Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Didalami, Tiga Batang Pohon Diamankan Polresta Sumenep 

banner 120x600

 

 

SUMENEP, BUSERNASIONAL— Penyidikan dugaan penebangan pohon dan perusakan lahan dalam proyek Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tengghina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, memasuki tahap pendalaman barang bukti.

Tiga batang pohon yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan dibawa dari Polsek Batang-Batang ke Mapolresta Sumenep, Jumat (18/09/2026). Tiga pohon itu terdiri dari dua pohon siwalan dan satu pohon mimba.

Salah seorang warga, Ubay, yang turut membersamai proses pengamanan mengatakan, ketiga pohon tersebut kemudian dibawa ke Polresta Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang dibawa ada tiga pohon, dua siwalan dan satu mimba. Setelah diamankan kemudian dibawa ke Polresta,” ujar Ubay.

BERITA TERKAIT  508 Kendaraan Dinas di Bangkalan Nunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp113 Juta

Sementara itu, Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Sumenep, Kuswanto, menjelaskan hasil pengukuran terhadap barang bukti tersebut.

“Pohon siwalan di sisi timur memiliki diameter sekitar 65 sentimeter dengan tinggi 9,15 meter. Pohon siwalan di sisi barat berdiameter sekitar 55 sentimeter dengan tinggi 4,70 meter. Sementara pohon mimba memiliki diameter sekitar 22 sentimeter dengan tinggi 1,85 meter,” ujar Kuswanto.

Hasil pengukuran tersebut menjadi bagian dari data fisik yang dapat dicocokkan dengan keterangan saksi, kondisi lokasi, jumlah pohon, bentuk penebangan dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Ubay berharap proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Kami berharap semuanya diperiksa sesuai fakta. Kalau memang ada kaitannya, biar dibuktikan melalui proses penyidikan,” katanya.

BERITA TERKAIT  Dituding dalam Kasus Dugaan Pencabulan, Gus Mahrus Ali Bantah dan Sebut Dirinya Difitnah

Pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor sampai terdapat keputusan hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan terpenuhinya ketentuan hukum acara pidana.

Kini, hasil pendalaman penyidik Polresta Sumenep terhadap tiga batang pohon tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara dugaan penebangan pohon dan perusakan lahan dalam proyek Lisdes tersebut.

Penulis: MaEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *