BANGKALAN, busernasional.my.id – Langkah Kejaksaan Negeri Kejari Bangkalan melimpahkan berkas laporan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah SDN Desa Kemoneng ke Polres Bangkalan menuai kritik pedas. Sorotan tajam salah satunya datang dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan.

Ketua Umum PC PMII Bangkalan menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, sejak awal masyarakat dan kalangan mahasiswa menaruh harapan besar agar korps adhyaksa tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan pendidikan bagi rakyat miskin itu.
”Kami menilai pelimpahan laporan dari Kejaksaan ke Polres ini membingungkan dan tidak lazim. Laporan resmi sudah kami masukkan ke Kejaksaan dengan harapan diproses di sana, mengapa sekarang justru dilempar ke Polres?” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan ketidakjelasan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh hak rakyat kecil dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan.
”Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami mendesak adanya transparansi, apa alasan yuridis mendasar sehingga Kejaksaan melimpahkan kasus ini,” tegasnya.
PMII berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan dana PIP Desa Kemoneng ini hingga ada kejelasan hukum, serta hak-hak siswa penerima manfaat dapat dikembalikan seutuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan maupun Kasi Intelijen Kejari Bangkalan terkait alasan resmi di balik pelimpahan berkas perkara tersebut ke penyidik Polres Bangkalan.
Kritik dan kekecewaan PC PMII Bangkalan terkait pelimpahan laporan dugaan penyelewengan dana PIP SDN Desa Kemoneng dari Kejari ke Polres Bangkalan.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan selaku pihak yang mengkritik, serta Kejari Bangkalan dan Polres Bangkalan selaku institusi penegak hukum di Kabupaten Bangkalan Saat Laporan resmi telah dilimpahkan dan Ketua PMII memberikan pers rilis kepada media.(24/5/2026)
Karena pelimpahan tersebut dinilai tidak lazim, membingungkan publik, dan memicu desakan transparansi mengenai alasan yuridis pemindahan berkas penanganan.
PMII mendesak transparansi dari pihak Kejari Bangkalan dan berjanji akan terus mengawal kasus ini secara hukum demi mengembalikan hak-hak siswa penerima manfaat.














