BANGKALAN, BUSERNASIONAL.MY.ID-Sosialisasi rencana penataan Eks Terminal Kamal, Kabupaten Bangkalan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) bersama Camat dan Kepala Desa Kamal, mendadak diwarnai ketegangan dan tanda tanya besar dari para pedagang serta tokoh masyarakat setempat, Rabu (29/7).
Acara yang dihadiri oleh seluruh pedagang eks Terminal Kamal ini sejatinya mengagendakan pembahasan alih fungsi kawasan tersebut. Dalam pemaparannya, Kadishub menyampaikan bahwa kawasan eks Terminal Kamal rencananya akan disulap menjadi sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi menggerakkan perekonomian lokal.
Kendati demikian, sosialisasi yang berjalan tersebut justru menuai gelombang protes keras dari para pedagang. Kericuhan kecil tak terhindarkan ketika para pedagang kompak mengeluhkan tindakan pembongkaran rolling door lapak mereka yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Sayangnya, dalam sesi dialog tersebut, pihak Dinas Perhubungan belum memberikan jawaban atau solusi yang memuaskan atas keluhan para pedagang.
Situasi semakin memanas setelah salah satu tokoh masyarakat setempat melayangkan interupsi kritis. Ia mempertanyakan kejelasan alokasi tempat sementara bagi para pedagang selama proses pembongkaran hingga pembangunan sentra UMKM tersebut selesai dikerjakan. Lagi-lagi, pertanyaan krusial menyangkut nasib perut para pedagang ini menguap begitu saja tanpa ada jawaban pasti dari pejabat terkait.
Lebih jauh, sorotan tajam mengarah pada aspek legalitas dan anggaran. Sejatinya, jika masterplan (masterplat) pembangunan belum resmi ditandatangani, maka secara otomatis belum ada alokasi biaya atau anggaran yang sah untuk keperluan penggusuran maupun pembongkaran.
Namun ironisnya, di tengah ketidakpastian relokasi dan belum jelasnya payung anggaran tersebut, pihak Kadishub justru mengeluarkan instruksi tegas dengan memberikan batas waktu (deadline) pembongkaran dan perataan kawasan eks terminal hanya dalam waktu 3 hari terhitung mulai hari ini.
Kebijakan kilat ini kontan memicu polemik baru dan tanda tanya besar di kalangan warga. Pasalnya, muncul fakta mengejutkan dari pemaparan Kadishub sendiri, di mana rencana (masterplan) penataan Terminal Kamal tersebut ternyata baru akan diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Kondisi ini memantik kecurigaan publik. Publik dan para pedagang dibuat heran dengan logika birokrasi yang diterapkan: mengapa pembongkaran dan tenggat waktu eksekusi sudah dipaksakan dalam hitungan hari, sementara masterplan dan perencanaan detailnya baru akan diajukan ke Pemda?
Pertanyaan mendasar kini bergejolak di tengah masyarakat Kamal: Apakah memang seperti ini prosedur dan aturan baku yang berlaku dalam penataan aset daerah, ataukah ini murni bentuk ambisi terselubung yang bergejolak dari segelintir pejabat demi kepentingan tertentu?
Para pedagang dan elemen masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Bupati Bangkalan, dapat turun tangan langsung untuk meninjau ulang kebijakan yang dinilai tergesa-gesa dan berpotensi merugikan mata pencaharian masyarakat kecil tersebut.
Beranda
Ekonomi
Plan Belum Diajukan ke Pemda Tapi Deadline Bongkar 3 Hari! Ambisi Kadishub Ratakan Eks Terminal Kamal Tuai Tanda Tanya Besar
Plan Belum Diajukan ke Pemda Tapi Deadline Bongkar 3 Hari! Ambisi Kadishub Ratakan Eks Terminal Kamal Tuai Tanda Tanya Besar

Rekomendasi untuk kamu

SURABAYA — BuserNasional.my.id | Tajam, Akurat Berita Terkait Digugat Rp25 Miliar, Wali Kota Eri Cahyadi…

SURABAYA, BUSERNASIONAL – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri…

BANGKALAN || BUSERNASIONAL — Dugaan persoalan perizinan terkait kegiatan reklamasi serta dokumen lingkungan di kawasan…

BANGKALAN, BUSERNASIONAL – Dugaan maladministrasi brutal dalam pengelolaan nilai rapor di SMKN 1 Labang, Kabupaten…

BANGKALAN, BUSERNASIONAL.MY.ID – Aksi “kangkangi” aturan hukum diduga dilakukan oleh PT Gapura Kapal Madura di…








