BANGKALAN, BUSERNASIONAL— Persoalan kedisiplinan administrasi aset negara kembali mencuat tajam. Berdasarkan data dari Kantor Bersama Samsat Bangkalan, sebanyak 508 unit kendaraan dinas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Nilai kerugian dari tunggakan tersebut secara keseluruhan menembus angka sekitar Rp113 juta.
Fakta ini menjadi sorotan serius bagi tim investigasi dan publik, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut merupakan fasilitas penunjang kegiatan pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum.
Tunggakan Menahun dari Berbagai Periode Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan mangkir bayar pajak ini ternyata bukan hanya terjadi dalam satu tahun anggaran saja, melainkan terus berlanjut dan tersebar sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Samsat, ratusan kendaraan dinas tersebut menunggak pajak sejak tahun 2021 hingga 2026.
Rinciannya mencakup 66 kendaraan menunggak pada 2021, 49 kendaraan pada 2022, 99 kendaraan pada 2023, 70 kendaraan pada 2024, serta 101 kendaraan pada 2025.
Sebagian kendaraan lainnya juga tercatat masih menunggak pada periode tahun 2026 ini.
Kendaraan Dinas Wajib Tertib Administrasi dan Hukum
Sebagai aset yang dibiayai oleh uang rakyat untuk mendukung operasional birokrasi, kendaraan dinas sudah sepatutnya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban administrasi seperti pelunasan pajak rutin tidak boleh diabaikan begitu saja.
Jika terus dibiarkan, tunggakan pajak ini tidak hanya membuat status administrasi kendaraan menjadi tidak tertib, tetapi juga berisiko menghambat proses pelayanan publik maupun pengurusan dokumen resmi kendaraan tatkala dibutuhkan di kemudian hari. Dengan jumlah yang mencapai ratusan unit, pembiaran ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Desakan Pendataan Ulang dan Transparansi Aset
Menyikapi temuan ini, tim BUSERNASIONAL mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas melalui pendataan ulang.
Pendataan ini krusial untuk memastikan pembayaran kewajiban pajak sekaligus memetakan kondisi riil kendaraan, baik yang masih aktif digunakan maupun yang sudah rusak atau mangkrak.
Transparansi pengelolaan aset pemerintah sangat dibutuhkan agar seluruh fasilitas negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp113 juta, penyelesaian kewajiban pajak atas 508 kendaraan dinas tersebut diharapkan bisa segera dituntaskan demi mengembalikan ketertiban administrasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.














