Laporan nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 20 april 2026 an. Kores Astomchi Tarigan Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut dengan terlapor MY dan YH.

Dalam hal ini penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyidik pembantu, melakukan proses lidik berdasarkan surat nomor : SP.Lidik/207/IV/Res.1.24/2026/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 30 april 2026.
Dalam hal ini Kepolisian Polda Sumut telah menyelesaikan tahapan dan proses Dugaan Perzinahan secara profesional berdasarkan dengan penerbitan Surat untuk Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor surat ketetapan : S.Tap/Henti.Lidik/207.b/VII/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 30 Juli 2026
Terlapor inisial MY dan TH 05/08/2026 mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polda Sumut atas Keprofesionalan kinerja dalam menjalankan tugas.
Tentang dalam penangan dugaan perzinahan, hal ini seperti disampaikan kepada awak media.














