Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Dicopot dari Jabatan Usai Video Aksi Kekerasan Viral di Medsos

banner 120x600

MALANG, BUSERNASIONAL – Aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan SMPN 18 Malang, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial setelah rekaman berdurasi belasan menit memperlihatkan sejumlah siswa tengah berbaris. Dalam video tersebut, kepala sekolah berinisial MAH terlihat menampar sejumlah siswa yang tidak mengenakan baju lurik sesuai ketentuan sekolah pada Kamis (24/9/2026).

​Video itu memicu keresahan besar di kalangan siswa dan wali murid. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (25/9/2026) pagi, ratusan siswa dan wali murid mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Mereka menyampaikan protes atas tindakan kekerasan di lingkungan sekolah dengan membentangkan sejumlah poster protes di pagar sekolah.

BERITA TERKAIT  Momen Spesial Ulang Tahun ke-52 Rektor UTM Prof. Dr. Safi', S.H., M.H., Keluarga Besar Kampus Panjatkan Doa Penuh Khidmat

​Langkah Tegas Pemerintah Kota Malang

​Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung mengambil langkah tegas. Pada Jumat (25/9/2026), MAH resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang.

​Pj Sekretaris Daerah Kota Malang, Danduh Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden tersebut.

​”Kami atas nama Pemkot Malang, khususnya Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Hari ini juga, kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegas Danduh.

 

​Potensi Sanksi Disiplin dan Pembinaan Lanjutan

​Selain dicopot dari jabatannya, MAH juga berpotensi menghadapi sanksi kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Malang menyatakan sanksi lanjutan akan diterapkan apabila terbukti ada pelanggaran yang memenuhi ketentuan regulasi.

  • ​Pemberhentian Jabatan: MAH telah resmi diberhentikan dari posisi Kepala SMPN 18 Malang terhitung sejak Jumat (25/9/2026).
BERITA TERKAIT  Momen Spesial Ulang Tahun ke-52 Rektor UTM Prof. Dr. Safi', S.H., M.H., Keluarga Besar Kampus Panjatkan Doa Penuh Khidmat

  • ​Sanksi Lanjutan ASN: Pemkot Malang memastikan akan menerapkan sanksi disiplin lanjutan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran regulasi.

  • ​Langkah Preventif: Pemkot Malang berencana mengumpulkan seluruh kepala sekolah se-Kota Malang untuk memberikan pembinaan guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *