BANGKALAN, Busernasional.my.id-,Aksi nekat dua pelaku spesialis pencurian alat pertukangan di Desa Patengteng, Bangkalan, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Keduanya tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dari Polsek Modung dan Polres Bangkalan ketika sedang terlelap tidur.

Kronologi Kejadian
Petugas yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Penangkapan bermula saat polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial A-A. Dari hasil pengembangan intensif, petugas kemudian berhasil menciduk tersangka kedua berinisial M-S.
Kerugian Korban
Akibat perbuatan keji kedua pelaku yang menyasar alat mata pencaharian korban tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp18 juta.
Barang Bukti & Ancaman Pidana
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mesin potong kayu atau serkel yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam sanksi pidana berat, yakni 7 tahun penjara, sesuai dengan jeratan Pasal 477 KUHP.














