BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Aksi unjuk rasa puluhan massa dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di depan kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bangkalan, Kamis (8/10/2026), berlangsung memanas. Massa mendesak pihak bank memberikan kejelasan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga almarhum Sujono yang disebut masih ditahan sebagai agunan kredit.
Ketegangan meningkat ketika Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Bupati LIRA Bangkalan, Solihin, menyampaikan tuntutan agar pihak BTN memberikan keadilan kepada ahli waris almarhum Sujono, nasabah yang dilaporkan meninggal dunia pada 2016. Dalam orasinya, Solihin mempersoalkan adanya penagihan sisa kredit sekitar Rp6 juta kepada keluarga almarhum serta belum dikembalikannya SHM yang menjadi agunan.
“Kami datang untuk menuntut keadilan. Kembalikan SHM itu kepada ahli waris yang berhak!” tegas Solihin di atas mobil komando.
Situasi semakin panas setelah Solihin memberikan waktu 10 menit kepada pimpinan BTN Cabang Bangkalan untuk menemui massa dan memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pimpinan kantor tidak kunjung menemui para demonstran.
Massa yang kecewa kemudian mencoba merangsek ke halaman kantor. Aparat kepolisian dari Polres Bangkalan yang telah bersiaga di lokasi langsung membuat barikade di pintu masuk. Adu dorong antara massa aksi dan aparat sempat terjadi sebelum situasi kembali dikendalikan.
Ketegangan perlahan mereda setelah seorang perwakilan manajemen BTN menemui massa. Dalam penjelasannya, perwakilan tersebut menyampaikan bahwa Kepala Cabang BTN Bangkalan, Alek, sedang tidak berada di kantor karena menjalankan agenda kedinasan di Surabaya.
Jawaban tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan massa. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya disepakati 10 orang perwakilan LIRA yang dipimpin Solihin diperbolehkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak manajemen BTN.
Namun, hasil pertemuan tersebut kembali menuai kekecewaan. Solihin menilai persoalan kredit almarhum Sujono belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, termasuk terkait status kewajiban kredit dan pengembalian SHM kepada ahli waris.
“Nyatanya penagihan masih terus dilakukan kepada ahli waris. Persoalan masih menggantung dan SHM juga belum dikembalikan,” ungkap Solihin.
Dalam aksi tersebut, LIRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak BTN:
* Meminta nama almarhum Sujono dihapus dari daftar hitam atau blacklist perbankan.
* Mendesak agar seluruh bentuk penagihan kepada ahli waris dihentikan.
* Meminta SHM yang menjadi agunan segera dikembalikan kepada keluarga almarhum.
LIRA menegaskan akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. Sementara itu, terkait persoalan status kredit, kewajiban ahli waris, serta dasar penahanan SHM, diperlukan penjelasan resmi dari pihak BTN agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
“Jika tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, kami pastikan akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” tegas
Sumber:TG














