untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak pernah terulang kembali pada masa yang akan datang.
Banyak negara demokrasi di dunia memilih menghadapi masa lalunya melalui kombinasi antara penegakan hukum, pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi nasional. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tanpa luka sejarah, melainkan bangsa yang memiliki keberanian moral untuk menyembuhkan luka tersebut secara adil dan berkeadaban. Indonesia pun memiliki kesempatan yang sama untuk memperlihatkan kematangan demokrasinya dalam menghadapi berbagai persoalan sejarah yang masih belum menemukan titik terang.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam penyelesaian Kudatuli bukan semata-mata nama sebuah peristiwa ataupun kepentingan politik dari pihak tertentu. Yang sesungguhnya dipertaruhkan ialah kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan tidak diskriminatif. Sebab, keadilan yang diberikan secara selektif pada hakikatnya bukanlah keadilan yang sesungguhnya.
Mungkin benar bahwa waktu mampu mengurangi luka sejarah, tetapi waktu tidak pernah menghapus tanggung jawab konstitusional negara. Sebab, selama masih terdapat pertanyaan yang belum memperoleh jawaban secara jujur dan bermartabat, selama itu pula demokrasi Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang menunggu untuk diselesaikan.
Tiga puluh tahun setelah Kudatuli, pertanyaan yang sesungguhnya perlu diajukan bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pertarungan politik pada masa lalu. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah, apakah bangsa ini telah menjadi bangsa yang lebih dewasa dalam memaknai keadilan dan demokrasi? Sebab, demokrasi tidak hanya diwariskan melalui pergantian kekuasaan yang damai, tetapi juga melalui keberanian menghadirkan keadilan bagi mereka yang selama puluhan tahun masih menunggu kepastian hukum.
Kudatuli telah menjadi bagian dari ingatan kolektif bangsa Indonesia. Banyak sejarawan dan pengamat politik menempatkan peristiwa tersebut sebagai salah satu mata rantai penting yang ikut mempercepat menguatnya gelombang Reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998. Peristiwa itu mengajarkan bahwa pembatasan ruang demokrasi dan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian perbedaan politik pada akhirnya hanya akan melahirkan resistensi sosial yang semakin besar. Sejarah juga mengajarkan bahwa demokrasi yang dibangun di atas ketakutan tidak akan pernah mampu bertahan lama.
Karena itulah, pengungkapan berbagai peristiwa sejarah yang masih menyisakan persoalan hukum dan kemanusiaan semestinya tidak dipandang sebagai ancaman bagi stabilitas demokrasi. Sebaliknya, hal tersebut justru dapat menjadi indikator kedewasaan sebuah bangsa dalam menghadapi sejarahnya sendiri. Demokrasi yang matang tidak dibangun di atas pengingkaran terhadap masa lalu, melainkan melalui keberanian mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan dan menghadirkan keadilan secara bermartabat.
Dalam perspektif tersebut, desakan pembukaan kembali penyelidikan Kudatuli semestinya ditempatkan sebagai momentum untuk menguji komitmen seluruh elemen bangsa terhadap supremasi hukum dan penghormatan atas hak-hak korban, siapa pun yang mengusulkannya. Ketika sebuah usulan dinilai baik dan memiliki landasan hukum yang memadai, maka ia patut dipertimbangkan secara objektif. Sebaliknya, apabila terdapat hambatan hukum yang menyebabkan sebuah perkara tidak dapat dilanjutkan, negara juga berkewajiban menjelaskan hal tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, yang dikedepankan bukanlah kemenangan politik, melainkan kejujuran hukum.
Ada satu hal yang sering kali luput dari perhatian publik ketika membicarakan berbagai tragedi kemanusiaan di masa lalu. Korban tidak pernah sekadar menjadi angka statistik dalam laporan sejarah ataupun data dalam sebuah dokumen hukum. Di balik setiap nama terdapat keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Ada orang tua yang kehilangan anaknya, anak yang kehilangan ayahnya dan keluarga yang selama puluhan tahun hidup dalam penantian yang tidak pernah memperoleh kepastian. Bagi mereka, waktu tidak selalu mampu menghapus luka. Sebaliknya, ketidakpastian yang berkepanjangan justru dapat memperpanjang penderitaan yang mereka rasakan.
Atas dasar itulah, negara sesungguhnya tidak hanya memikul tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap warga negaranya. Konstitusi telah meletakkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara. Amanat tersebut tidak mengenal pengecualian berdasarkan identitas politik korban maupun panjang pendeknya waktu yang telah berlalu. Keadilan yang diberikan secara selektif pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap supremasi hukum itu sendiri.
Tentu saja, penyelesaian sebuah perkara yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun bukanlah persoalan yang sederhana. Terdapat berbagai tantangan hukum yang perlu dihadapi, mulai dari persoalan alat bukti, keterangan saksi, hingga mekanisme hukum yang tepat untuk ditempuh. Karena itulah, seluruh prosesnya harus dilakukan secara independen, profesional dan bebas dari berbagai bentuk intervensi politik. Negara hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan politik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negaranya untuk memperoleh keadilan.
Apabila terdapat ruang hukum untuk membuka kembali penyelidikan terhadap Kudatuli, maka seluruh proses tersebut harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum seluruh fakta hukum dibuktikan secara sah. Sebaliknya, apabila berbagai instrumen hukum yang tersedia ternyata tidak memungkinkan dilakukannya proses tersebut, negara tetap memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebenaran sejarah dan memberikan penjelasan yang jujur kepada masyarakat. Keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman, tetapi selalu identik dengan kejujuran dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Yang sesungguhnya sedang diuji oleh sejarah bukanlah kemampuan bangsa ini untuk mengingat sebuah tragedi, melainkan keberaniannya untuk belajar dari tragedi tersebut. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan lembaga-lembaga negara yang kuat, tetapi juga memerlukan komitmen moral untuk memastikan bahwa kekerasan politik tidak pernah lagi menjadi jalan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan kepentingan.
Tiga puluh tahun telah berlalu sejak peristiwa Kudatuli terjadi. Sebagian pelaku sejarah mungkin telah berganti generasi dan sebagian saksi mungkin telah tiada. Akan tetapi, konstitusi tidak pernah mengenal masa pensiun bagi keadilan. Selama masih terdapat ruang hukum untuk menghadirkannya, selama itu pula negara memiliki kewajiban untuk mengupayakannya secara sungguh-sungguh dan bermartabat.
Mungkin benar bahwa waktu mampu mengajarkan bangsa ini untuk memaafkan. Namun, waktu tidak pernah diberi kewenangan untuk menggantikan keadilan. Sebab, keadilan bukanlah milik masa lalu, melainkan milik masa depan sebuah bangsa yang ingin terus tumbuh menjadi lebih demokratis, lebih manusiawi dan lebih berkeadaban.
Kudatuli pada akhirnya bukan hanya tentang peristiwa 27 Juli 1996. Ia adalah cermin yang terus mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak lahir dari kemewahan kekuasaan, melainkan dari keberanian sebuah bangsa untuk menghormati kemanusiaan dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ketika negara berani menghadapi sejarahnya sendiri dengan jujur dan bermartabat, pada saat itulah sesungguhnya demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.














