Gelar Jabatan Integritas Menjadi Ukuran Akademik

banner 120x600

Perdebatan mengenai penggunaan gelar profesor kembali membuka ruang refleksi tentang budaya akademik Indonesia. Kritik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bukan sekadar menyinggung etika penyebutan jabatan akademik, tetapi juga menghidupkan kembali diskusi lama tentang kecenderungan sebagian masyarakat memandang gelar sebagai simbol prestise. Di balik polemik itu tersimpan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan tinggi masih diposisikan sebagai proses membangun ilmu, atau telah bergeser menjadi sarana mengejar status sosial?

Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bahwa masih ada pihak yang ingin dipanggil profesor sebelum seluruh proses akademiknya benar-benar tuntas memicu diskusi luas. Kritik tersebut sesungguhnya bukan sekadar menyangkut tata cara penyebutan jabatan akademik, melainkan menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan tinggi dibangun di atas prinsip integritas, ketertiban administrasi, dan penghormatan terhadap proses ilmiah. Gelar maupun jabatan akademik hanya memperoleh legitimasi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar mampu membedakan antara gelar akademik dan jabatan akademik. Doktor merupakan gelar akademik yang diperoleh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan strata tiga dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan perguruan tinggi. Sebaliknya, profesor atau guru besar bukanlah gelar akademik, melainkan jabatan akademik tertinggi bagi dosen yang memenuhi persyaratan rekam jejak pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, serta penilaian angka kredit sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Verifikasi ini penting karena kedua istilah tersebut masih sering dipertukarkan dalam ruang publik.

Fenomena tersebut sesungguhnya memiliki akar sosial yang panjang. Sejak dekade 1980-an berbagai pengamat telah mengamati adanya kecenderungan sebagian masyarakat memandang harta, jabatan, dan gelar akademik sebagai tiga simbol keberhasilan yang saling melengkapi. Pandangan demikian membuat keberhasilan seseorang sering kali diukur bukan dari kontribusi nyata yang diberikannya kepada masyarakat, melainkan dari simbol-simbol yang melekat pada dirinya. Meskipun modernisasi pendidikan terus berlangsung, pola pikir tersebut belum sepenuhnya menghilang.

Budaya simbolik inilah yang kemudian melahirkan paradoks. Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi ruang pembentukan karakter ilmiah perlahan berubah menjadi arena kompetisi memperoleh legitimasi sosial. Gelar akademik tidak lagi dipandang semata sebagai bukti penguasaan ilmu, tetapi juga sebagai instrumen memperoleh penghormatan, memperkuat posisi birokrasi, memperluas jejaring sosial, bahkan meningkatkan daya tawar dalam berbagai lingkungan profesional. Ketika orientasi bergeser pada simbol, substansi keilmuan berisiko tersisihkan.

Padahal tradisi akademik di berbagai negara maju menunjukkan pola berbeda. Jabatan profesor dihormati bukan terutama karena sebutannya, melainkan karena produktivitas riset, kualitas publikasi, kemampuan membimbing generasi muda, serta kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Penghargaan tumbuh sebagai konsekuensi dari karya ilmiah yang dihasilkan, bukan sebaliknya.

Indonesia sendiri sedang berupaya memperkuat kualitas sumber daya dosen. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 328 ribu dosen di Indonesia, namun baru sekitar 84 ribu atau sekitar seperempatnya yang telah berkualifikasi doktor. Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas akademik masih menjadi pekerjaan besar, sehingga dorongan melanjutkan studi doktor memang merupakan kebutuhan sistem pendidikan tinggi, bukan sekadar kebutuhan administratif.

Peningkatan jumlah dosen bergelar doktor memang menjadi kebutuhan strategis. Namun dorongan tersebut tidak boleh dipahami sebatas syarat administratif untuk kenaikan jabatan atau peningkatan kesejahteraan. Pendidikan doktor sejatinya bertujuan membentuk peneliti yang mampu menghasilkan pengetahuan baru, memecahkan persoalan masyarakat, serta memperkuat daya saing bangsa melalui inovasi. Ketika orientasi utama bergeser menjadi sekadar memenuhi persyaratan birokrasi, proses pendidikan berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Perjalanan peningkatan standar kualifikasi dosen di Indonesia menunjukkan adanya perubahan yang konsisten. Pada dekade 1980-an masih banyak dosen berlatar belakang sarjana yang mengajar program sarjana karena kebutuhan tenaga pengajar jauh lebih besar dibandingkan jumlah lulusan magister dan doktor. Memasuki era 1990-an, kualifikasi minimal dosen mulai diarahkan pada jenjang magister. Seiring meningkatnya tuntutan mutu pendidikan tinggi, kebutuhan dosen berkualifikasi doktor semakin besar, terutama untuk memperkuat kapasitas riset, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perubahan standar tersebut merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya persaingan global. Perguruan tinggi tidak lagi hanya dinilai dari jumlah mahasiswa atau luas kampusnya, tetapi juga dari produktivitas penelitian, kualitas publikasi internasional, inovasi teknologi, kolaborasi global, serta kontribusi terhadap penyelesaian persoalan masyarakat. Dalam konteks inilah keberadaan dosen bergelar doktor dan profesor memiliki arti strategis sebagai penggerak ekosistem akademik yang sehat.

Di sisi lain, perdebatan mengenai penyebutan profesor juga memperlihatkan adanya persoalan budaya yang lebih dalam. Dalam masyarakat yang masih memiliki karakter hierarkis, simbol sering kali memperoleh penghormatan lebih besar dibandingkan substansi. Gelar akademik, jabatan birokrasi, maupun atribut formal lainnya menjadi penanda status sosial. Akibatnya, penghormatan terhadap seseorang tidak selalu bertumpu pada kualitas karya atau integritasnya, melainkan pada simbol yang melekat di depan atau di belakang namanya.

BERITA TERKAIT  KEKERASAN FISIK DI TPA AL-HIDAYAH: ANAK DI BAWAH UMUR JADI KORBAN, POLRES BANGKALAN DIDESAK TEGAS

Fenomena tersebut sesungguhnya tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. Dalam berbagai sektor kehidupan, masyarakat masih cenderung memberikan legitimasi berdasarkan atribut formal. Budaya seperti ini mendorong munculnya perlombaan memperoleh simbol prestise, sementara kualitas kerja, inovasi, dan manfaat nyata terkadang justru kurang mendapat perhatian. Kritik yang disampaikan Menteri Brian Yuliarto dapat dipahami sebagai ajakan untuk menggeser orientasi tersebut, yakni dari penghormatan terhadap simbol menuju penghormatan terhadap prestasi ilmiah.

Tradisi akademik internasional memberikan pelajaran penting bahwa reputasi ilmuwan dibangun melalui konsistensi berkarya. Publikasi pada jurnal bereputasi, penemuan ilmiah, hak kekayaan intelektual, kontribusi terhadap kebijakan publik, hingga keberhasilan membimbing generasi peneliti berikutnya menjadi ukuran utama. Jabatan profesor lahir sebagai pengakuan atas perjalanan akademik yang panjang, bukan sebagai titik awal untuk memperoleh penghormatan sosial.

Karena itu, integritas menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar. Integritas bukan hanya berarti kejujuran dalam penelitian, tetapi juga penghormatan terhadap seluruh proses akademik, mulai dari penyusunan proposal riset, pengumpulan data, penulisan disertasi, publikasi ilmiah, hingga penggunaan gelar dan jabatan secara tepat. Ketika integritas dijaga, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi akan tumbuh. Sebaliknya, setiap penyimpangan sekecil apa pun dapat mengurangi kredibilitas institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab membangun budaya akademik yang sehat. Pengembangan karier dosen seharusnya diarahkan tidak semata-mata pada pencapaian angka kredit atau jabatan akademik, tetapi juga pada peningkatan kualitas riset, kolaborasi lintas disiplin, pengabdian kepada masyarakat, serta kemampuan mentransformasikan ilmu menjadi solusi bagi persoalan bangsa. Dengan demikian, jabatan akademik benar-benar mencerminkan kualitas intelektual, bukan sekadar keberhasilan memenuhi persyaratan administratif.

Polemik mengenai profesor seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai panggilan atau status. Isu tersebut justru menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali orientasi pendidikan tinggi Indonesia. Bangsa ini membutuhkan lebih banyak ilmuwan yang produktif, jujur, dan berdedikasi dibandingkan sekadar memperbanyak pemilik gelar atau jabatan akademik. Gelar dapat membuka pintu penghormatan, tetapi hanya karya, integritas, dan manfaat bagi masyarakat yang akan menjaga kehormatan itu tetap hidup. Itulah ukuran sejati yang semestinya menjadi wajah pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah bagaimana sistem karier akademik dipersepsikan oleh masyarakat. Dalam praktiknya, peningkatan jenjang akademik memang berkaitan dengan persyaratan administratif, penilaian angka kredit, rekam jejak publikasi, serta pengembangan kompetensi dosen. Namun apabila masyarakat hanya melihat hasil akhirnya berupa gelar dan jabatan, sementara mengabaikan proses panjang yang harus ditempuh, maka apresiasi terhadap dunia akademik menjadi kurang utuh. Pendidikan tinggi akhirnya dipahami sebagai jalan memperoleh status, bukan sebagai proses membangun peradaban ilmu.

Pandangan seperti itu berpotensi memunculkan orientasi yang keliru di kalangan generasi muda. Tidak sedikit mahasiswa yang menjadikan gelar sebagai tujuan akhir, padahal gelar hanyalah salah satu penanda capaian pendidikan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan berpikir kritis, etika ilmiah, kejujuran akademik, kreativitas, dan keberanian menawarkan solusi atas persoalan masyarakat. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk karakter tersebut agar lulusan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui berbagai kebijakan, mulai dari peningkatan jumlah dosen bergelar doktor, percepatan lahirnya guru besar, penguatan riset nasional, hingga peningkatan kolaborasi internasional. Seluruh kebijakan tersebut akan memberikan hasil optimal apabila diiringi perubahan budaya akademik. Kenaikan jumlah doktor dan profesor harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penelitian, inovasi, dan dampaknya bagi pembangunan nasional.

Perlu pula dipahami bahwa jabatan profesor bukanlah tujuan akhir seorang akademisi. Di berbagai perguruan tinggi dunia, profesor tetap dituntut menghasilkan karya ilmiah, memperoleh hibah penelitian, membimbing mahasiswa, membangun jejaring internasional, dan melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, profesor merupakan amanah akademik yang menuntut tanggung jawab lebih besar, bukan sekadar simbol prestise atau penghormatan sosial.

Karena itu, kritik Menteri Brian Yuliarto layak dimaknai sebagai ajakan untuk mengembalikan ruh pendidikan tinggi kepada hakikatnya. Dunia akademik akan memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh proses dijalankan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi etika ilmiah. Sebaliknya, ketika simbol lebih diutamakan daripada substansi, kepercayaan terhadap institusi pendidikan dapat terkikis secara perlahan.

BERITA TERKAIT  MENJAGA PENDIDIKAN MENGUATKAN GIZI MEMBANGUN MASA DEPAN

Budaya menghargai ilmu tidak lahir dari banyaknya gelar yang disandang seseorang, melainkan dari besarnya manfaat ilmu yang dihadirkan bagi kehidupan. Sejarah mencatat bahwa para ilmuwan besar dikenang bukan karena panjangnya titel yang melekat pada nama mereka, tetapi karena gagasan, penemuan, dan keteladanan yang mengubah kehidupan manusia. Dalam perspektif itu, gelar akademik hanyalah awal dari tanggung jawab intelektual yang jauh lebih besar.

Momentum perdebatan mengenai penyebutan profesor seharusnya menjadi kesempatan memperkuat ekosistem akademik Indonesia. Perguruan tinggi, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat perlu membangun budaya yang menempatkan integritas, kompetensi, dan karya ilmiah sebagai ukuran utama. Dengan cara itulah pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya melahirkan lulusan yang unggul secara administratif, tetapi juga ilmuwan yang mampu memperkaya ilmu pengetahuan, memperkuat daya saing bangsa, dan memberikan solusi nyata bagi tantangan pembangunan.

Kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari banyaknya orang yang menyandang gelar tinggi, melainkan dari kemampuan para intelektualnya menghadirkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Gelar, jabatan, dan penghormatan akan memperoleh makna apabila dibangun di atas fondasi kejujuran, kompetensi, kerja keras, serta dedikasi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika nilai-nilai tersebut menjadi budaya bersama, pendidikan tinggi Indonesia akan semakin dipercaya, bukan karena kemegahan simbolnya, melainkan karena kekuatan karya yang dihasilkannya.

Peningkatan jumlah dosen bergelar doktor memang menjadi kebutuhan strategis. Namun dorongan tersebut tidak boleh dipahami sebatas syarat administratif untuk kenaikan jabatan atau peningkatan kesejahteraan. Pendidikan doktor sejatinya bertujuan membentuk peneliti yang mampu menghasilkan pengetahuan baru, memecahkan persoalan masyarakat, serta memperkuat daya saing bangsa melalui inovasi. Ketika orientasi utama bergeser menjadi sekadar memenuhi persyaratan birokrasi, proses pendidikan berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Perjalanan peningkatan standar kualifikasi dosen di Indonesia menunjukkan adanya perubahan yang konsisten. Pada dekade 1980-an masih banyak dosen berlatar belakang sarjana yang mengajar program sarjana karena kebutuhan tenaga pengajar jauh lebih besar dibandingkan jumlah lulusan magister dan doktor. Memasuki era 1990-an, kualifikasi minimal dosen mulai diarahkan pada jenjang magister. Seiring meningkatnya tuntutan mutu pendidikan tinggi, kebutuhan dosen berkualifikasi doktor semakin besar, terutama untuk memperkuat kapasitas riset, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perubahan standar tersebut merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya persaingan global. Perguruan tinggi tidak lagi hanya dinilai dari jumlah mahasiswa atau luas kampusnya, tetapi juga dari produktivitas penelitian, kualitas publikasi internasional, inovasi teknologi, kolaborasi global, serta kontribusi terhadap penyelesaian persoalan masyarakat. Dalam konteks inilah keberadaan dosen bergelar doktor dan profesor memiliki arti strategis sebagai penggerak ekosistem akademik yang sehat.

Di sisi lain, perdebatan mengenai penyebutan profesor juga memperlihatkan adanya persoalan budaya yang lebih dalam. Dalam masyarakat yang masih memiliki karakter hierarkis, simbol sering kali memperoleh penghormatan lebih besar dibandingkan substansi. Gelar akademik, jabatan birokrasi, maupun atribut formal lainnya menjadi penanda status sosial. Akibatnya, penghormatan terhadap seseorang tidak selalu bertumpu pada kualitas karya atau integritasnya, melainkan pada simbol yang melekat di depan atau di belakang namanya.

Fenomena tersebut sesungguhnya tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. Dalam berbagai sektor kehidupan, masyarakat masih cenderung memberikan legitimasi berdasarkan atribut formal. Budaya seperti ini mendorong munculnya perlombaan memperoleh simbol prestise, sementara kualitas kerja, inovasi, dan manfaat nyata terkadang justru kurang mendapat perhatian. Kritik yang disampaikan Menteri Brian Yuliarto dapat dipahami sebagai ajakan untuk menggeser orientasi tersebut, yakni dari penghormatan terhadap simbol menuju penghormatan terhadap prestasi ilmiah.

Tradisi akademik internasional memberikan pelajaran penting bahwa reputasi ilmuwan dibangun melalui konsistensi berkarya. Publikasi pada jurnal bereputasi, penemuan ilmiah, hak kekayaan intelektual, kontribusi terhadap kebijakan publik, hingga keberhasilan membimbing generasi peneliti berikutnya menjadi ukuran utama. Jabatan profesor lahir sebagai pengakuan atas perjalanan akademik yang panjang, bukan sebagai titik awal untuk memperoleh penghormatan sosial.

Karena itu, integritas menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar. Integritas bukan hanya berarti kejujuran dalam penelitian, tetapi juga penghormatan terhadap seluruh proses akademik, mulai dari penyusunan proposal riset, pengumpulan data, penulisan disertasi, publikasi ilmiah, hingga penggunaan gelar dan jabatan secara tepat. Ketika integritas dijaga, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi akan tumbuh. Sebaliknya, setiap penyimpangan sekecil apa pun dapat mengurangi kredibilitas institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab membangun budaya akademik yang sehat. Pengembangan karier dosen seharusnya diarahkan tidak semata-mata pada pencapaian angka kredit atau jabatan akademik, tetapi juga pada peningkatan kualitas riset, kolaborasi lintas disiplin, pengabdian kepada masyarakat, serta kemampuan mentransformasikan ilmu menjadi solusi bagi persoalan bangsa. Dengan demikian, jabatan akademik benar-benar mencerminkan kualitas intelektual, bukan sekadar keberhasilan memenuhi persyaratan administratif.

BERITA TERKAIT  Bukan Sekadar Penampilan, Putri Asal Sulawesi yang Kuliah di UTM Harumkan Nama Bangkalan Lewat Gelar Best Speech Miss Hijab Jawa Timur 2026

Pada akhirnya, polemik mengenai profesor seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai panggilan atau status. Isu tersebut justru menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali orientasi pendidikan tinggi Indonesia. Bangsa ini membutuhkan lebih banyak ilmuwan yang produktif, jujur, dan berdedikasi dibandingkan sekadar memperbanyak pemilik gelar atau jabatan akademik. Gelar dapat membuka pintu penghormatan, tetapi hanya karya, integritas, dan manfaat bagi masyarakat yang akan menjaga kehormatan itu tetap hidup. Itulah ukuran sejati yang semestinya menjadi wajah pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah bagaimana sistem karier akademik dipersepsikan oleh masyarakat. Dalam praktiknya, peningkatan jenjang akademik memang berkaitan dengan persyaratan administratif, penilaian angka kredit, rekam jejak publikasi, serta pengembangan kompetensi dosen. Namun apabila masyarakat hanya melihat hasil akhirnya berupa gelar dan jabatan, sementara mengabaikan proses panjang yang harus ditempuh, maka apresiasi terhadap dunia akademik menjadi kurang utuh. Pendidikan tinggi akhirnya dipahami sebagai jalan memperoleh status, bukan sebagai proses membangun peradaban ilmu.

Pandangan seperti itu berpotensi memunculkan orientasi yang keliru di kalangan generasi muda. Tidak sedikit mahasiswa yang menjadikan gelar sebagai tujuan akhir, padahal gelar hanyalah salah satu penanda capaian pendidikan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan berpikir kritis, etika ilmiah, kejujuran akademik, kreativitas, dan keberanian menawarkan solusi atas persoalan masyarakat. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk karakter tersebut agar lulusan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui berbagai kebijakan, mulai dari peningkatan jumlah dosen bergelar doktor, percepatan lahirnya guru besar, penguatan riset nasional, hingga peningkatan kolaborasi internasional. Seluruh kebijakan tersebut akan memberikan hasil optimal apabila diiringi perubahan budaya akademik. Kenaikan jumlah doktor dan profesor harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penelitian, inovasi, dan dampaknya bagi pembangunan nasional.

Perlu pula dipahami bahwa jabatan profesor bukanlah tujuan akhir seorang akademisi. Di berbagai perguruan tinggi dunia, profesor tetap dituntut menghasilkan karya ilmiah, memperoleh hibah penelitian, membimbing mahasiswa, membangun jejaring internasional, dan melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, profesor merupakan amanah akademik yang menuntut tanggung jawab lebih besar, bukan sekadar simbol prestise atau penghormatan sosial.

Karena itu, kritik Menteri Brian Yuliarto layak dimaknai sebagai ajakan untuk mengembalikan ruh pendidikan tinggi kepada hakikatnya. Dunia akademik akan memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh proses dijalankan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi etika ilmiah. Sebaliknya, ketika simbol lebih diutamakan daripada substansi, kepercayaan terhadap institusi pendidikan dapat terkikis secara perlahan.

Budaya menghargai ilmu tidak lahir dari banyaknya gelar yang disandang seseorang, melainkan dari besarnya manfaat ilmu yang dihadirkan bagi kehidupan. Sejarah mencatat bahwa para ilmuwan besar dikenang bukan karena panjangnya titel yang melekat pada nama mereka, tetapi karena gagasan, penemuan, dan keteladanan yang mengubah kehidupan manusia. Dalam perspektif itu, gelar akademik hanyalah awal dari tanggung jawab intelektual yang jauh lebih besar.

Momentum perdebatan mengenai penyebutan profesor seharusnya menjadi kesempatan memperkuat ekosistem akademik Indonesia. Perguruan tinggi, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat perlu membangun budaya yang menempatkan integritas, kompetensi, dan karya ilmiah sebagai ukuran utama. Dengan cara itulah pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya melahirkan lulusan yang unggul secara administratif, tetapi juga ilmuwan yang mampu memperkaya ilmu pengetahuan, memperkuat daya saing bangsa, dan memberikan solusi nyata bagi tantangan pembangunan.

Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari banyaknya orang yang menyandang gelar tinggi, melainkan dari kemampuan para intelektualnya menghadirkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Gelar, jabatan, dan penghormatan akan memperoleh makna apabila dibangun di atas fondasi kejujuran, kompetensi, kerja keras, serta dedikasi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika nilai-nilai tersebut menjadi budaya bersama, pendidikan tinggi Indonesia akan semakin dipercaya, bukan karena kemegahan simbolnya, melainkan karena kekuatan karya yang dihasilkannya.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *