BuserNasional.My.id — Dua puluh tiga tahun setelah Undang-Undang Advokat mengamanatkan satu wadah profesi, Mahkamah Konstitusi membuka kembali desain organisasi advokat Indonesia. Putusan 17 Juni 2026 memberi waktu dua tahun untuk membenahi undang-undang. Namun pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menjadi wadah tunggal, melainkan bagaimana memastikan standar profesi, pengawasan etik dan perlindungan pencari keadilan tetap sama di tengah organisasi yang beragam.
Persoalan organisasi advokat Indonesia sebenarnya tidak lahir kemarin. Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan, pembentuk undang-undang membangun desain yang relatif sederhana: profesi advokat berada dalam satu wadah yang bebas dan mandiri. Pasal 28 ayat (1) menyebut Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Pada masa transisi, delapan organisasi diberi ruang untuk membentuk wadah tersebut.
Delapan organisasi itu adalah IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI. Mereka kemudian mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI pada 21 Desember 2004. Sejarah resmi PERADI mencatat tanggal tersebut sebagai momentum kelahiran organisasi yang dirancang memenuhi gagasan wadah tunggal sebagaimana desain UU Advokat.
Tetapi satu wadah di atas kertas tidak otomatis menghasilkan satu realitas di lapangan. Perbedaan kepentingan, tafsir kewenangan dan persoalan representasi membuat gagasan single bar segera berhadapan dengan dinamika internal profesi. Pada 2008, muncul Kongres Advokat Indonesia atau KAI. Hukumonline pada 20 Juni 2009 menggambarkan kemunculan KAI sebagai akumulasi kekecewaan sejumlah advokat terhadap PERADI. Sejak saat itu, perdebatan tentang organisasi advokat tidak lagi hanya menyangkut bagaimana membangun satu wadah, tetapi juga siapa yang memiliki legitimasi untuk mewakili seluruh profesi.
Konflik tersebut kemudian masuk ke ruang konstitusional. Berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa persoalan organisasi advokat tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berserikat, kedudukan advokat sebagai penegak hukum, kebutuhan akan kepastian hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Putusan-putusan MK sebelumnya bahkan menunjukkan perkembangan yang tidak selalu linear. Dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah mempertimbangkan kebutuhan akan organisasi yang menjadi satu-satunya wadah profesi karena advokat ditempatkan sebagai penegak hukum. Dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, persoalan dualisme organisasi dan kedudukan PERADI serta KAI kembali menjadi bagian dari dinamika konstitusional profesi advokat.
Namun sejarah kemudian memperlihatkan sesuatu yang lebih rumit. Realitas organisasi advokat berkembang lebih beragam daripada desain awal UU Advokat. Organisasi-organisasi lain tetap hadir dan menjalankan aktivitas profesi. Pada titik itu, hukum harus menghadapi kenyataan bahwa norma menghendaki satu wadah, sementara kehidupan profesi berkembang menjadi lebih dari satu wadah.
Mahkamah Agung ikut berada di tengah persoalan tersebut. Pada 25 September 2015, Ketua MA menerbitkan Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat. Kepaniteraan MA mempublikasikannya pada 28 September 2015. Surat tersebut memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat yang mengajukan, dalam konteks persoalan organisasi advokat yang berkembang saat itu.
Kebijakan tersebut mempunyai konsekuensi yang jauh melampaui urusan penyumpahan. Ia menunjukkan bahwa sistem hukum harus berhadapan dengan dua kenyataan sekaligus: kebutuhan menjaga desain profesi dan kebutuhan agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap advokat hanya karena konflik kelembagaan.
Di sinilah persoalan single bar dan multibar menjadi lebih menarik. Single bar mempunyai kelebihan berupa kemungkinan standardisasi yang lebih mudah. Pendidikan, pengujian, pengawasan dan etik dapat dikelola dalam kerangka yang lebih terintegrasi. Tetapi satu organisasi juga tidak otomatis menjamin demokrasi internal, akuntabilitas, kualitas pengawasan dan bebasnya organisasi dari konflik kepentingan.
Multibar, sebaliknya, dapat memberikan ruang lebih luas bagi kebebasan berserikat. Advokat dapat membentuk organisasi sesuai orientasi dan kepentingan profesionalnya. Tetapi keberagaman organisasi juga menimbulkan pertanyaan serius: jika standar pengawasan berbeda, kepada siapa masyarakat mengadu ketika dirugikan? Jika seorang advokat berpindah organisasi setelah terkena persoalan etik, siapa yang memastikan rekam jejak etiknya tetap terlacak?
Pertanyaan semacam itulah yang akhirnya mengemuka dalam Perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Dalam proses pemeriksaan perkara, Mahkamah Konstitusi pada 13 April 2026 mencatat bahwa permohonan menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pasal 12 mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sedangkan Pasal 28 menetapkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi.
Pemohon menganggap kondisi multiorganisasi telah menimbulkan persoalan kepastian hukum dan pengawasan etik. Dalam putusan, Mahkamah mencatat pula kekhawatiran bahwa masyarakat dapat kesulitan menentukan kepada siapa pengaduan etik harus disampaikan ketika organisasi advokat berkembang menjadi banyak.
Namun penting membedakan antara dalil pemohon dan kesimpulan Mahkamah. Kekhawatiran tersebut adalah argumentasi dalam perkara, bukan berarti setiap organisasi advokat di luar PERADI otomatis buruk atau setiap sistem multibar pasti merugikan masyarakat.
Justru di sinilah Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 menjadi penting. Pada 17 Juni 2026, Mahkamah tidak memilih secara sederhana antara single bar dan multibar. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan mendorong pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan pada 17 Juni 2026 bahwa persoalan utama bukan lagi semata-mata mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, tetapi ketiadaan aturan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif. Menurut Mahkamah, organisasi profesi selama ini dapat sekaligus menjalankan fungsi representasi, regulasi, pengujian, pengawasan dan penegakan etik.
Di situlah inti persoalannya.
Organisasi yang mewakili kepentingan anggota tidak selalu ideal jika sekaligus menjadi satu-satunya regulator yang menentukan standar, mengawasi anggota, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota. Bukan karena organisasi profesi pasti tidak mampu menjalankan fungsi tersebut, tetapi karena berbagai fungsi itu membawa kepentingan yang berbeda.
Fungsi representatif membutuhkan ruang untuk membela kepentingan anggota. Fungsi regulatif membutuhkan netralitas. Fungsi pengawasan membutuhkan independensi. Fungsi disiplin membutuhkan mekanisme yang dapat dipercaya oleh anggota sekaligus masyarakat.
Jika semuanya berada dalam satu tangan, konflik kepentingan dapat muncul.
Mahkamah karena itu mengarahkan pembentuk undang-undang untuk membahas desain kelembagaan, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator, bentuk regulator seperti dewan, konsil atau majelis, kewenangannya, hubungan regulator dengan organisasi, serta mekanisme akuntabilitas.
Pesan ini jauh lebih besar daripada pertarungan PERADI melawan KAI. Bahkan lebih besar daripada pertanyaan apakah Indonesia harus kembali ke single bar atau menerima multibar.
Pertanyaan sebenarnya adalah: siapa yang menjamin kualitas advokat?
Seorang warga negara yang menyewa advokat tidak semestinya dipaksa memahami terlebih dahulu sejarah konflik organisasi advokat. Ia tidak seharusnya bertanya apakah pengacaranya berasal dari organisasi A, B atau C sebelum merasa yakin bahwa ada mekanisme etik yang jelas jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat membutuhkan satu kepastian: jika advokat melanggar, ada lembaga yang jelas untuk mengadu; jika advokat tidak kompeten, ada mekanisme evaluasi; jika terjadi pelanggaran etik, sanksinya dapat ditegakkan; dan jika seseorang menggunakan jasa advokat, standar pelayanan profesionalnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kebebasan berserikat dan standar profesi tidak perlu dipertentangkan.
Organisasi advokat dapat tetap beragam sebagai ruang representasi. Tetapi standar profesi tidak harus beragam. Organisasi dapat memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi mekanisme regulasi dan disiplin harus memiliki standar yang dapat diterapkan secara konsisten.
Inilah kemungkinan jalan keluar yang lebih masuk akal daripada mengulang pertarungan lama.
Satu organisasi bukan jaminan otomatis lahirnya profesi yang bermutu. Banyak organisasi juga bukan alasan otomatis bahwa profesi menjadi buruk. Yang menentukan adalah desain kelembagaan yang memastikan siapa berwenang mengatur, siapa mengawasi, siapa menindak dan kepada siapa masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban.
Perdebatan tersebut semakin penting karena advokat mempunyai posisi khusus dalam sistem hukum. Undang-Undang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan tersebut harus dijaga dari intervensi pemerintah maupun lembaga penegak hukum lain. Tetapi kebebasan tidak identik dengan bebas dari akuntabilitas.
Justru karena advokat independen, mekanisme pengawasan etik harus kuat dan dipercaya.
Di sinilah revisi UU Advokat harus berhati-hati. Jangan sampai pembenahan tata kelola justru mengubah regulator menjadi instrumen pemerintah. Advokat harus tetap independen. Namun independensi tidak boleh digunakan untuk membenarkan lemahnya pengawasan.
Negara harus menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan: kebebasan profesi, kebebasan berserikat dan perlindungan publik.
Ketiganya tidak boleh dikorbankan untuk memenangkan satu desain organisasi.
Perkara ini juga mengajarkan bahwa konflik kelembagaan selama dua dekade tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti nama organisasi. Masalahnya telah bergeser menjadi persoalan arsitektur hukum.
Jika regulator berada di dalam organisasi yang sekaligus mewakili anggota, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi. Jika regulator dibuat terpisah, independensinya harus dijamin. Jika organisasi tetap banyak, harus ada standar nasional yang mengikat seluruh advokat. Jika hanya satu organisasi yang dipilih, harus ada mekanisme demokrasi dan akuntabilitas yang memastikan organisasi tersebut tidak berubah menjadi monopoli tanpa kontrol.
Karena itu, revisi UU Advokat tidak boleh menjadi arena untuk mengabadikan kemenangan kelompok tertentu.
Dua tahun yang diberikan MK seharusnya digunakan untuk menyusun desain yang lebih dewasa. Pembentuk undang-undang perlu mendengar organisasi advokat yang berbeda, akademisi, lembaga bantuan hukum, pengadilan dan terutama masyarakat yang menggunakan jasa advokat.
Sebab selama ini perdebatan terlalu sering berlangsung dari sudut pandang para pengelola profesi.
Padahal yang paling terdampak adalah orang yang berada di luar organisasi itu.
Seorang terdakwa membutuhkan pembela. Seorang korban membutuhkan pendamping. Seorang pekerja membutuhkan nasihat ketika kehilangan pekerjaan. Seorang pemilik tanah membutuhkan bantuan ketika berhadapan dengan sengketa. Mereka tidak membutuhkan perang organisasi. Mereka membutuhkan kepastian bahwa orang yang mendampinginya kompeten, independen dan bertanggung jawab.
Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi bukan apakah PERADI kembali menjadi satu-satunya wadah atau berapa banyak organisasi yang diakui.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: apakah masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik setelah UU Advokat diperbaiki?
Jika jawabannya ya, maka perdebatan single bar dan multibar telah menemukan makna baru.
Jika jawabannya tidak, maka perubahan kelembagaan hanya akan menjadi babak baru dari konflik lama.
Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 seharusnya dibaca sebagai kesempatan untuk keluar dari lingkaran tersebut. Mahkamah telah menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang sah, melainkan bagaimana fungsi representasi, regulasi, pengawasan dan disiplin disusun agar proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel.
Pada akhirnya, profesi advokat tidak akan dinilai masyarakat dari banyak atau sedikitnya organisasinya.
Profesi itu akan dinilai dari satu hal yang jauh lebih sederhana: ketika seseorang berhadapan dengan hukum, apakah ia benar-benar mendapatkan pembelaan yang layak?
Pertanyaan itu seharusnya menjadi kompas revisi UU Advokat.
Bukan siapa yang memenangkan single bar.
Bukan siapa yang memenangkan multibar.
Melainkan bagaimana Indonesia membangun satu standar keadilan di tengah organisasi yang boleh berbeda.













