KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO
banner 120x600

“Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli”

MALANG, AWPI — Sikap tegas terhadap independensi pers ditunjukkan Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang, Sunarto, S.H. Ia mengaku menolak pemberian amplop dari Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan, saat dirinya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kantor Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Sunarto, amplop tersebut diberikan kepadanya dengan alasan untuk membeli bensin dan makan.

“Saat itu beliau memberikan amplop. Saya tolak dan saya kembalikan. Meskipun sempat dipaksa untuk diterima, saya tetap menolak,” ujar Sunarto kepada Tim Investigasi DPC AWPI, Senin (7/9/2026).

Sunarto menegaskan, penolakan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap independensi dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan fungsi pers.

“Tugas kami murni menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak ada tawar-menawar. Wartawan profesional tidak bisa dibeli,” tegasnya.

Ia menyatakan kegiatan jurnalistik yang dilakukannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

BERITA TERKAIT  Mitra SPPG Makale Batupapan 1 Klaim Jalankan SOP MBG, Soroti Siswa Tetap Makan Meski Berbau

Dibuat Berita Acara Penolakan

Sebagai bentuk dokumentasi internal atas peristiwa tersebut, DPC AWPI Kabupaten Malang menyatakan telah membuat Berita Acara Penolakan Pemberian.

Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, dua orang saksi, serta Koordinator Tim.

Sunarto juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum berkaitan dengan pemberian amplop tersebut.

“Pemberian tersebut kami kategorikan sebagai upaya suap kepada wartawan. Maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Soroti Dugaan Biaya PTSL Rp600 Ribu

Dalam kesempatan yang sama, DPC AWPI Kabupaten Malang juga menyebut adanya dugaan penarikan biaya PTSL sebesar Rp600.000 per pemohon di Desa Ngadireso.

BERITA TERKAIT  Oknum Diduga Jadikan Profesi Alat Menekan, Aktivis Senior Desak Polres Bangkalan Bertindak Tegas

AWPI menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan panitia PTSL, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Terkait ketentuan pembiayaan PTSL, AWPI juga menyoroti adanya ketentuan dalam SKB 3 Menteri yang selama ini menjadi rujukan mengenai pembiayaan persiapan PTSL.

Untuk memastikan kebenaran nominal, dasar penarikan, penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dari pihak berwenang.

AWPI menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

(TEAM AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *