Sebanyak 41 advokat mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung ketika batas pembelaan profesional kembali dipersoalkan dalam perkara korupsi. Pada saat hampir bersamaan, 33 advokat menguji norma KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, sementara DPR membahas perubahan Undang-Undang Advokat. Tiga peristiwa itu memperlihatkan satu persoalan besar: profesi pembela sedang memasuki fase perubahan yang menentukan masa depannya sendiri.
Profesi advokat Indonesia sedang berdiri di persimpangan. Di satu sisi, advokat membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan fungsi pembelaan secara independen ketika berhadapan dengan kekuasaan negara. Di sisi lain, profesi tersebut tidak dapat meminta kekebalan tanpa batas ketika tindakan yang dilakukan telah keluar dari koridor pembelaan dan masuk ke wilayah pelanggaran hukum.
Persimpangan itu kini terlihat dalam sejumlah perkara dan agenda legislasi yang berlangsung hampir bersamaan. Pada 7 Agustus 2026, Hukumonline melaporkan 41 advokat menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali yang berkaitan dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap advokat.
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi. Dalam perkara yang menjadi konteks amicus curiae itu, perdebatan kemudian bergerak ke pertanyaan yang lebih luas: apakah tindakan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dapat dipidana ketika dianggap menghambat proses hukum?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan slogan. Menyebut setiap penindakan terhadap advokat sebagai kriminalisasi juga sama problematisnya dengan menganggap setiap tindakan advokat yang mengganggu proses penyidikan atau persidangan sebagai obstruction of justice.
Advokat memang harus bebas membela. Ia harus dapat menguji alat bukti, mempertanyakan prosedur, mengoreksi tindakan aparat, mengajukan keberatan, serta menyampaikan argumentasi yang mungkin tidak menyenangkan bagi penyidik maupun penuntut umum. Tanpa kebebasan seperti itu, hak atas peradilan yang adil akan kehilangan salah satu penyangga utamanya.
Namun kebebasan profesi bukanlah imunitas absolut. Seorang advokat tetap tidak boleh menggunakan status profesionalnya untuk melakukan intimidasi, merekayasa bukti, memengaruhi saksi secara melawan hukum, menyembunyikan tindak pidana, atau dengan sengaja menghalangi proses hukum di luar fungsi pembelaan yang sah.
Karena itu, masalah sesungguhnya bukan memilih antara advokat yang bebas atau advokat yang bertanggung jawab. Sistem hukum harus mampu menjamin keduanya sekaligus.
Di sinilah perkara yang menjadi perhatian 41 advokat tersebut menjadi penting. Amicus curiae mereka mendorong Mahkamah Agung menetapkan batas yang lebih jelas antara tindakan pembelaan profesional dan perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Tetapi argumentasi tersebut harus dibaca sebagai pendapat pihak yang berkepentingan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap penindakan terhadap advokat merupakan kriminalisasi.
Justru di sinilah pengadilan mempunyai pekerjaan yang tidak ringan. Jika batas tersebut terlalu sempit, advokat dapat takut menjalankan fungsi pembelaan. Jika terlalu longgar, profesi advokat dapat berubah menjadi tempat berlindung bagi tindakan yang sebenarnya berada di luar kepentingan pembelaan.
Persoalan batas kewenangan itu muncul pula dalam rezim hukum acara pidana yang baru.
Mahkamah Konstitusi pada 2 April 2026 memeriksa perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 33 advokat dari PERADI. Mereka mempersoalkan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perdebatan tersebut menyentuh definisi dan kedudukan pihak yang memberikan bantuan hukum dalam proses pidana. Para pemohon memandang terdapat potensi ketidakjelasan mengenai batas antara advokat dan pihak lain yang memberikan pendampingan hukum.
Persoalannya tidak sesederhana mempertahankan eksklusivitas profesi. Negara memang mempunyai kewajiban memastikan setiap orang, termasuk mereka yang tidak mampu, dapat memperoleh bantuan hukum. Tetapi akses terhadap bantuan hukum juga harus dibarengi jaminan mengenai kualitas bantuan tersebut.
Orang yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar membutuhkan seseorang yang hadir di sampingnya. Ia membutuhkan pendamping yang memahami hukum acara, mampu menguji alat bukti, mengetahui hak tersangka atau terdakwa, memahami strategi pembelaan, dan mampu mengoreksi tindakan aparat apabila terjadi pelanggaran.
Karena itu, memperluas akses terhadap bantuan hukum tidak boleh diartikan sebagai memperlemah standar pembelaan. Sebaliknya, standardisasi profesi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membuat masyarakat miskin kehilangan akses terhadap pendampingan hukum.
Dalam persidangan perkara tersebut, perdebatan itu bahkan dirumuskan secara lebih mendasar: negara tidak seharusnya dipaksa memilih antara menjaga profesi advokat dan memperluas akses bantuan hukum. Keduanya harus berjalan bersama. Catatan persidangan MK pada 3 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang diuji bukan hanya mengenai siapa yang boleh mendampingi, tetapi juga apakah konstruksi KUHAP baru menciptakan ruang yang tidak jelas bagi pihak yang bertindak dalam perkara.
Di sinilah kepentingan masyarakat harus ditempatkan di tengah. Perdebatan tentang profesi advokat tidak boleh hanya menjadi pertarungan antarkelompok profesi. Pada akhirnya, yang paling berkepentingan adalah warga yang suatu hari mungkin menjadi tersangka, terdakwa, korban, atau pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Sementara dua persoalan tersebut berjalan, DPR juga memasuki wilayah yang lebih luas melalui pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pada 20 April 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah organisasi advokat. Dalam pemberitaan DPR pada 21 April 2026, Anggota Komisi III Siti Aisyah mendorong penataan kelembagaan profesi, termasuk gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan penguatan mekanisme pengawasan.
Gagasan itu menarik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi keputusan final. Ia masih berada dalam proses legislasi. Justru perdebatan mengenai bentuk regulator, hubungan regulator dengan organisasi profesi, standar nasional, serta mekanisme pengawasan harus dibuka secara transparan karena menyangkut masa depan profesi yang menjalankan fungsi publik dalam sistem peradilan.
Pada titik inilah Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi konteks penting, meskipun bukan satu-satunya pusat persoalan.
Dalam putusan yang diucapkan pada 17 Juni 2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap undang-undang tersebut dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan MK.
Putusan itu tidak boleh disederhanakan sebagai perintah membentuk satu organisasi advokat baru dalam dua tahun. MK justru membaca persoalannya secara lebih mendalam. Menurut Mahkamah, problem organisasi advokat tidak lagi semata-mata tentang organisasi mana yang paling sah, tetapi mengenai tidak adanya aturan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif.
Pembedaan itu sangat penting.
Organisasi profesi mempunyai fungsi representatif. Ia mewakili kepentingan anggota, mengembangkan profesi, membangun solidaritas, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Regulator memiliki fungsi berbeda: menetapkan standar, melakukan pengawasan, menjaga disiplin, dan memastikan kepentingan publik terlindungi.
Jika satu institusi sekaligus menjadi organisasi anggota, penguji, regulator, pengawas, dan penegak etik, konflik kepentingan sangat mungkin muncul. Karena itu, MK mendorong perubahan UU Advokat yang antara lain mengatur desain kelembagaan, pemisahan fungsi, bentuk regulator, kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi, serta mekanisme akuntabilitas.
Mahkamah juga tidak menutup pilihan pembentuk undang-undang mengenai model single bar atau multibar. Jika model multibar dipilih, MK menyatakan perlunya multibar yang sederhana dengan jumlah organisasi yang terbatas. Pada saat yang sama, standardisasi pendidikan, pelaksanaan profesi, kode etik, dan pengawasan harus dijaga melalui satu lembaga yang melibatkan perwakilan organisasi advokat, sementara penegakan etik perlu membuka ruang bagi unsur masyarakat dan perguruan tinggi.
Di sinilah putusan tersebut sebenarnya jauh lebih radikal daripada sekadar pertanyaan siapa yang berhak menggunakan nama PERADI.
MK sedang mendorong perubahan desain kelembagaan.
Profesi advokat membutuhkan kebebasan berserikat, tetapi fungsi regulasi yang menyangkut kepentingan publik membutuhkan standar yang seragam, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan organisasi tidak boleh menghasilkan standar profesi yang berbeda-beda bagi masyarakat pencari keadilan.
Persoalannya kemudian kembali kepada pembentuk undang-undang. Dua tahun bukan waktu untuk mempertahankan konflik lama dengan wajah baru. Dua tahun adalah kesempatan untuk membangun desain kelembagaan yang mampu memisahkan kepentingan organisasi dari kepentingan regulasi.
Namun perubahan undang-undang saja tidak cukup.
Profesi advokat juga harus berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan berhasil jika pendidikan profesi hanya mengejar jumlah anggota, jika pengawasan etik tidak independen, atau jika mekanisme disiplin mudah dipengaruhi kepentingan kelompok.
Advokat memiliki kedudukan khusus karena profesinya berkaitan langsung dengan hak warga negara dan proses peradilan. Justru karena itu, tuntutan terhadap integritasnya harus lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Publik membutuhkan advokat yang berani menghadapi kekuasaan. Tetapi publik juga membutuhkan advokat yang dapat dipercaya ketika memegang kepentingan klien. Publik membutuhkan pembela yang kritis terhadap aparat, tetapi tidak menggunakan kritik sebagai alasan untuk mengabaikan hukum.
Di sinilah ukuran keberhasilan reformasi advokat seharusnya ditempatkan.
Bukan pada siapa yang menguasai organisasi. Bukan pula pada siapa yang mendapatkan kewenangan paling besar sebagai regulator. Ukurannya adalah apakah seorang warga yang berhadapan dengan hukum memperoleh pembelaan yang kompeten, independen, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena hukum pidana Indonesia juga berubah. KUHP baru telah berlaku, KUHAP baru membawa konstruksi acara pidana yang baru, dan UU Advokat sedang diarahkan untuk diperbarui. Tiga perubahan itu seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Hak tersangka dan terdakwa, kewenangan aparat, kedudukan advokat, standar bantuan hukum, pengawasan profesi, dan mekanisme etik harus dirancang sebagai satu ekosistem.
Jika tidak, Indonesia berisiko memiliki hukum yang modern tetapi praktik yang tetap lama.
Risiko lainnya bahkan lebih serius. Jika advokat terlalu mudah ditindak ketika menjalankan pembelaan, negara dapat kehilangan salah satu mekanisme kontrol dalam proses peradilan. Tetapi jika profesi advokat terlalu mudah menggunakan dalih independensi untuk menghindari pertanggungjawaban, masyarakat juga akan kehilangan kepercayaan terhadap profesi tersebut.
Karena itu, garis batas antara pembelaan dan obstruction of justice harus dibuat seterang mungkin. Penentuan batas itu tidak boleh diserahkan hanya kepada kepentingan aparat, tetapi juga tidak boleh dirumuskan hanya berdasarkan kepentingan advokat.
Ia harus lahir dari hukum yang jelas, putusan pengadilan yang konsisten, pengawasan etik yang independen, serta keterlibatan masyarakat dan kalangan akademik.
Pada akhirnya, reformasi profesi advokat bukanlah proyek menyatukan organisasi semata. Ia adalah proyek memperbaiki hubungan antara kekuasaan, hukum, dan warga negara.
Negara membutuhkan advokat yang independen agar kekuasaan dapat dikontrol. Masyarakat membutuhkan advokat yang kompeten agar haknya tidak mudah dilanggar. Profesi advokat membutuhkan regulator yang independen agar organisasi tidak sekaligus menjadi pemain dan pengadil. Dan negara membutuhkan mekanisme pengawasan agar kebebasan profesi tidak berubah menjadi kekebalan.
Itulah tantangan sebenarnya setelah Putusan MK 126.
Dua tahun yang diberikan Mahkamah bukan sekadar hitungan waktu bagi DPR menyelesaikan perubahan undang-undang. Ia adalah kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang selama bertahun-tahun mengambang: apakah profesi advokat Indonesia akan dibangun berdasarkan kepentingan organisasi, atau berdasarkan kepentingan publik?
Jawabannya akan menentukan lebih dari sekadar masa depan para advokat.
Ia akan menentukan seberapa kuat seorang warga dapat berdiri ketika berhadapan dengan negara.













