Hukum  

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Tuban Beroperasi Bebas, Oknum ASN Disebut Terkait

Tambang yang beroperasi diduga kuat ada keterlibatan oknum ASN

banner 120x600

TUBANBuserNasional.my.id | Tuban – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Bawi Kulon, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tanpa izin resmi.

Warga menilai aktivitas tambang berjalan terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang warga berinisial D menyebut tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum ASN berinisial IHM yang disebut bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Tuban.

“Sudah lama beroperasi. Informasinya milik oknum ASN,” ujarnya.

Selain legalitas usaha, aktivitas tambang ini juga diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

BERITA TERKAIT  Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional,

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Apabila dugaan keterlibatan ASN terbukti, yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait telah dihubungi melalui pesan WhatsApp namun belum memberikan tanggapan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Publik kini menunggu langkah aparat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *