SAMPANG, BUSERNASIONAL – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali mencuat di wilayah hukum Polres Sampang. Kali ini, Polsek Sokobanah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berstatus remaja dan anak di bawah umur. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Polres Sampang justru menemui jalan buntu.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Polsek Sokobanah bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut.
Kapolsek Sokobanah dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial H (20) dan A (15).
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Sampang kemarin jam 7 malam. Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga ditemukan diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Sokobanah.
Meski Polsek Sokobanah telah melimpahkan kasus ini, ironisnya pihak Polres Sampang terkesan menutup diri. Saat tim investigasi gabungan media mencoba melakukan konfirmasi, baik Kapolres Sampang maupun Kasihumas Polres Sampang enggan memberikan tanggapan atau merespons pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam dari pihak Polres Sampang ini memicu tanda tanya besar dari publik. Banyak pihak mempertanyakan transparansi penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
“Polisi bekerja untuk rakyat, bukan untuk menutupi fakta. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus narkoba ini,” tegas salah satu warga yang prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Situasi ini dinilai sebagai sinyal darurat narkoba di Sampang. Dengan diamnya Polres Sampang, masyarakat berharap agar tidak ada kesan pembiaran atau “masuk angin” dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sampang terkait motif dan tindak lanjut penyelidikan terhadap H dan A. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran.














