JAKARTA, BUSERNASIONAL.MY.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perhatian publik juga tertuju pada ketidakhadiran Nusron dalam sejumlah agenda di DPR sebagaimana diberitakan sejumlah media. Namun, ketidakhadiran dalam agenda rapat tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 19 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Tersangka dalam Perkara HGB Bogor
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan detikcom, delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Mereka yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut empat tersangka dari unsur pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam perkara yang sedang disidik dan bukan berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Masih Mendalami Keterkaitan Nusron
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan fakta yang ditemukan penyidik.
Dengan demikian, status hukum Nusron perlu dibedakan secara tegas dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai keterangan resmi yang diberitakan tersebut, belum ada pengumuman KPK mengenai penetapan Nusron sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, yang terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit.
KPK menyebut barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Rincian hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
Istana: Proses Hukum Tidak Diintervensi
Di tengah perkembangan perkara tersebut, pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK berjalan tanpa intervensi Presiden.
Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan pertanahan, integritas pejabat publik, serta transparansi dalam proses pengurusan HGB. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain dan bagaimana lembaga antirasuah tersebut mengungkap keseluruhan aliran uang dalam perkara ini.
Sumber: Keterangan KPK sebagaimana diberitakan detikcom, Suara.com, ANTARA, dan Garuda TV, 15–16 September 2026.













